detikcom, Jumat, 28/01/2005 12:00 WIB
Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat Jadi Tersangka
Reporter: M Hanafi Holle
detikcom - Ambon, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku saat ini telah menetapkan Wakil
Bupati (Wabup) Maluku Tenggara Barat (MTB), Lukas Uwuratuw, sebagai tersangka
dalam kasus dugaan mark up pembelian kapal penumpang KM Terun Narnitu milik
Pemda MTB.
Bahkan Kejati Maluku pun telah melayangkan surat permohonan izin pemeriksaan
kepada Presiden. Hal ini diungkapkan Kajati Maluku, Masyudi Ridwan kepada
detikcom, Jumat (28/1/2005) di kantornya, Jl Sutan Hairun, Ambon.
"Kami telah tetapkan yang bersangkutan (Uwuratuw) sebagai tersangka dalam kasus
ini. Kami juga sedang meningkatkan penyelidikan. Mungkin saja dari hasil
pemeriksaan Wabupnya akan diketahui siapa-siapa lagi yang terlibat," kata Masyudi.
Menurut Masyudi, surat permohonan izin yang dikirimkan ke Presiden karena untuk
memeriksa pejabat negara, harus ada izin presiden. "Dasil pemeriksaan kami, yang
paling terkait erat dengan kasus ini sementara adalah Wakil Bupati MTB,"
ungkapnya.
Dikatakan juga, kasus ini sebelumnya ditangani Kejari Saumlaki. Hanya saja,
lantaran di Saumlaki belum ada kantor pengadilan, maka proses peradilan akan
dilakukan di Pengadilan Negeri Tual Maluku Tenggara.
Masyudi mengaku, untuk menangani kasus itu pihaknya mengalami kekurangan
personel di Kejati Saumlaki. Untuk itu, dirinya telah mengirimkan anak buahnya di
Ambon untuk membantu penyelesaian kasus ini.
Menyinggung Bupati MTB, SJ Oratmangun, Kajati belum berani menyatakan di mana
posisi Bupati tersebut. "Sementara kami lakukan pemeriksaan intensif terhadap
wakilnya dulu. Kalau memang ada keterlibatan bupatinya, kami tidak akan diam.
Yang pasti masalah ini akan kami tuntaskan dalam waktu dekat," tandas Masyudi.
(nrl)
© 2005 detikcom, All Rights Reserved.
|