PEMERINTAH
KABUPATEN BANDUNG
KECAMATAN
MARGAHAYU
Sifat : Penting Margahayu,
30 Desember 2004
Derajat : Segera
Nomor : 745/493/Sekret Kepada
Lamp. : 1 (satu) Berkas Yth. Bapak Bupati Bandung
Perihal : Laporan Hasil
Musyawarah ttg Di
Penggunaan Gedung Serba Guna Beralih Soreang
Fungsi Sebagai Tempat Ibadah
Disampaikan
dengan hormat bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2004 bertempat di
kantor Kecamatan Margahayu telah diadakan musyawarah tentang Penggunaan Gedung
Serba Guna terletak di Kompleks Taman Kopo Indah I Blok C32-33 yang digunakan
sebagai tempat peribadatan.kebaktian Umat Nasrani (Gereja Isa Almasih), yang
dihadiri sebagai berikut:
1. Unsur Muspika
Kecamatan Margahayu;
2. Kantor Urusan
Agama Kecamatan Margahayu;
3. Unsur Ulama/MUI
dan Tokoh Masyarakat;
4. Utusan Dinas
Kimtawil;
5. Utusan Kantor
Kesbang dan Linmas;
6. Sdr. Simon
Timorason perwakilan Forum Komunikasi Kristiani Indonesia (FKKI);
7. Sdr. Beniyanto
Sugiyono, SH sbg Pemilik Gedung Serba Guna TKI I Blok C 32-33.
Hasil musyawarah
tersebut dapat kami sampaikan sebagai berikut:
(a) Pesserta
Musyawarah menghendaki agar Gedung Serba Guna dengan alamat tersebut diatas
agar dikembalikan sesuai dengan fungsinya;
(b) Menghentikan
kegiatan kebaktian yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna tersebut karena
bertentangan dengan Peraturan Mendagri Nomor 264/RWT/DITFUM/1975 dan SE Bupati
Bandung Nomor: 452.2/1949/Sosial tanggal 19 Juli 1994 tentang Persyaratan
Pendirian Rumah Ibadat;
(c) Jika Sdr.
Benijanto Sugiyono, SH menghendaki Gedung tersebut menjadi Gereja agar memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku (SE Bupati Bandung
Nomor 452.2/1949/Sosial tanggal 19 Juli 1994 tentang Persyaratan Pendirian
Rumah Ibadat).
Demikian laporan
kami sampaikan untuk dijadikan bahan selanjutnya.
CAMAT MARGAHAYU
Drs. DEDEN SUHENDAR Z.
NIP 480 099 401
Tembusan
1. Dandim 0609 Bandung;
2. Kapolres Bandung;
3. Kakandepag Kab. Bandung;
4. Kepala Dinas Kimtawil Kab. Bandung;
5. Kepala Kantor Kesbang dan Linmas Kab. Bandung;
6. Ketua MUI Kab. Bandung;
7. Muspika Kecamatan Margahayu;
8. Kepala KUA Kec. Margahayu;
9. Ketua Asosiasi BPD dan APDESI Kec. Margahayu;
10. Ketua MUI Kec. Margahayu;
11. Kepala Desa Margahayu Selatan;
12. Ketua BPD Desa Margahayu Selatan;
13. Ketua MUI Desa Margahayu Selatan;
14. Ketua RW 15 Desa Margahayu Selatan;
15. Yang Bersangkutan.