Hal : Menanggapi laporan hasil
musyawarah ttg penggunaan
Yth. Bapak Camat
Kecamatan Margahayu
Margahayu - Bandung
Dengan Hormat,
Menunjuk pada surat saudara No:
745/493/Sekret, tertanggal 30 Desember 2004, tentang perihal diatas. Dengan ini
kami Forum Komunikasi Kristiani Indonesia - Jawa Barat (FKKI-JB) menyampaikan
bahwa hasil musyawarah tersebut bukan keputusan final yang dicapai secara
aklamasi oleh peserta musyawarah karena keputusan tersebut hanya merupakan
keputusan yang dicapai oleh unsur Muspika Kecamatan Margahayu, Utusan Kantor
Kesbang dan Linmas Kabupaten Bandung, Lembaga Musyawarah Desa sehingga kami tidak
dapat menerima hasil keputusan tersebut.
Menyikapi hasil musyawarah
diatas, sesuai petunjuk dari Muspika Kecamatan Margahayu, kami telah melakukan
usaha peminjaman tempat di Lanud Margahayu tetapi hasil yang diperoleh tidak
dapat dipinjamkan untuk kegiatan ibadah umat Kristiani yang baru. Sehingga kami
mengambil kesimpulan untuk tetap melakukan ibadah mulai Hari Minggu, 16 Januari
2005 ditempat semula.
Hal ini kami sampaikan sesuai
kebutuhan yang sangat mendesak untuk pembinaan umat yang sangat perlu tempat
ibadah dalam melaksanakan kegiatannya.
Demikian
yang dapat kami sampaikan, untuk dapat Bapak
pertimbangkan. Terima kasih.
Bandung, 14 Januari
2005
Salam dan Doa
kami,
Forum Komunikasi Kristiani Indonesia – Jawa
Barat
1. Kapolsek Margahayu
2. Gereja Isa Almasih
3. Arsip