Nomor    : 24/Org.fkki-jb/I-2005

Hal          : Menanggapi laporan hasil musyawarah ttg penggunaan

                 Gedung serbaguna beralih fungsi sebagai tempat ibadah

 

 

 

Yth. Bapak Camat Kecamatan Margahayu

        Jl. Sukamenak No. 145

        Margahayu - Bandung

       

 

 

 

 

               Dengan Hormat,

               Menunjuk pada surat saudara No: 745/493/Sekret, tertanggal 30 Desember 2004, tentang perihal diatas. Dengan ini kami Forum Komunikasi Kristiani Indonesia - Jawa Barat (FKKI-JB) menyampaikan bahwa hasil musyawarah tersebut bukan keputusan final yang dicapai secara aklamasi oleh peserta musyawarah karena keputusan tersebut hanya merupakan keputusan yang dicapai oleh unsur Muspika Kecamatan Margahayu, Utusan Kantor Kesbang dan Linmas Kabupaten Bandung, Lembaga Musyawarah Desa sehingga kami tidak dapat menerima hasil keputusan tersebut.

 

               Menyikapi hasil musyawarah diatas, sesuai petunjuk dari Muspika Kecamatan Margahayu, kami telah melakukan usaha peminjaman tempat di Lanud Margahayu tetapi hasil yang diperoleh tidak dapat dipinjamkan untuk kegiatan ibadah umat Kristiani yang baru. Sehingga kami mengambil kesimpulan untuk tetap melakukan ibadah mulai Hari Minggu, 16 Januari 2005 ditempat semula.

 

               Hal ini kami sampaikan sesuai kebutuhan yang sangat mendesak untuk pembinaan umat yang sangat perlu tempat ibadah dalam melaksanakan kegiatannya.

 

               Demikian yang dapat kami sampaikan, untuk dapat Bapak  pertimbangkan. Terima kasih.

 

Bandung, 14  Januari  2005

Salam dan Doa kami,

Forum Komunikasi Kristiani Indonesia – Jawa Barat  

 

 

 

 

Pdt. J. Simon Timorason        Dame Situmorang

            Ketua        Sekretaris

 

 

 

Tembusan

1.        Kapolsek Margahayu

2.        Gereja Isa Almasih

3.        Arsip