The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Eskol Net


Eskol Net, Senin, 7 Pebruari 2005

Penutupan GPII Sidang Penuaian Ds. Sekarawangi, Kab. Bandung

Bandung, Eskol-Net:

Gereja Pantekosta Internasional Indonesia (GPII) yang berlokasi di Jl. Terusan Kopo Km 15,5 No. 442, Rt 01/01, Desa Sekarwangi (Depan SDN Cingcing I), Kab. Bandung ini sudah berdiri sejak tahun 1996, dengan Gembala Sidang Ibu Ester Lumban Raja dan jumlah anggota jemaat sekitar 40 orang.

Pada tanggal 16 Februari 2004, Warga setempat mengirimkan surat kepada Kepala Desa Sekarwangi agar kegiatan ibadah/kebaktian GPII dihentikan/ditutup.

Kemudian pada tanggal 22 Maret 2004 dengan nomor surat: 01/MUI-DS/2004, MUI Desa Sekarwangi Kec. Katapang Kab. Bandung mengeluarkan surat berisi tentang penyampaian Hasil Musyawarah yang intinya bahwa kegiatan ibadah yang dilaksanakan tidak ada ijin resmi sehingga harus ditutup untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Sebelumnya, yaitu pada tanggal 6 Maret 2004 Ibu Ester selaku Gembala Sidang membuat surat permohonan kepada Kepala Desa Sekarwangi agar dapat diberi kesempatan beribadah lagi. Surat permohonan ini dibuat atas desakan MUI setempat.

Dengan adanya surat MUI tersebut, maka sejak bulan April 2004 kegiatan ibadah jemaat GPII tidak dapat dilaksanakan lagi hingga sekarang. Saat ini, bersama FKKI-JB sedang diupayakan agar jemaat GPII dapat melakukan ibadah lagi. Mohon dukungan dalam doa. [Eskol-Net]

Lampiran 1:

MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI)
Ds. Sekarwangi Kec. Katapang Kab. Bandung
Sekretariat: Jl. Terusan Kopo Km 15,5 No. 436

No : 01/MUI-DS/2004
Lamp. : 1 (satu) berkas
Perihal : Penyampaian Hasil Musyawarah

Kepada Yth.
Saudara Ester Lumban Raja
(Pemilik Rumah No. 442)
Jl. Terusan Kopo KM 15,5
Melalui: Bpk. Kepala Desa Sekarwangi
Di
Tempat

1. Bahwa sesuai dengan surat dari masyarakat Desa Sekarwangi, perihal Keberatan warga masyarakat atas kegiatan kebaktian yang selama ini dilaksanakan di rumah Saudara, bersama jemaat Saudara.

2. Bahwa dengan Pemerintah Desa Sekarwangi selaku fasilitator, pada tanggal 07 Maret 2004 kami mengadakan musyawarah dengan warga masyarakat; dengan keputusan musyawarah warga sebagai berikut:

2.1. Bahwa dengan informasi dan data yang kami peroleh dari Pemerintah Desa Sekarwangi tentang Ijin Mendirikan Bangunan yang Saudara mohon adalah Bangunan Rumah Tinggal, diulang BANGUNAN RUMAH TINGGAL (berkas permohonan saudara terlampir).

2.2. Bahwa penduduk Desa Sekarwangi 99,5% beragama Islam

2.3. Bahwa keberadaan kegiatan yang saudara selenggarakan dirumah Saudara, tidak sesuai dengan ketentuan operasional yang ada yakni Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 01/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan Dalam Menjamin Ketertiban Dan Kelancaran Dalam Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-Pemeluknya.

2.4. Bahwa keberadaan kegiatan yang saudara laksanakan tidak ada ijin secara resmi dari Pemerintah Desa Sekarwangi, sedangkan berdasarkan pemantauan masyarakat, jemaat Saudara datang dari berbagai tempat di luar Desa Sekarwangi.

3. Bahwa atas dasar poin 2.1., 2.2., 2.3., dan 2.4 diatas, dengan berat hati, kami masyarakat Desa Sekarwangi Menolak, diulang MENOLAK. Permohonan Saudara yang disampaikan melalui Pemerintah Desa Sekarwangi (permohonan Saudara terlampir).

4. Bahwa atas dasar poin 3 (tiga) tersebut diatas, jika kegiatan tersebut masih tetap berlangsung, kemudian terjadi sesuatu yang tidak diharapkan, kami tidak bertanggung-jawab, diulang KAMI TIDAK BERTANGGUNGJAWAB, atau dengan kata lain; apabila Saudara tidak menggunakan Rumah/Bangunan tersebut sesuai dengan peruntukan yang saudara mohon.

Demikian kami sampaikan, atas saling pengertian dan kerjasama yang baik Saudara, kami mengucapkana terima kasih.

Sekarwangi, 22 Maret 2004

Majelis Ulama Indonesia

Ketua
(ttd)
Warya Sembada

Sekretaris
(ttd)
Usep Rukhiyat

(Catatan Red: Surat tidak ada stempel)

Tembusan disampaikan kepada Yth:
1. Bapak Bupati Bandung, melalui:
2. Bapak Danramil Pameungpeuk
3. Bapak Kapolsek Katapang
4. Bapak Camat Katapang
5. Bapak Ketua MUI Kecamatan Katapang
6. Bapak Kepala Desa Sekarwangi
7. Bapak Ketua BPD Desa Sekarwangi
8. Bapak Ketua LKMD Desa Sekarwangi
9. Sdr. Ketua RW 01/RW 078
10. Arsip

Lampiran 2:

Sekarwangi, 16-02-2004

Kepada

Perihal : Pengaduan Yth.Kepala Desa Sekarwangi

Di

SEKARWANGI

Bismillahirrohmanirohim,

Dipermaklumkan dengan hormat, memperhatikan rumah No. 442 Jalan Terusan Kopo Km 15,5, Rt 01/01 Desa Sekarwangi (depan SDN Cingcin I), kami selaku warga masyarakat dengan ini melaporkan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa pemilik rumah telah menyalahgunakan peruntukan, yang semula rumah, telah berubah fungsinya menjadi Tempat Peribadatan/Kebaktian (Setiap Hari Ahad, Natal dan Tahun Baru).

2. Bahwa kami tidak pernah menyetujui/menandatangani untuk pendirian Tempat Peribadatan/Kebaktian.

Sehubungan hal dimaksud, dengan ini kami mohon kiranya Bapak berkenan untuk memberikan teguran dan peringatan keras terhadap Pemilik Rumah yang bersangkutan serta dapat menutup kegiatan Peribadatan/Kebaktian yang selama ini masih tetap dilaksanakan, agar dapat mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diharapkan.

Selanjutnya dengan ini kami bubuhkan lampiran tanda tangan (paraf) sebagai pernyataan keberatan kami atas berlangsungnya kegiatan Kebaktian Keagamaan Non Muslim.

Demikian agar menjadi maklum, atas perkenannya kami haturkan terima kasih.

(Catatan Red: Surat tersebut diatas sebenarnya tidak ada penandatangannya. Menurut sumber Eskol-Net, tandatangan yang dilampirkan adalah kopi dari surat lain)

Tembusan ini disampaikan kepada Yth:
1. Bapak Camat Katapang
2. Bapak Danramil Pameungpeuk
3. Bapak Kapolsek Katapang
4. Bapak Ketua MUI Kecamatan Katapang
5. Bapak Ketua MUI Desa Sekarwangi
6. Sdr. Ketua BPD Desa Sekarwangi

Eskol Net
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/toelehoe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044