Harian Berita Sore, Senin, 04 April 2005
Titik Rawan Pengibaran Bendera RMS Sudah Teridentifikasi
Ambon ( Berita ) : Pangdam XVI/Pattimura, Mayjen TNI. Syarifuddin Summah
menyebutkan pihaknya sudah mengidentifikasi titik rawan pengibaran bendera
separatis Republik Maluku Selatan (RMS), namun tidak untuk kunsumsi wartawan
guna dipublikasikan karena bersifat rahasia.
"Pastinya titik-titik rawan itu sudah teridentikasi dan banyak penyebarannya. Hanya
saja, tidak untuk konsumsi wartawan untuk dipublikasikan karena ini bertalian dengan
hasil kerja intelijen yang bersifat rahasianya," katanya di Ambon, Senin (04/04).
Pangdam enggan menyebutkan titik -titik rawan kemungkinan dilakukannya
pengibaran bendera gerakan separatis Republik Maluku Selatan(RMS) oleh
simpatisan Front Kedaulatan Maluku(FKM) pada perayaan HUT organisasi sempalan
ini, 25 April mendatang.
Karena itu, kata Pangdam, kawasan-kawasan mana yang teridentifikasi rawan
pengibaran bendera yang biasanya disebut "benang raja" itu haruas diantisipasi
aparat keamanan.
"Hanya saja, perlu diingat bahwa Maluku saat ini dalam status tertib sipil sehingga
pemegang Komando Pengendalian (Kodal) berada di tangan Kapolda,"tandasnya.
Sementara Kapolda Maluku, Brigjen Pol. Aditya Warman, secara terpisah,
menjelaskan prioritas antisipasi pengibaran bendera RMS pastinya di Kelurahan
Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon karena merupakan lokasi rumah dari
Pimpinan Eksekutif FKM/RMS, dr.Alexander Hermanus Manuputty yang kini buron di
Amerika Serikat.
"Kami sudah menggelar operasi mutiara merahputih untuk mengantisipasi perayaan
HUT gerakan separatis RMS sehingga tidak meresahkan masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Maluku, Karel Albert Rahalu menandaskan kepada
komponen bangsa di daerah ini agar jangan memberikan sejengkal tanah pun bagi
tumbuhnya gerakan separatis FKM/RMS.
"Kenyataannya banyak orang susah karena provokasi menyesatkan sehingga
gerakan separatis FKM/RMS itu tidak boleh diperkenankan 'tumbuh' di bumi
Maluku,"katanya.
Pimpinan Yudikatif FKM/RMS, Semmy Wailerunny, kini menjalani masa hukuman
yang diputuskan Majelis Hakim PN Jakarta Utara selama empat haun enam bulan,
sedangkan Sekjennya, Mozes Tuanakoota, telah dipindahkan ke LP Surabaya, Jatim
dari LP Nania Ambon, Kamis(31/3).
Begitu pun, sejumlah pengibar bendera RMS bersama oknum pengibar maupun
simpatisan sebanyak belasan orang telah diamankan dan menjalani pemeriksaan
intensif di Polres Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease. (ant)
This site is copyright © 2002 Harian Berita Sore
|