JAWA POS, Rabu, 30 Mar 2005
Sembilan Warga Tawiri Ditangkap
Ambon - Sembilan warga Desa Tawiri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Provinsi
Maluku ditangkap dan digelendang ke Mapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau
Lease. Mereka ditangkap karena tertangkap basah memiliki senjata api rakitan dan
ratusan amunisi buatan Pindad. Penemuan senpi itu terungkap saat digelar sweeping
yang melibatkan aparat Brimob BKO dan aparat Polres Ambon, kemarin.
Selain itu aparat juga berhasil menyita ratusan amunisi dari berbagai jenis, senjata
rakitan laras panjang dan pendek, dua buah bom, puluhan parang, tombak, busur
panah dan isinya. Juga puluhan popor senjata laras panjang maupun pendek. Tidak
hanya itu, seperangkat pakaian seragam TNI berikut ransel maupun sepatu juga
ditemukan di rumah warga.
Sweeping yang dipimpin langsung Wadansat Brimob Polda Maluku dan Wakapolres
Ambon berjalan lancar. BB yang disita, 47 senpi rakitan berlaras panjang dan pendek,
153 butir amunisi berbagai jenis yakni 128 SS1-Kaliber 5,56 mm, 10 butir jenis FN,
serta 15 butir jenis Col, dua jenis bom rakitan aktif, tujuh tombak, 27 parang, 48 anak
panah, dua busur, serta 19 popor senjata rakitan larang panjang dan pendek.
Sementara kesembilan warga Tawiri, Baguala, berhasil diamankan, NL, 40, RT, 50,
NN, 43, DL, 30, FS, 52, HI, 42, SH, 52, dan K, 37, serta SA, 68. Kini mereka tengah
ditahan di Mapolres Ambon. (jpnn)
© 2003, 2004 Jawa Pos dotcom.
|