KOMPAS, Rabu, 02 Maret 2005
Sidang Pembunuhan Basri Ricuh, Empat Polisi Terluka
Jakarta, Kompas - Sidang lanjutan pembunuhan Basri Sangaji, aktivis pemuda dari
Maluku di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/3) diwarnai bentrokan antara
pihak pendukung orang yang terlibat dalam kasus ini. Majelis hakim memutuskan
menunda sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi ini hingga waktu yang
belum ditentukan. Peristiwa ini mengakibatkan empat polisi dan dua orang lainnya
terluka.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Soedarto mengatakan persidangan baru
akan dilanjutkan setelah diperoleh tempat sidang perkara ini.
Sejak Selasa pagi polisi sebenarnya sudah mengantisipasi kemungkinan bentrok
antara ratusan pendukung Sangaji dan pendukung Key, terdakwa pembunuh Basri
dengan cara menyiapkan 600 polisi.
Polisi juga menggeledah ratusan pendukung Sangaji yang memakai ikat kepala warna
putih dan pendukung Key yang berikat kepala warna merah ketika mereka akan
memasuki kompleks gedung pengadilan. Dalam penggeledahan ini berhasil disita
sekitar 30 senjata tajam dari berbagai jenis seperti golok, parang, dan pisau.
Keberadaan kedua kelompok itu juga dipisahkan saat berada di komplek gedung
pengadilan. Kelompok Sangaji di sisi sebelah selatan dan kelompok Key di sisi utara.
Meski demikian kedua kelompok itu tetap berusaha saling olok.
Mereka juga masih saling mengolok ketika sekitar pukul 11.00 majelis hakim yang
terdiri dari Efran Basyuning, Eddy Joenarso, dan Ketut Manika membuka sidang
dengan lima terdakwa yaitu Lois, Erwin Labettubun, Koko Rahawarin, Rasid, dan Yopi
Ingrattubun.
Rencananya sidang hari itu akan mendengarkan keterangan dari empat saksi yaitu
Jamal Sangaji dan Ali Sangaji yang merupakan saksi korban, Guru Sangaji, dan
Muhamad Adil.
Suasana sidang memanas ketika Jamal Sangaji yang bersaksi pertama kali
mengatakan Basri dibunuh oleh 10 orang, bukan delapan orang seperti yang tertulis
dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Sidang sebelumnya jaksa Nurhasan Ridwan mengatakan Basri dibunuh oleh delapan
orang pada 12 Oktober 2004 pukul 03.00 di kamar 301 Hotel Kebayoran, Jakarta
Selatan.
"Salah satu dari dua orang yang belum ditangkap itu namanya Tito. Satunya lagi saya
tidak tahu, tapi dari kelompok Key juga. Tadi saya melihat Tito di sini," kata Jamal.
Meski keterangan Jamal ini disangkal Gusti Randa, pengacara terdakwa, keterangan
itu memancing emosi massa pendukung Sangaji.
Sekitar pukul 13.20, sebagian massa Sangaji yang berada di dalam gedung
pengadilan lalu keluar sambil berusaha mendekati massa Key. Di pintu utama gedung
pengadilan kedua kelompok itu sempat bentrok sebelum dipisahkan oleh polisi.
Melihat teman-temannya bentrok, massa yang berada di halaman gedung pengadilan
dan Jalan Ampera Raya lalu berlarian mengambil batu dan senjata tajam yang
rupanya sudah disimpan di lorong-lorong Jalan Ampera Raya untuk kemudian saling
menyerang.
Ketika berusaha memisahkan kedua kubu, empat polisi terluka karena terkena
lemparan batu atau bacokan senjata tajam. Mereka adalah Aiptu Atip Darmawan,
Briptu Prabowo, Aiptu Karsidi, dan Bripda Agus. Turut juga terluka Esben dari
kelompok Key dan Syahban dari kelompok Sangaji.
Dengan bantuan sekitar 400 polisi sekitar pukul 14.00 kedua kubu itu akhirnya dapat
dipisahkan. Kelompok Sangaji pergi ke arah selatan sedangkan pendukung Key ke
arah utara. (NWO)
Copyright © 2002 Harian KOMPAS
|