The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

KOMPAS


KOMPAS, Rabu, 02 Maret 2005

Sidang Pembunuhan Basri Ricuh, Empat Polisi Terluka

Jakarta, Kompas - Sidang lanjutan pembunuhan Basri Sangaji, aktivis pemuda dari Maluku di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/3) diwarnai bentrokan antara pihak pendukung orang yang terlibat dalam kasus ini. Majelis hakim memutuskan menunda sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi ini hingga waktu yang belum ditentukan. Peristiwa ini mengakibatkan empat polisi dan dua orang lainnya terluka.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Soedarto mengatakan persidangan baru akan dilanjutkan setelah diperoleh tempat sidang perkara ini.

Sejak Selasa pagi polisi sebenarnya sudah mengantisipasi kemungkinan bentrok antara ratusan pendukung Sangaji dan pendukung Key, terdakwa pembunuh Basri dengan cara menyiapkan 600 polisi.

Polisi juga menggeledah ratusan pendukung Sangaji yang memakai ikat kepala warna putih dan pendukung Key yang berikat kepala warna merah ketika mereka akan memasuki kompleks gedung pengadilan. Dalam penggeledahan ini berhasil disita sekitar 30 senjata tajam dari berbagai jenis seperti golok, parang, dan pisau.

Keberadaan kedua kelompok itu juga dipisahkan saat berada di komplek gedung pengadilan. Kelompok Sangaji di sisi sebelah selatan dan kelompok Key di sisi utara. Meski demikian kedua kelompok itu tetap berusaha saling olok.

Mereka juga masih saling mengolok ketika sekitar pukul 11.00 majelis hakim yang terdiri dari Efran Basyuning, Eddy Joenarso, dan Ketut Manika membuka sidang dengan lima terdakwa yaitu Lois, Erwin Labettubun, Koko Rahawarin, Rasid, dan Yopi Ingrattubun.

Rencananya sidang hari itu akan mendengarkan keterangan dari empat saksi yaitu Jamal Sangaji dan Ali Sangaji yang merupakan saksi korban, Guru Sangaji, dan Muhamad Adil.

Suasana sidang memanas ketika Jamal Sangaji yang bersaksi pertama kali mengatakan Basri dibunuh oleh 10 orang, bukan delapan orang seperti yang tertulis dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Sidang sebelumnya jaksa Nurhasan Ridwan mengatakan Basri dibunuh oleh delapan orang pada 12 Oktober 2004 pukul 03.00 di kamar 301 Hotel Kebayoran, Jakarta Selatan.

"Salah satu dari dua orang yang belum ditangkap itu namanya Tito. Satunya lagi saya tidak tahu, tapi dari kelompok Key juga. Tadi saya melihat Tito di sini," kata Jamal.

Meski keterangan Jamal ini disangkal Gusti Randa, pengacara terdakwa, keterangan itu memancing emosi massa pendukung Sangaji.

Sekitar pukul 13.20, sebagian massa Sangaji yang berada di dalam gedung pengadilan lalu keluar sambil berusaha mendekati massa Key. Di pintu utama gedung pengadilan kedua kelompok itu sempat bentrok sebelum dipisahkan oleh polisi.

Melihat teman-temannya bentrok, massa yang berada di halaman gedung pengadilan dan Jalan Ampera Raya lalu berlarian mengambil batu dan senjata tajam yang rupanya sudah disimpan di lorong-lorong Jalan Ampera Raya untuk kemudian saling menyerang.

Ketika berusaha memisahkan kedua kubu, empat polisi terluka karena terkena lemparan batu atau bacokan senjata tajam. Mereka adalah Aiptu Atip Darmawan, Briptu Prabowo, Aiptu Karsidi, dan Bripda Agus. Turut juga terluka Esben dari kelompok Key dan Syahban dari kelompok Sangaji.

Dengan bantuan sekitar 400 polisi sekitar pukul 14.00 kedua kubu itu akhirnya dapat dipisahkan. Kelompok Sangaji pergi ke arah selatan sedangkan pendukung Key ke arah utara. (NWO)

Copyright © 2002 Harian KOMPAS
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/toelehoe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044