KOMPAS, Sabtu, 02 April 2005
Polda Maluku Pertimbangkan Jam Malam di Ambon
Ambon, Kompas - Mengantisipasi meningkatnya tindak kriminal dan aksi provokasi
antara dua komunitas masyarakat menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Republik
Maluku Selatan tanggal 25 April 2005, Kepolisian Daerah Maluku berencana
memberlakukan jam malam di Kota Ambon dan sekitarnya. Meskipun demikian,
pelaksanaan jam malam diharapkan tidak berlebihan hingga dapat memberikan citra
buruk terhadap kondisi keamanan Maluku secara keseluruhan dan mengganggu
aktivitas masyarakat.
Kepala Polda Maluku Brigjen (Pol) Adityawarman seusai rapat dengan jajaran
anggota Musyawarah Pimpinan Daerah Provinsi Maluku di Ambon, Jumat (1/4),
mengatakan, rencana penerapan jam malam di Ambon dan sekitarnya akan dilakukan
berdasarkan situasi dan dinamika yang ada.
Menjelang peringatan HUT RMS itu, Adityawarman berharap masyarakat ikut ambil
bagian dalam menjaga keamanan, tidak menerapkan pola-pola lama yang biasa
digunakan selama konflik.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Maluku Sudarmo menanggapi positif rencana
pemberlakuan jam malam itu asalkan dilakukan secara proporsional.
Sementara itu sejumlah narapidana yang terlibat kasus makar dan menjadi
simpatisan Front Kedaulatan Maluku (FKM) yang mendukung RMS akan dipindahkan
ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (LP) di luar Maluku.
Salah seorang narapidana yang telah dipindahkan dari LP Kelas IIA Ambon di Nania
ke LP Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Kamis (31/3), adalah Sekretaris Jenderal
FKM, Moses Tuwanakotta.
Tuwanakotta dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ambon
karena terbukti melakukan pengibaran bendera RMS "Benang Raja", 25 April 2004.
Dia kemudian banding, tetapi Pengadilan Tinggi Maluku justru menambah
hukumannya menjadi 12 tahun.
Menurut data dari LP Kelas II A Ambon, saat ini di LP tersebut masih ada 48
narapidana simpatisan FKM-RMS. (MZW)
Copyright © 2002 Harian KOMPAS
|