The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

KOMPAS


KOMPAS, Senin, 07 Februari 2005

Dewan Adat Papua Akan Mengembalikan UU Otsus

Manokwari, Kompas - Dewan Adat Papua memutuskan akan mengembalikan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua kepada pemerintah pusat pada tanggal 15 Agustus 2005. Sikap itu diambil sebagai bagian dari penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua.

Sikap itu disampaikan oleh Sekretaris Umum Dewan Adat Papua (DAP) Leo Imbiri dalam penutupan sidang DAP III di Manokwari, Sabtu (5/2). Sidang penutupan itu juga dihadiri ratusan warga yang mengikuti peringatan 150 Tahun Pekabaran Injil di Tanah Papua.

Sidang DAP III menghasilkan 12 butir pernyataan sikap. Pernyataan lainnya antara lain, setelah 15 Agustus 2005 DAP akan mendesak pemerintah provinsi dan DPR Papua mengembalikan Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) kepada pemerintah pusat. DAP menilai otsus tidak berpihak pada kepentingan masyarakat, tetapi lebih berupaya menekan hak politik, hak demokrasi, dan hak asasi masyarakat Papua.

DAP mengharapkan tenggat waktu mulai sekarang hingga 15 Agustus 2005 cukup memberi kesempatan bagi pemerintah pusat untuk mengubah pasalpasal dalam Majelis Rakyat Papua (MRP). Pemerintah pusat diharapkan memberi ruang untuk berdemokrasi, berpendapat bagi anggota MRP, serta melakukan pengawasan atas kinerja gubernur dan DPR Papua. Pusat tidak boleh membatasi MRP sebagai legitimasi kultural.

Dikemukakan, MRP sebagai legitimatis kultural dinilai telah mengebiri hak politik dan hak demokrasi masyarakat Papua. Pemerintah juga didesak segera menggelar dialog untuk meluruskan sejarah integrasi Papua.

Selama ini DPR (DPRD) Papua dan pemerintah daerah telah membangun jaringan kerja sama yang saling menguntungkan dalam bentuk mark-up proyek pembangunan di Papua. Kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang berlangsung sekitar tiga tahun pelaksanaan otsus tidak banyak mendapat perhatian dari pusat dan lembaga pengawas keuangan negara.

Dukung pilkada langsung

DAP III menilai, proses pemekaran Irian Jaya Barat, Irian Jaya Tengah, dan Irian Jaya Timur oleh pemerintah pusat tak memerhatikan aspirasi masyarakat dan bertentangan dengan UU No 21/2001 tentang Otsus Papua. Di dalam UU Otsus Pasal 76 disebutkan, pemekaran provinsi dilakukan atas usulan masyarakat dan rekomendasi dari MRP.

"Pemekaran provinsi tersebut tidak melalui tahapan-tahapan sesuai UU Otsus sehingga melahirkan konflik horizontal antara masyarakat di tingkat bawah. Misalnya, antara kelompok pro dan antipemekaran di Timika," kata Imbiri.

MRP yang dibentuk pemerintah pusat dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 54/2004 memiliki klausul-klausul yang jelas-jelas mengebiri hak politik, demokrasi, dan independensi para anggotanya.

Pelurusan sejarah Papua penting dalam rangka menghentikan stigma mengenai separatis di tanah Papua. Selama ini setiap orang Papua yang berjuang menuntut hak dan keadilan selalu dicap sebagai pejuang Papua merdeka.

DAP menyatakan mendukung dan mendesak pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung. Upaya ini untuk menghindari kasus KKN yang sering terjadi di DPRD dalam proses pemilihan kepala daerah.

Usai penutupan sidang adat, massa melakukan arak-arakan keliling Kota Manokwari dalam rangka peringatan Hari Pekabaran Injil di Papua, 5 Februari 2005. Arak-arakan dipimpin Ketua DAP terpilih, Tom Beanal, Sekretaris Jenderal Presidium Dewan Papua Thaha Al Hamid, dan pimpinan DAP dari seluruh kabupaten di Papua. (KOR)

Copyright © 2002 Harian KOMPAS
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/toelehoe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044