KOMPAS, Rabu, 13 April 2005
DAERAH SEKILAS Rabu, 13 April 2005
Ambon - Adanya keinginan anggota Musyawarah Daerah Provinsi Maluku untuk
membuat peraturan perundang-undangan khusus yang melarang keberadaan Front
Kedaulatan Maluku/Republik Maluku Selatan (FKM/RMS) menimbulkan pro-kontra di
DPRD Provinsi Maluku. Kelompok pro menilai peraturan itu dapat dijadikan landasan
hukum untuk pelarangan FKM/ RMS, sedangkan kelompok yang menolak
memandang peraturan itu hanya akan menimbulkan stigma bagi masyarakat bahwa
mereka terkait dengan gerakan separatis tersebut. Menurut Ketua Komisi A DPRD
Maluku Betzael S Temmar dalam rapat paripurna di Ambon, Selasa (12/4), keinginan
untuk membuat aturan yang melarang FKM/RMS itu telah ada sejak beberapa waktu.
Kejati Maluku menghendaki agar pelarangan FKM/RMS cukup berbentuk keputusan
gubernur. (MZW)
Copyright © 2002 Harian KOMPAS
|