KOMPAS, Selasa, 15 Maret 2005
Miliaran Rupiah Hilang akibat Penebangan Liar di Maluku
Ambon, Kompas - Potensi hutan Provinsi Maluku yang hilang akibat kegiatan
penebangan liar (illegal logging) setiap tahunnya diperkirakan paling sedikit mencapai
20.000 meter kubik kayu. Kerugian negara akibat penebangan hutan secara liar itu
diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Keterbatasan tenaga pemantau dan dana
untuk melakukan operasi pemberantasan penebangan liar menyebabkan banyak
kekayaan negara tersebut tidak terselamatkan.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Efendy Bahalwan di Ambon, Senin (14/3),
mengatakan, potensi kayu di hutan Maluku yang hilang akibat penebangan liar paling
sedikit 20.000 meter kubik setiap tahun. Penebangan liar itu di antaranya terjadi di
hutan Pulau Seram, Buru, dan Wetar.
Kerugian negara yang diakibatkan oleh kegiatan itu sedikitnya Rp 3,8 miliar setiap
tahun. Kerugian ini dihitung hanya berdasarkan asumsi Provisi Sumber Daya Hutan
(PSDH) untuk kayu meranti sebesar Rp 50.000 per meter kubik dan Dana Reboisasi
(DR) sebesar 16 dollar AS per meter kubik yang tidak dibayarkan kepada pemerintah.
Dinas Kehutanan Maluku sendiri sebenarnya telah melakukan pemantauan terhadap
praktik penebangan liar yang terjadi di provinsi itu. Meskipun demikian, Bahalwan
enggan menyebutkan berapa kayu ilegal hasil penebangan liar yang diketahui dari
pemantauan tersebut serta berapa kerugian yang dialami negara. Ia hanya
mengatakan, laporan tersebut telah diserahkan kepada Gubernur Maluku. Laporan itu
bersifat rahasia karena mengarah kepada oknum-oknum tertentu yang terlibat dalam
praktik penebangan liar sehingga harus digunakan asas praduga tak bersalah.
"Kancing bayar"
Menurut Bahalwan, modus yang sering digunakan oleh para cukong untuk
mendapatkan kayu secara ilegal adalah dengan sistem "kancing bayar". Artinya, para
cukong yang mendanai penebangan kayu secara ilegal itu memberikan sejumlah
bantuan dan alat penebangan kepada masyarakat.
Warga kemudian diwajibkan menjual hasil tebangannya kepada cukong yang
mendanainya. Pembayaran dilakukan oleh cukong kepada warga saat kayu itu
diangkut ke luar daerah. "Ini dilakukan saat tidak ada pengawasan dan pengendalian
oleh aparat," kata Bahalwan.
Pemerintah provinsi maupun kabupaten, lanjut Bahalwan, kesulitan memantau
daerah-daerah yang diduga marak terjadi praktik penebangan liar, seperti di daerah
Seram Timur, Seram Utara, maupun di Pulau Wetar yang berbatasan dengan Timor
Leste.
Ketiadaan dana untuk operasi pemantauan juga menghambat upaya untuk mencegah
makin luasnya areal hutan yang rusak akibat penebangan liar.
"Kalau bisa, ada dana on call dari pemerintah pusat di Departemen Kehutanan untuk
melaksanakan operasi. Operasi tanpa biaya jelas tidak mungkin," kata Bahalwan.
Sementara itu, Wakil Gubernur Maluku M Abdullah Latuconsina menjanjikan akan
memberikan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat penebangan hutan
secara liar. Jika pelakunya pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH), maka izin
mereka akan ditinjau kembali atau bahkan izin HPH-nya dicabut. Namun, jika pelaku
bukan pemegang HPH, mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Bahalwan menambahkan, terhadap para pemilik HPH yang hingga saat ini tidak
mampu membayar tunggakan PSDH dan DR, ataupun izin HPH mereka sudah tidak
berlaku lagi, kayu yang disita dari mereka akan diserahkan kepada Kantor
Pengurusan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) bagi mereka yang berasal dari
kalangan swasta. Sedangkan pelaku yang merupakan badan usaha milik negara akan
diserahkan ke kejaksaan. (mzw)
Copyright © 2002 Harian KOMPAS
|