KOMPAS, Rabu, 16 Maret 2005
Deklarator Malino II Tuntut Pengungkapan Kasus Maluku
Ambon, Kompas - Sebagian penanda tangan perjanjian perdamaian Deklarasi Malino
II menuntut pemerintah membuka hasil investigasi Tim Penyelidik Independen
Nasional tentang konflik di Maluku beberapa tahun silam. Pelaku dari kelompok mana
pun yang terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Penutupan
hasil investigasi tim justru akan menimbulkan kecurigaan dan dendam di antara
sesama warga Maluku.
Tuntutan membuka hasil investigasi Tim Penyelidik Independen Nasional (TPIN) itu
terungkap saat digelar acara sosialisasi penangkalan isu destabilisasi Maluku di
Ambon, Selasa (15/3). Desakan yang sama juga datang dari kelompok mahasiswa.
Menurut salah seorang penanda tangan Deklarasi Malino II, Abuya Rumakifin,
pengungkapan hasil investigasi TPIN tersebut sangat penting untuk mengungkap
kasus sebenarnya dan secara utuh, dari 19 Januari 1999 hingga meletus lagi konflik
pada 25 April 2004 saat ulang tahun Republik Maluku Selatan. Hasil investigasi
diharapkan memuat daftar para pelaku lapangan dan aktor intelektual di balik mereka.
Selanjutnya, para pelaku harus diproses secara hukum.
"Kami menandatangani Deklarasi Malino II dengan niat baik, tapi ternyata hasilnya nol
besar. Pemerintah menipu saya karena hasilnya tidak ada," kata Rumakifin.
"Setelah itu (proses hukum selesai), kita bisa saling memaafkan dan tidak menjadi
masalah. Kalau tidak (tetap dibiarkan), itu bisa menjadi bom waktu," tambahnya.
Hal senada diungkapkan Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang
Ambon Frans Batuwer. "Siapa pun pelakunya harus ditangkap agar persoalannya
menjadi jelas," katanya. Pembicara Letjen TNI (Purn) Suaidi Marasabessy
mengatakan, "Pengungkapan itu bisa menjawab keingintahuan masyarakat,"
katanya. (mzw)
Copyright © 2002 Harian KOMPAS
|