KOMPAS, Selasa, 18 Januari 2005
KPK Harus Tangani Langsung Korupsi Dana Pengungsi Poso
Makassar, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi harus secara langsung
menangani dugaan korupsi dana kemanusiaan pengungsi korban konflik sosial di
Poso, Sulawesi Tengah. Langkah tersebut perlu dilakukan karena institusi yang
selama ini menangani kasus korupsi itu, yakni Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah,
dinilai tidak sungguh-sungguh menuntaskannya.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Yayasan Tanah Merdeka (YTM) Arianto
Sangaji, Senin (17/1). "Institusi yang kami maksud adalah Kejaksaan Tinggi Sulteng.
Mereka tidak pernah menindaklanjuti laporan masyarakat tentang penyelewengan
dana pengungsi Poso. Akibatnya, proses pengungkapan korupsi dana pengungsi itu
menjadi berlarut-larut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Arianto.
Contohnya, lanjut Arianto, sejak tahun 2002 pemerintah membiayai pemulangan
pengungsi Poso dengan alokasi dana sekitar Rp 13 miliar. Proyek itu ditangani
langsung Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Sulteng. Investigasi YTM terhadap
4.300 keluarga yang dilaporkan telah menerima dana pemulangan pengungsi
menunjukkan 60 persen di antaranya adalah fiktif.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) Sulteng menunjukkan bahwa dari jumlah proyek pengembalian pengungsi
tersebut, hanya sekitar Rp 6 miliar yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan
sisanya sebesar Rp 7 miliar tidak jelas peruntukannya. Laporan BPKP kemudian
diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng untuk ditindaklanjuti. Namun,
sampai hari ini laporan itu tak pernah ada penyelesaiannya.
Sebaliknya, pejabat pemerintah yang dijadikan tersangka hanyalah yang berada pada
level birokrasi yang lebih rendah, seperti mantan Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial
Poso Anwar Ali dan juru bayar Elvis Lemba. Sementara Andi Azikin Suyuti, Kepala
Dinas Kesejahteraan Sosial Sulteng dan Penjabat Bupati Poso, sama sekali lolos
dari jerat hukum.
Padahal, Andi Azikin Suyuti adalah orang yang bertanggung jawab langsung terhadap
penyaluran dana pengungsi Poso. Menurut Arianto, tidak seriusnya aparat Kejati
Sulteng dalam memproses kasus korupsi dana pengungsi diduga disebabkan mereka
juga terindikasi korupsi, yakni terkait dalam jejaring pelaku korupsi.
Selain aparat Kejati Sulteng, yang juga terindikasi korupsi adalah aparat kepolisian
pada level kepolisian resor (polres).
"Masyarakat masih mempercayai Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng Aryanto
Sutadi memiliki itikad baik dalam mengungkap berbagai kasus korupsi dana
pengungsi. Yang kami indikasi terlibat justru bawahannya, di antaranya Kepala Polres
Poso Abdi Darma Sitepu yang sampai saat ini juga masih lolos dari jerat hukum,"
kata Arianto menjelaskan.
Sudah diperiksa
Adanya indikasi bahwa Penjabat Bupati Poso dan Kepala Polres Poso terlibat dalam
korupsi dana pengungsi, yaitu dugaan korupsi dana jaminan hidup dan bekal hidup
pengungsi sebesar Rp 2,2 miliar, dibenarkan oleh Kepala Polda Sulteng Brigjen (Pol)
Aryanto Sutadi. Menurut Kepala Polda, kedua orang tersebut sudah diperiksa oleh
Tim Penyidik Polda Sulteng.
Namun, diakui, sampai saat ini tim penyidik belum menemukan cukup bukti untuk
menetapkan kedua pejabat di Poso itu sebagai tersangka. "Dalam pemeriksaan,
hanya satu orang saksi yang menyatakan bahwa kedua orang itu ikut menerima dana
pengungsi yang seharusnya diberikan kepada masyarakat. Karena itu, masih
diperlukan keterangan saksi lain atau bukti- bukti lain," kata Aryanto.
Senada dengan Aryanto Sutadi, Arianto Sangaji mengatakan, kasus korupsi dana
pengungsi sebesar Rp 2,2 miliar yang sedang ditangani Polda Sulteng hanyalah
sebagian kecil dari dugaan penyelewengan dana pengungsi Poso. Menurut dia, dana
pengungsi Poso yang telah dikeluarkan pemerintah sejak tahun 2000 lebih dari Rp
100 miliar. "Oleh karena itu, dugaan korupsi dana kemanusiaan Poso harus dianggap
sebagai tindak kejahatan yang memperoleh prioritas penanganan KPK (Komisi
Pemberantasan Korupsi)," kata Arianto. (REI)
Copyright © 2002 Harian KOMPAS
|