The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

KOMPAS


KOMPAS, Kamis, 17 Maret 2005

Marak, Pencurian Ikan oleh Kapal Asing di Laut Arafura

Ambon, Kompas - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Romelus Far Far di Ambon, Rabu (16/3), mengatakan, praktik penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Maluku paling banyak terjadi di Laut Arafura. Maraknya pencurian ikan di daerah tersebut disebabkan oleh luasnya wilayah perairan serta terbatasnya sarana dan prasarana pengawasan yang dimiliki pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, serta TNI Angkatan Laut maupun Polisi Perairan.

Laut Arafura menyimpan potensi ikan tangkap terbesar di wilayah perairan Maluku, yaitu sebanyak 771.500 ton setiap tahun. Potensi ikan tangkap di seluruh perairan Maluku seluruhnya mencapai 1.640.030 ton. Selain Laut Arafura, potensi perikanan tersebut terdapat pula di Laut Banda dan Laut Seram.

Menurut Far Far, data dari Departemen Kelautan dan Perikanan didapati sekitar 1.400 kapal terdaftar beroperasi di Laut Arafura. Namun, jumlah kapal yang beroperasi di lapangan diperkirakan jauh lebih besar dibandingkan yang terdaftar resmi.

"Kapal penangkap ikan yang melakukan illegal fishing (penangkapan ikan ilegal-Red) paling banyak ditemukan di daerah Zona Ekonomi Eksklusif yang pengawasannya di tangan pemerintah pusat," kata Far Far. Kapal penangkap ikan ilegal jarang ditemui di wilayah perairan yang menjadi wewenang pemerintah provinsi atau kabupaten/kota-yang berjarak 12 mil dari garis pantai.

Kapal pencuri ikan tersebut umumnya berasal dari Thailand, Korea Selatan, Filipina, dan sejumlah negara Asia Tenggara lainnya. Mereka biasanya menggunakan kapal penangkap Indonesia sebagai agen yang menangani usaha mereka serta mengurus berbagai keperluan administrasi. Pemilik perusahaan penangkapan ikan ilegal tersebut biasanya berada di negara mereka sendiri.

Menggandakan surat

Modus pencurian yang biasa dilakukan oleh kapal-kapal penangkap ikan tersebut adalah dengan menggandakan surat penangkapan ikan (SPI) dalam jumlah besar. Surat tersebut diperoleh sebuah perusahaan penangkapan setelah mengantongi izin dari Departemen Kelautan dan Perikanan. Selanjutnya, SPI yang telah digandakan itu dibagikan ke sejumlah kapal yang memiliki jenis, bentuk, ukuran, hingga warna yang sama dari kapal penangkap ikan yang terdaftar.

"Kami sangat berharap TNI Angkatan Laut dan Polisi Perairan dapat membantu mengendalikan dan mengawasi illegal fishing yang terjadi," kata Far Far. Pengamanan tersebut terutama untuk daerah perairan yang berada di luar wewenang pemerintah provinsi dan kabupaten.

Mengenai nilai kerugian dan potensi sumber daya perikanan yang hilang akibat pencurian tersebut, Far Far tidak dapat menjelaskan karena kapal yang mencuri ikan tersebut tidak berlabuh di pelabuhan perikanan di Ambon maupun Tual. Kapal-kapal tersebut umumnya bergerak dari areal penangkapan (fishing ground) di Laut Arafura langsung menuju basis penangkapan (fishing base) yang di antaranya berada di Makassar, Kendari, Surabaya, Bali, dan Jakarta.

"Kami tidak bisa memaksakan kapal tersebut harus berlabuh di Ambon karena wilayah pengelolaan mereka di luar kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota," katanya. (mzw)

Copyright © 2002 Harian KOMPAS
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/toelehoe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044