KOMPAS, Kamis, 17 Maret 2005
Marak, Pencurian Ikan oleh Kapal Asing di Laut Arafura
Ambon, Kompas - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Romelus
Far Far di Ambon, Rabu (16/3), mengatakan, praktik penangkapan ikan secara ilegal
di wilayah perairan Maluku paling banyak terjadi di Laut Arafura. Maraknya pencurian
ikan di daerah tersebut disebabkan oleh luasnya wilayah perairan serta terbatasnya
sarana dan prasarana pengawasan yang dimiliki pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah, serta TNI Angkatan Laut maupun Polisi Perairan.
Laut Arafura menyimpan potensi ikan tangkap terbesar di wilayah perairan Maluku,
yaitu sebanyak 771.500 ton setiap tahun. Potensi ikan tangkap di seluruh perairan
Maluku seluruhnya mencapai 1.640.030 ton. Selain Laut Arafura, potensi perikanan
tersebut terdapat pula di Laut Banda dan Laut Seram.
Menurut Far Far, data dari Departemen Kelautan dan Perikanan didapati sekitar 1.400
kapal terdaftar beroperasi di Laut Arafura. Namun, jumlah kapal yang beroperasi di
lapangan diperkirakan jauh lebih besar dibandingkan yang terdaftar resmi.
"Kapal penangkap ikan yang melakukan illegal fishing (penangkapan ikan ilegal-Red)
paling banyak ditemukan di daerah Zona Ekonomi Eksklusif yang pengawasannya di
tangan pemerintah pusat," kata Far Far. Kapal penangkap ikan ilegal jarang ditemui di
wilayah perairan yang menjadi wewenang pemerintah provinsi atau
kabupaten/kota-yang berjarak 12 mil dari garis pantai.
Kapal pencuri ikan tersebut umumnya berasal dari Thailand, Korea Selatan, Filipina,
dan sejumlah negara Asia Tenggara lainnya. Mereka biasanya menggunakan kapal
penangkap Indonesia sebagai agen yang menangani usaha mereka serta mengurus
berbagai keperluan administrasi. Pemilik perusahaan penangkapan ikan ilegal
tersebut biasanya berada di negara mereka sendiri.
Menggandakan surat
Modus pencurian yang biasa dilakukan oleh kapal-kapal penangkap ikan tersebut
adalah dengan menggandakan surat penangkapan ikan (SPI) dalam jumlah besar.
Surat tersebut diperoleh sebuah perusahaan penangkapan setelah mengantongi izin
dari Departemen Kelautan dan Perikanan. Selanjutnya, SPI yang telah digandakan itu
dibagikan ke sejumlah kapal yang memiliki jenis, bentuk, ukuran, hingga warna yang
sama dari kapal penangkap ikan yang terdaftar.
"Kami sangat berharap TNI Angkatan Laut dan Polisi Perairan dapat membantu
mengendalikan dan mengawasi illegal fishing yang terjadi," kata Far Far.
Pengamanan tersebut terutama untuk daerah perairan yang berada di luar wewenang
pemerintah provinsi dan kabupaten.
Mengenai nilai kerugian dan potensi sumber daya perikanan yang hilang akibat
pencurian tersebut, Far Far tidak dapat menjelaskan karena kapal yang mencuri ikan
tersebut tidak berlabuh di pelabuhan perikanan di Ambon maupun Tual. Kapal-kapal
tersebut umumnya bergerak dari areal penangkapan (fishing ground) di Laut Arafura
langsung menuju basis penangkapan (fishing base) yang di antaranya berada di
Makassar, Kendari, Surabaya, Bali, dan Jakarta.
"Kami tidak bisa memaksakan kapal tersebut harus berlabuh di Ambon karena
wilayah pengelolaan mereka di luar kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah
kabupaten/kota," katanya. (mzw)
Copyright © 2002 Harian KOMPAS
|