KOMPAS, Kamis, 21 April 2005
Polisi Gulung Penyelundupan 27,5 Ton Bahan Bom Rakitan
Kendari, Kompas - Kepolisian Sektor Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi
Tenggara, berhasil menggulung penyelundupan sekitar 27,5 ton pupuk jenis amonium
nitrat sebagai bahan utama pembuatan bom rakitan. Bahan peledak tersebut
biasanya digunakan untuk penangkapan ikan.
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Brigjen (Pol) Edhi Susilo yang baru
kembali dari meninjau lokasi di Wakatobi mengungkapkan, Rabu (20/4), pupuk
tersebut diduga berasal dari Perancis, selanjutnya masuk ke Thailand dan Singapura,
kemudian diselundupkan ke Wakatobi.
"Itu sudah termasuk kejahatan lintas negara atau transnationale crime," ujar Kepala
Polda Sultra Edhi Susilo.
Ia menegaskan, pupuk jenis amonium nitrat tidak direkomendasikan Departemen
Pertanian untuk dipergunakan sebagai bahan pupuk pertanian di Indonesia.
Menurut Edhi Susilo, para pelaut yang terlibat dalam kasus tersebut mengaku bahwa
pupuk tersebut akan diedarkan dan dijual kepada nelayan di Sultra sebagai bahan
bom rakitan bagi kegiatan penangkapan ikan. Para pelaku juga mengaku, pupuk
tersebut diangkut secara ilegal dari Singapura.
Pupuk sebanyak 1.115 sak atau 27,5 ton itu ditemukan petugas Polsek Wangi-Wangi
di atas kapal motor (KM) Rahmat Indah bersama delapan anak buah kapal (ABK)
yang kini menjadi tersangka. Para tersangka saat ini ditahan di Polres Buton,
Bau-Bau. Sementara KM Rahmat Indah bersama muatannya itu diseret pula ke Kota
Bau-Bau sebagai barang bukti.
Melarikan diri
Kepala Bidang Humas Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Djihartono yang
mendampingi Kepala Polda menambahkan, para tersangka sempat berusaha
melarikan diri dengan melajukan kapal KM Rahmat Indah berbobot 44 ton itu saat
melihat petugas Polsek Wangi-Wangi. Kapal itu berlabuh sekitar 500 meter dari
sebuah pantai di Pulau Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi.
Namun, berkat bantuan masyarakat yang meminjamkan kapal motor yang lebih
cepat, para tersangka berhasil dibekuk. Peristiwa penangkapan itu sendiri
berlangsung pada Kamis (14/4) pekan lalu. Adapun nakhoda KM Rahmat Indah
bernama Said kini masih buron.
Jumlah pupuk amonium nitrat yang diselundupkan KM Rahmat Indah dari Singapura
itu sebenarnya lebih banyak. Menurut pengakuan para tersangka, sebagian pupuk itu
telah dibongkar di Desa Malaoge, Kecamatan Lasalimu, pantai timur Pulau Buton,
Kabupaten Buton.
Hukuman ringan
Edhi Susilo menegaskan, pihaknya telah memerintahkan jajarannya untuk
menyelidiki jaringan penyelundupan barang berbahaya tersebut. Para pelaku
penyelundup bahan peledak dan nelayan pengguna bahan peledak tidak akan diberi
ampun. Mereka akan diseret ke pengadilan.
Akan tetapi, Kepala Polda Sultra juga mengeluh karena sering kali para pelaku
kejahatan tersebut diputus dengan hukuman ringan oleh pengadilan.
"Bahkan, tidak jarang diputus bebas," ujarnya seraya menyebut perkara serupa pada
tahun 2003. Ketika itu Pengadilan Negeri Bau-Bau memvonis hanya dua bulan dan
dua hari hukuman penjara terhadap para pelaku penyelundupan pupuk amonium
nitrat, juga dari Singapura. Alat-alat bukti berupa kapal juga tidak disita.
Edhi Susilo menambahkan, karena sanksi yang dijatuhkan sangat ringan, maka
upaya penindakan hukum tidak menimbulkan efek jera terhadap para pelaku
kejahatan tersebut.
Selain menghadapi penyelundupan bahan pembuatan bom rakitan dan masalah
penggunaan bahan peledak dalam kegiatan penangkapan ikan, Edhi Susilo yang
menjabat Kepala Polda Sultra sejak Januari 2005 juga bertekad untuk memerangi
praktik penebangan liar, perjudian, miras, narkoba, dan penyakit sosial lainnya. (yas)
Copyright © 2002 Harian KOMPAS
|