KOMPAS, Selasa, 22 Februari 2005
Rapat Konsultasi DPRD Maluku Tenggara Ricuh
Ambon, Kompas - Rapat konsultasi antara pimpinan dan seluruh anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Maluku Tenggara dengan Pemerintah Provinsi Maluku
berakhir ricuh. Anggota DPRD Maluku Tenggara merasa dilecehkan karena sesuai
undangan mereka dijanjikan akan diterima Gubernur Maluku secara langsung, tetapi
tidak dipenuhi dan hanya ditemui Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah
Provinsi Maluku Izack Saimima.
Mengetahui yang menerima mereka di Kantor Gubernur Maluku di Ambon, Senin
(21/2), bukan Gubernur Maluku, spontan sebagian besar anggota DPRD Maluku
Tenggara langsung meluapkan emosinya. Mereka segera keluar ruang rapat sembari
berteriak-teriak menyatakan ketidakpuasannya.
"Kami kecewa karena ini rapat untuk membahas keputusan penting menyangkut
rakyat Maluku Tenggara kok hanya ditemui Asisten I," kata Wakil Ketua Sementara
DPRD Maluku Tenggara sekaligus Ketua Definitif DPRD Maluku Tenggara yang belum
disahkan Gubernur Maluku Mahmud Tamher.
Ketidakhadiran Gubernur Maluku tanpa pemberitahuan sebelumnya tersebut dinilai
Tamher sebagai bukti tidak adanya perhatian Pemerintah Provinsi Maluku terhadap
Kabupaten Maluku Tenggara.
Anggota DPRD Maluku Tenggara, Adam Rahayaan, menyatakan, dalam surat yang
ditandatangani Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu, 16 Februari lalu, Gubernur
telah menyatakan kesediaannya untuk menerima seluruh anggota DPRD Maluku
Tenggara. Ketidakhadiran Gubernur Maluku juga dinilai Rahayaan sebagai pelecehan
terhadap 100.000 lebih pemilih yang ada di Maluku Tenggara.
Di tempat terpisah, Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi
Maluku Izack Saimima mengatakan, sikap Pemerintah Provinsi Maluku tetap
menyatakan pemilihan pimpinan DPRD Maluku Tenggara tidak sah. Bahkan, Menteri
Dalam Negeri menegaskan bahwa pemilihannya tidak sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004, proses pemilihan pimpinan
DPRD dilakukan satu kali dalam satu paket. Apabila terjadi persamaan jumlah raihan
suara yang diperoleh calon ketua maupun calon wakil ketua, proses pemilihan dapat
diulang sebanyak satu kali.
Tetapi, proses pemilihan pimpinan DPRD Maluku Tenggara dilakukan sebanyak tiga
kali, yaitu pemilihan ketua sebanyak satu kali dan pemilihan dua wakil ketua
masing-masing sebanyak satu kali secara terpisah. "Kalau dilakukan sebanyak tiga
kali, itu salah. Itu yang harus kami luruskan," kata Saimima.
Ketua Sementara DPRD Maluku Tenggara Paulus V Tapotubun memohon maaf
kepada semua pihak atas kericuhan yang terjadi dalam rapat konsultasi tersebut,
apalagi hal itu terjadi berulang-ulang. Tapotubun menilai bahwa hal tersebut
seharusnya tidak perlu terjadi karena setiap perbedaan yang ada dapat diselesaikan.
(mzw)
Copyright © 2002 Harian KOMPAS
|