The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

KOMPAS


KOMPAS, Selasa, 22 Februari 2005

Rapat Konsultasi DPRD Maluku Tenggara Ricuh

Ambon, Kompas - Rapat konsultasi antara pimpinan dan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Maluku Tenggara dengan Pemerintah Provinsi Maluku berakhir ricuh. Anggota DPRD Maluku Tenggara merasa dilecehkan karena sesuai undangan mereka dijanjikan akan diterima Gubernur Maluku secara langsung, tetapi tidak dipenuhi dan hanya ditemui Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Izack Saimima.

Mengetahui yang menerima mereka di Kantor Gubernur Maluku di Ambon, Senin (21/2), bukan Gubernur Maluku, spontan sebagian besar anggota DPRD Maluku Tenggara langsung meluapkan emosinya. Mereka segera keluar ruang rapat sembari berteriak-teriak menyatakan ketidakpuasannya.

"Kami kecewa karena ini rapat untuk membahas keputusan penting menyangkut rakyat Maluku Tenggara kok hanya ditemui Asisten I," kata Wakil Ketua Sementara DPRD Maluku Tenggara sekaligus Ketua Definitif DPRD Maluku Tenggara yang belum disahkan Gubernur Maluku Mahmud Tamher.

Ketidakhadiran Gubernur Maluku tanpa pemberitahuan sebelumnya tersebut dinilai Tamher sebagai bukti tidak adanya perhatian Pemerintah Provinsi Maluku terhadap Kabupaten Maluku Tenggara.

Anggota DPRD Maluku Tenggara, Adam Rahayaan, menyatakan, dalam surat yang ditandatangani Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu, 16 Februari lalu, Gubernur telah menyatakan kesediaannya untuk menerima seluruh anggota DPRD Maluku Tenggara. Ketidakhadiran Gubernur Maluku juga dinilai Rahayaan sebagai pelecehan terhadap 100.000 lebih pemilih yang ada di Maluku Tenggara.

Di tempat terpisah, Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Izack Saimima mengatakan, sikap Pemerintah Provinsi Maluku tetap menyatakan pemilihan pimpinan DPRD Maluku Tenggara tidak sah. Bahkan, Menteri Dalam Negeri menegaskan bahwa pemilihannya tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004, proses pemilihan pimpinan DPRD dilakukan satu kali dalam satu paket. Apabila terjadi persamaan jumlah raihan suara yang diperoleh calon ketua maupun calon wakil ketua, proses pemilihan dapat diulang sebanyak satu kali.

Tetapi, proses pemilihan pimpinan DPRD Maluku Tenggara dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu pemilihan ketua sebanyak satu kali dan pemilihan dua wakil ketua masing-masing sebanyak satu kali secara terpisah. "Kalau dilakukan sebanyak tiga kali, itu salah. Itu yang harus kami luruskan," kata Saimima.

Ketua Sementara DPRD Maluku Tenggara Paulus V Tapotubun memohon maaf kepada semua pihak atas kericuhan yang terjadi dalam rapat konsultasi tersebut, apalagi hal itu terjadi berulang-ulang. Tapotubun menilai bahwa hal tersebut seharusnya tidak perlu terjadi karena setiap perbedaan yang ada dapat diselesaikan. (mzw)

Copyright © 2002 Harian KOMPAS
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/toelehoe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044