The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

KOMPAS


KOMPAS, Senin, 21 Maret 2005

Sejumlah Anggota DPRD Kepulauan Aru Berencana Memboikot Seluruh Kegiatan DPRD

Ambon, Kompas - Akibat belum dilantiknya pimpinan definitif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepulauan Aru oleh Pemerintah Provinsi Maluku, sejumlah anggota DPRD berencana memboikot seluruh kegiatan DPRD. Anggota DPRD itu belum dilantik karena proses pembentukan unsur pimpinannya dianggap menyalahi prosedur.

Ketua Sementara DPRD Kepulauan Aru W Barends, Minggu (20/3), menyatakan hal tersebut di Ambon. Meskipun demikian, rencana boikot itu baru akan ditetapkan setelah disetujui anggota DPRD melalui sidang paripurna.

Barends menyebutkan, dirinya belum bisa menjelaskan duduk perkara sebenarnya yang melatarbelakangi rencana boikot sejumlah anggota DPRD terhadap seluruh kegiatan DPRD itu. Meskipun demikian, ia mengakui bahwa sejumlah anggota DPRD berkeinginan untuk melakukan pemboikotan tersebut.

"Arahnya memang ingin melakukan pemboikotan terhadap kegiatan DPRD, tetapi tetap menunggu diparipurnakan terlebih dahulu oleh seluruh anggota Dewan," kata Barends.

Sementara itu, anggota DPRD Kepulauan Aru dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), M Buce Kwaitota, mengatakan, dirinya belum mengetahui rencana pemboikotan tersebut. Tetapi, ia mengakui bahwa saat ini di tubuh DPRD tersebut sedang ada masalah, yaitu pimpinan definitif DPRD belum dilantik oleh Gubernur Maluku karena dianggap tidak sah dalam proses pemilihannya karena menyalahi Pasal 10 PP Nomor 25 Tahun 2004.

Dalam proses pemilihan pimpinan definitif DPRD yang dilakukan 25 Februari lalu, proses pemilihan tidak dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD, tetapi diserahkan oleh Ketua Sementara DPRD kepada Ketua Panitia Teknis Pemilihan. Seharusnya Panitia Teknis Pemilihan hanya membantu mempersiapkan instrumen proses pemilihan seperti surat suara maupun kotak suara, bukan memimpin proses pemilihan.

Persoalan lainnya, lanjut Kwaitota, proses pemilihan dilakukan saat sidang masih dalam status diskors oleh pimpinan sementara untuk memberikan kesempatan kepada Panitia Teknis Pemilihan mempersiapkan diri. Namun, setelah persiapan selesai dilakukan, pimpinan sidang tidak mencabut skors tersebut dan langsung menyerahkan kepada Ketua Panitia Teknis Pemilihan.

Masalah lain

Kwaitota menambahkan, masalah lain yang terjadi di DPRD Kepulauan Aru adalah masalah pembentukan fraksi yang dianggapnya salah. Sesuai dengan poin keempat Surat Wakil Gubernur Maluku Nomor 170/160 tentang petunjuk pembentukan fraksi di DPRD disebutkan, pembentukan fraksi dapat dilakukan oleh partai politik yang memperoleh suara terbanyak pertama dengan mempertimbangkan luas wilayah. Dalam surat tersebut disebutkan, hanya ada tiga partai yang bisa membentuk fraksi secara utuh, namun tidak disebutkan partai mana saja.

Sesuai dengan PP Nomor 25 Tahun 2004, tidak ada satu partai politik pun di DPRD Kepulauan Aru yang dapat membentuk fraksi secara utuh. Dari 20 kursi yang ada di DPRD Kepulauan Aru, delapan partai masing-masing memperoleh dua kursi dan empat partai masing-masing memperoleh satu kursi.

Berdasarkan surat Wakil Gubernur Maluku tersebut, dilakukan lobi politik dan voting sehingga diperoleh hasil bahwa hanya Partai Golkar dan Partai Bulan Bintang yang berhak membentuk fraksi utuh. Berdasarkan voting tersebut, PDI-P tidak berhak membentuk fraksi utuh. Padahal, menurut Kwaitota, PDI-P memiliki sisa suara lebih dari 5.000, sedangkan dua partai lain yang dapat membentuk fraksi memperoleh sisa suara sekitar 2.000 suara.

"Kami ingin Wakil Gubernur menjelaskan maksud poin dengan mempertimbangkan wilayah yang lebih luas agar tidak muncul interpretasi yang salah berdasarkan kepentingan masing-masing partai," kata Kwaitota. (MZW)

Copyright © 2002 Harian KOMPAS
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/toelehoe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044