KOMPAS, Senin, 21 Maret 2005
Sejumlah Anggota DPRD Kepulauan Aru Berencana Memboikot
Seluruh Kegiatan DPRD
Ambon, Kompas - Akibat belum dilantiknya pimpinan definitif Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kepulauan Aru oleh Pemerintah Provinsi Maluku, sejumlah anggota
DPRD berencana memboikot seluruh kegiatan DPRD. Anggota DPRD itu belum
dilantik karena proses pembentukan unsur pimpinannya dianggap menyalahi
prosedur.
Ketua Sementara DPRD Kepulauan Aru W Barends, Minggu (20/3), menyatakan hal
tersebut di Ambon. Meskipun demikian, rencana boikot itu baru akan ditetapkan
setelah disetujui anggota DPRD melalui sidang paripurna.
Barends menyebutkan, dirinya belum bisa menjelaskan duduk perkara sebenarnya
yang melatarbelakangi rencana boikot sejumlah anggota DPRD terhadap seluruh
kegiatan DPRD itu. Meskipun demikian, ia mengakui bahwa sejumlah anggota DPRD
berkeinginan untuk melakukan pemboikotan tersebut.
"Arahnya memang ingin melakukan pemboikotan terhadap kegiatan DPRD, tetapi
tetap menunggu diparipurnakan terlebih dahulu oleh seluruh anggota Dewan," kata
Barends.
Sementara itu, anggota DPRD Kepulauan Aru dari Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDI-P), M Buce Kwaitota, mengatakan, dirinya belum mengetahui
rencana pemboikotan tersebut. Tetapi, ia mengakui bahwa saat ini di tubuh DPRD
tersebut sedang ada masalah, yaitu pimpinan definitif DPRD belum dilantik oleh
Gubernur Maluku karena dianggap tidak sah dalam proses pemilihannya karena
menyalahi Pasal 10 PP Nomor 25 Tahun 2004.
Dalam proses pemilihan pimpinan definitif DPRD yang dilakukan 25 Februari lalu,
proses pemilihan tidak dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD, tetapi diserahkan oleh
Ketua Sementara DPRD kepada Ketua Panitia Teknis Pemilihan. Seharusnya Panitia
Teknis Pemilihan hanya membantu mempersiapkan instrumen proses pemilihan
seperti surat suara maupun kotak suara, bukan memimpin proses pemilihan.
Persoalan lainnya, lanjut Kwaitota, proses pemilihan dilakukan saat sidang masih
dalam status diskors oleh pimpinan sementara untuk memberikan kesempatan
kepada Panitia Teknis Pemilihan mempersiapkan diri. Namun, setelah persiapan
selesai dilakukan, pimpinan sidang tidak mencabut skors tersebut dan langsung
menyerahkan kepada Ketua Panitia Teknis Pemilihan.
Masalah lain
Kwaitota menambahkan, masalah lain yang terjadi di DPRD Kepulauan Aru adalah
masalah pembentukan fraksi yang dianggapnya salah. Sesuai dengan poin keempat
Surat Wakil Gubernur Maluku Nomor 170/160 tentang petunjuk pembentukan fraksi di
DPRD disebutkan, pembentukan fraksi dapat dilakukan oleh partai politik yang
memperoleh suara terbanyak pertama dengan mempertimbangkan luas wilayah.
Dalam surat tersebut disebutkan, hanya ada tiga partai yang bisa membentuk fraksi
secara utuh, namun tidak disebutkan partai mana saja.
Sesuai dengan PP Nomor 25 Tahun 2004, tidak ada satu partai politik pun di DPRD
Kepulauan Aru yang dapat membentuk fraksi secara utuh. Dari 20 kursi yang ada di
DPRD Kepulauan Aru, delapan partai masing-masing memperoleh dua kursi dan
empat partai masing-masing memperoleh satu kursi.
Berdasarkan surat Wakil Gubernur Maluku tersebut, dilakukan lobi politik dan voting
sehingga diperoleh hasil bahwa hanya Partai Golkar dan Partai Bulan Bintang yang
berhak membentuk fraksi utuh. Berdasarkan voting tersebut, PDI-P tidak berhak
membentuk fraksi utuh. Padahal, menurut Kwaitota, PDI-P memiliki sisa suara lebih
dari 5.000, sedangkan dua partai lain yang dapat membentuk fraksi memperoleh sisa
suara sekitar 2.000 suara.
"Kami ingin Wakil Gubernur menjelaskan maksud poin dengan mempertimbangkan
wilayah yang lebih luas agar tidak muncul interpretasi yang salah berdasarkan
kepentingan masing-masing partai," kata Kwaitota. (MZW)
Copyright © 2002 Harian KOMPAS
|