KOMPAS, Selasa, 22 Februari 2005
Polisi Tangkap 11 Pengibar Bendera RMS di Hative Besar
Ambon, Kompas - Kepolisian Resor Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menangkap
11 tersangka pengibaran bendera gerakan separatis RMS di Dusun Latta, Hative
Besar, Ambon, pada Jumat pekan lalu.
Ke-11 tersangka tersebut ditangkap secara beruntun berdasarkan hasil penyidikan
yang dilakukan oleh polisi terhadap tersangka lainnya. Polisi masih melakukan
pengejaran terhadap sejumlah pelaku yang terkait dengan pengibaran bendera
Republik Maluku Selatan (RMS) tersebut.
Kepala Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Ajun Komisaris Besar Leonidas
Braksan, Senin (21/2) petang di Ambon, mengatakan, 11 tersangka pengibaran
bendera di Dusun Latta, Hative Besar, Ambon, itu sebagian besar tak memiliki
hubungan kekerabatan.
Ke-11 tersangka yang diperiksa di Polsek Teluk Ambon Baguala masing-masing
memiliki peranan berbeda, di antaranya sebagai pelaku pengibaran, pemberi bendera,
penjahit bendera, serta mereka yang terlibat dalam rapat perencanaan pengibaran
bendera.
Para tersangka adalah TM, AT, YL, HH, YM, MH, JH, AN, AS, DL, dan AP yang
sebagian besar warga Desa Hative Besar. "Masih ada beberapa orang yang belum
tertangkap dan saat ini kami sedang melakukan pengejaran," ungkap Braksan.
Dari para tersangka disita sebanyak 10 lembar bendera yang bercorak warna biru,
putih, hijau, dan merah. Ada dua bendera yang dikibarkan di pohon pada 18 Februari
lalu. Motif pengibaran bendera itu untuk menarik wisatawan asing yang tengah
berkunjung ke Ambon.
Menurut Braksan, para pelaku akan dikenai tuduhan makar yang melanggar Kitab
Undang-undang Hukum Pidana Pasal 106 tentang tindakan makar terhadap negara
dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati. (mzw)
Copyright © 2002 Harian KOMPAS
|