The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

KOMPAS


KOMPAS, Senin, 24 Januari 2005

Jika Pilkada Langsung Dilaksanakan DPR Papua Akan Kembalikan Otsus

Jayapura, Kompas - Dewan Perwakilan Rakyat Papua akan mengembalikan otonomi khusus kepada pemerintah pusat jika pemilihan langsung kepala daerah diberlakukan di Provinsi Irian Jaya Barat. Perseteruan politik antara elite politik dan masyarakat tingkat bawah bakal memuncak lagi di Papua jika pilkada di Irian Jaya Barat dipaksakan. Masalah politik di daerah itu setiap tahun menelan biaya besar serta menguras tenaga dan waktu sehingga sangat mengganggu pembangunan secara umum.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Paskalis Kosay di Jayapura, Minggu (23/1). Menurut Kosay, rancangan peraturan pemerintah tentang pemilihan kepala daerah (pilkada) juga memasukkan Provinsi Irian Jaya Barat (IJB).

Padahal, pemerintah melalui Mahkamah Konstitusi telah mencabut Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi IJB, pada November 2004. Dengan dicabutnya UU Pembentukan IJB, berarti kehadiran IJB tidak memiliki dasar hukum.

"Tetapi mengapa IJB diberi kesempatan oleh pemerintah melakukan pemilihan kepala daerah langsung. Apa dasar hukum pemerintah pusat memberi kesempatan kepada IJB melakukan pilkada. Bagaimana kita menjelaskan kepada masyarakat Papua yang mempersoalkan masalah pilkada di IJB itu. Pendidikan politik seperti apa yang kita ajarkan kepada masyarakat," kata Kosay.

Menurut Kosay, Pemerintah Provinsi Papua dan DPRP telah memiliki konsep kerja terkait dengan IJB. Karena tak ada lagi dasar hukum pembentukan, kehadiran provinsi itu akan diakomodasi di dalam UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Namun, proses itu dilaksanakan setelah Majelis Rakyat Papua (MRP) dilantik dan bekerja secara optimal.

MRP sendiri baru diresmikan pemerintah pada 23 Desember 2004. Pemerintah Provinsi Papua dan DPRP sedang melakukan sosialisasi mengenai perekrutan keanggotaan MRP, syarat-syarat keanggotaan, dan sejumlah perangkat kerja MRP.

Dalam Pasal 76 UU No 21/2001 disebutkan, pemekaran provinsi-provinsi di Papua dilakukan sedemikian rupa setelah mendapat persetujuan dari MRP.

Harus terbuka

Pemerintah pusat harus lebih terbuka kepada masyarakat Papua dan IJB terkait dengan pilkada tersebut. Jangan sampai secara diam-diam pusat menyelenggarakan pilkada di IJB, seperti proses peresmian dan pelantikan pejabat Gubernur IJB dan sejumlah kantor dinas di daerah itu, tanpa sepengetahuan Pemerintah Provinsi Papua.

Apabila tindakan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono sama seperti masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri, akan lahir perseteruan dan konflik politik di Papua, baik di kalangan elite politik maupun masyarakat bawah.

Masyarakat sudah mengetahui bahwa UU pembentukan IJB sudah dicabut. Tidak ada dasar hukum lagi bagi pemerintah pusat untuk menjabarkan dan menerapkan berbagai kebijakan nasional di IJB.

"Jika pemerintah pusat mati-matian melaksanakan pilkada di IJB, UU Otsus akan kami kembalikan. Kami tidak lagi mempunyai dana otsus sebesar dua persen dari pagu dana APBN nasional tahun itu. Kami akan membangun Papua cukup dengan dana alokasi umum, APBD, dana alokasi khusus, dan dana dekonsentrasi. MRP pun akan bubar dan kita tidak melaksanakan otsus di Papua," tutur Kosay.

Menurut dia, otsus tak hanya membawa keuntungan, tetapi sejumlah persoalan muncul di kalangan elite politik dan masyarakat Papua. Misalnya, kecurigaan pusat akan kemerdekaan Papua, kemudian secara sengaja meresmikan kehadiran Provinsi IJB, bentrok fisik antara kelompok pro dan anti pemekaran provinsi di Timika, serta hubungan tidak harmonis antara elite politik dan pejabat di IJB dengan Provinsi Papua.

Jika pilkada digulirkan di IJB, bakal terjadi konflik lagi. Pemerintah Provinsi Papua dan DPRP akan dihadapkan dengan persoalan politik kembali sehingga tidak berkonsentrasi melaksanakan pembangunan di Papua.

Dikatakan, dengan turunnya peraturan pemerintah mengenai MRP, seharusnya mulai bekerja keras menyusun peraturan daerah khusus dan peraturan daerah provinsi, merekrut anggota MRP, mengadakan sarana dan prasarana untuk MRP, dan seterusnya. Namun, jika terus-menerus diganggu dengan urusan politik, termasuk pilkada di IJB, semua agenda kerja itu, kata Kosay, akan telantar.

Selama ini persoalan politik yang disusul dengan gangguan keamanan di daerah itu telah menelan biaya besar, menguras tenaga dan waktu secara sia-sia. Padahal, masyarakat Papua butuh kondisi aman dan tertib untuk membangun diri.

"Kami butuh situasi aman dan tertib untuk membangun. Tiap tahun kami disibukkan dengan persoalan politik, dan persoalan itu selalu terkait dengan kebijakan pemerintah pusat. Mudah-mudahan ada perbaikan pendekatan dan kebijakan dalam membangun Papua," kata Kosay. (KOR)

Copyright © 2002 Harian KOMPAS
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/toelehoe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044