KOMPAS, Selasa, 26 April 2005
Harun Let Let dan Tarsisius Walla Masing-masing Divonis 8 dan 7
Tahun Penjara
Jakarta, Kompas - Mantan Kepala Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Perhubungan
Laut Departemen Perhubungan Mochammad Harun Let Let dan mantan Sekretaris
Dirjen Hubla Captain Tarsisius Walla divonis bersalah. Harun Let Let divonis delapan
tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan, sedangkan
Captain Tarsisius Walla divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider
tiga bulan kurungan. Keduanya juga diharuskan mengganti uang negara secara
tanggung renteng sebesar Rp 10,262 miliar.
Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang
dipimpin Mansyurdin Chaniago, Senin (25/4). Dua hakim karier mengajukan
dissenting opinion dengan dasar pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi atas uji
Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK).
Let Let dan Walla dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi
dalam pembelian tanah untuk Pelabuhan Laut Tual yang merugikan keuangan negara
sebesar Rp 10,262 miliar. Kedua terdakwa dinyatakan dalam status tetap dalam
tahanan.
Terbukti
Majelis hakim tipikor mengatakan, kedua terdakwa terbukti melanggar dakwaan
subsider, yakni dengan cara, pertama, Harun Let Let menjual tanah miliknya ke
Direktorat Jenderal (Ditjen) Hubla seluas 145.000 meter persegi. Padahal, di sisi lain
ia memiliki otoritas dalam bidang keuangan di Ditjen Hubla.
Kedua, terdakwa Harun Let Let terbukti secara dominan dan aktif membuat
surat-menyurat. Padahal, selaku Kepala Bagian Keuangan, urusan surat-menyurat
bukanlah kewenangan dirinya.
Ketiga, Harun Let Let juga ikut membahas usulan revisi daftar isian kegiatan
suplemen (DIKS). Harun Let Let terbukti telah menyalahgunakan kewenangannya.
Terdakwa Tarsisius Walla dinyatakan terbukti bersalah karena telah menandatangani
surat kesepakatan jual beli atas nama Sekretaris Dirjen Hubla pada 19 Desember
2002. Padahal, dirinya sudah pensiun per 1 Desember 2002. Selain itu, Walla juga
menerima uang Rp 1 miliar dari Harun Let Let.
Di dalam persidangan, lanjut majelis hakim, unsur menguntungkan diri sendiri juga
sudah terbukti. Dana pembelian tanah yang dicairkan oleh Menteri Keuangan sebesar
Rp 10,262 miliar itu ditransfer kepada Walla via rekening ABN Amro Jakarta sebesar
Rp 500 juta, ditambah dengan cek Bank Mandiri senilai Rp 500 juta yang
ditandatangani oleh istri Let Let, Rahmawati. Harun Let Let juga mentransfer Rp 750
juta kepada Kentus Subiantoro, dengan catatan agar uang tersebut dibagi tiga dengan
Eko Sahruddin Rp 250 juta dan Sayogyo AS Rp 175 juta.
Harun juga mentransfer uang sebesar Rp 450 juta kepada Joko Pramono, Direktur
Pelabuhan dan Pengerukan Ditjen Hubla, yang selanjutnya uang itu dibagikan kepada
Dede Darmawan Rp 300 juta.
Selebihnya Let Let memakai uang untuk kepentingan pribadi, di antaranya membeli
alat berat ekskavator seharga 85.000 dollar AS, mobil VW Caravelle seharga Rp 800
juta, speedboat seharga Rp 550 juta, dan tanah 8 hektar seharga Rp 800 juta. Selain
itu, juga membeli 17 hektar tanah di Desa Uf Danar, Kecamatan Danar, Tual, Maluku
Tenggara, seharga Rp 1,3 miliar dan Rp 1,6 miliar dinikmati untuk keperluan lain.
(VIN)
Copyright © 2002 Harian KOMPAS
|