The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

KOMPAS


KOMPAS, Selasa, 26 April 2005

Harun Let Let dan Tarsisius Walla Masing-masing Divonis 8 dan 7 Tahun Penjara

Jakarta, Kompas - Mantan Kepala Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan Mochammad Harun Let Let dan mantan Sekretaris Dirjen Hubla Captain Tarsisius Walla divonis bersalah. Harun Let Let divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan, sedangkan Captain Tarsisius Walla divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan. Keduanya juga diharuskan mengganti uang negara secara tanggung renteng sebesar Rp 10,262 miliar.

Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dipimpin Mansyurdin Chaniago, Senin (25/4). Dua hakim karier mengajukan dissenting opinion dengan dasar pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi atas uji Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Let Let dan Walla dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi dalam pembelian tanah untuk Pelabuhan Laut Tual yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 10,262 miliar. Kedua terdakwa dinyatakan dalam status tetap dalam tahanan.

Terbukti

Majelis hakim tipikor mengatakan, kedua terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider, yakni dengan cara, pertama, Harun Let Let menjual tanah miliknya ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Hubla seluas 145.000 meter persegi. Padahal, di sisi lain ia memiliki otoritas dalam bidang keuangan di Ditjen Hubla.

Kedua, terdakwa Harun Let Let terbukti secara dominan dan aktif membuat surat-menyurat. Padahal, selaku Kepala Bagian Keuangan, urusan surat-menyurat bukanlah kewenangan dirinya.

Ketiga, Harun Let Let juga ikut membahas usulan revisi daftar isian kegiatan suplemen (DIKS). Harun Let Let terbukti telah menyalahgunakan kewenangannya.

Terdakwa Tarsisius Walla dinyatakan terbukti bersalah karena telah menandatangani surat kesepakatan jual beli atas nama Sekretaris Dirjen Hubla pada 19 Desember 2002. Padahal, dirinya sudah pensiun per 1 Desember 2002. Selain itu, Walla juga menerima uang Rp 1 miliar dari Harun Let Let.

Di dalam persidangan, lanjut majelis hakim, unsur menguntungkan diri sendiri juga sudah terbukti. Dana pembelian tanah yang dicairkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp 10,262 miliar itu ditransfer kepada Walla via rekening ABN Amro Jakarta sebesar Rp 500 juta, ditambah dengan cek Bank Mandiri senilai Rp 500 juta yang ditandatangani oleh istri Let Let, Rahmawati. Harun Let Let juga mentransfer Rp 750 juta kepada Kentus Subiantoro, dengan catatan agar uang tersebut dibagi tiga dengan Eko Sahruddin Rp 250 juta dan Sayogyo AS Rp 175 juta.

Harun juga mentransfer uang sebesar Rp 450 juta kepada Joko Pramono, Direktur Pelabuhan dan Pengerukan Ditjen Hubla, yang selanjutnya uang itu dibagikan kepada Dede Darmawan Rp 300 juta.

Selebihnya Let Let memakai uang untuk kepentingan pribadi, di antaranya membeli alat berat ekskavator seharga 85.000 dollar AS, mobil VW Caravelle seharga Rp 800 juta, speedboat seharga Rp 550 juta, dan tanah 8 hektar seharga Rp 800 juta. Selain itu, juga membeli 17 hektar tanah di Desa Uf Danar, Kecamatan Danar, Tual, Maluku Tenggara, seharga Rp 1,3 miliar dan Rp 1,6 miliar dinikmati untuk keperluan lain. (VIN)

Copyright © 2002 Harian KOMPAS
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/toelehoe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044