KPP HAM


LAPORAN Komisi Penyelidik Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Mediasi di Maluku

  1. LATAR BELAKANG KONFLIK DI MALUKU

    Pertikaian antar kelompok masyarakat di Kepulauan Maluku telah berlangsung hampir 2 (dua) tahun. Awal konflik terjadi tanggal 19 Januari 1999 yaitu pertikaian antara seorang warga Kampung Mardika bernama Jacob Leuhery alias Yoppy dengan seorang warga kampung Batu Merah bernama Usman/Mursalim bin Kader. Pertikaian tersebut telah meluas ke hampir semua wilayah Kepulauan Maluku. Pembakaran-pembakaran rumah, tempat beribadah, penganiayaan, pembunuhan, pemaksaan agama dan tindak kekerasan lainnya menjadi bagian yang tak terpisahkan dari konflik tersebut. Banyak warga yang kehilangan tempat tinggal, kehilangan sanak keluarga, kehilangan mata pencaharian bahkan kehilangan anggota tubuhnya. Konflik di Maluku Utara berawal dengan terjadinya perkelahian antara warga desa Tahane dan Matsa (suku Makian) melawan warga Desa Sosol dan Wangeotak (suku Kao) pada tanggal 19 Agustus 1999. Konflik di Maluku / Ambon dan sekitarnya yang telah berlangsung hampir 2 tahun telah menelan korban sedikitnya 1.011 orang meninggal dunia (jumlah tersebut terhitung sejak Januari 1999 sampai dengan Oktober 2000), sementara di Maluku Utara sedikitnya 2.069 orang meninggal dunia (data tersebut di atas terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2000 sampai dengan tanggal 12 Maret 2000 dan tidak termasuk korban kecelakaan kapal pengungsi yang menuju Manado sejumlah 425 orang serta kecelakaan kapal di Loloda sejumlah 24 orang).
  2. PEMBENTUKAN KPMM

Untuk mengantisipasi masalah-masalah pelanggaran hak asasi manusia akibat konflik di Maluku dan Maluku Utara, dalam Sidang Paripurna Komnas HAM tanggal 14 Januari 2000 diputuskan untuk membentuk Komisi Penyelidik Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Mediasi di Maluku (KPMM) yang kemudian dituangkan dengan Surat Keputusan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia No. 001/KOMNAS HAM/2000 tanggal 18 Januari 2000.Sebagai dasar dan acuan Komnas HAM dalam membentuk dan memberikan tugas kepada suatu Tim untuk mengadakan penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia dan melakukan mediasi adalah UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM khususnya pasal 76 ayat 1 yang berbunyi ;Untuk mencapai tujuannya, Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusiaDalam hal ini, Komnas HAM memberikan mandat untuk melaksanakan fungsi pemantauan dengan melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia dan melakukan upaya perdamaian melalui mediasi, atau rekonsiliasi.Komisi Penyelidik Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Mediasi di Maluku beranggotakan :Ketua : Bambang W. SoehartoSekretaris/Anggota : B.N. MarbunAnggota : - Soegiri - Samsudin - Koesparmono Irsan - Benjamin Mangkoedilaga - Soelistyowati Soegondo - Charles Himawan Staf : - Andi Nurman Nurusman

- Agus Hery Wibowo - Koesoemowanto - Hanggoro Hadinoto - Elfansuri

Tugas KPMM :

  1. Melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Maluku.
  2. Menganalisa hasil penyelidikan
  3. Kalau diperlukan, melakukan upaya perdamaian melalui mediasi, atau rekonsiliasi.
  4. Mengadakan koordinasi dengan instansi-instansi terkait seperti pihak aparat keamanan, tokoh-tokoh masyarakat baik tokoh adat maupun agama dan lain-lain.
  5. Melaporkan hasil kegiatan sesegera mungkin kepada sidang paripurna.

Tahapan kerja KPMM :

  1. Pengumpulan dan pengolahan data.
  2. Wawancara dengan pihak-pihak terkait dalam pelanggaran HAM, wawancara dilakukan secara berimbang antara dua pihak yang bertikai, aparat keamanan (TNI dan Polri), Pemerintah Daerah setempat dan Pemerintah Pusat.
  3. Kunjungan ke tempat kejadian perkara.
  4. Melakukan dialog dengan pihak-pihak yang bertikai untuk kemungkinan diadakan mediasi dan mengupayakan suatu konsep proses mediasi.
  5. Penyusunan Laporan.
  1. FAKTA TEMUAN DAN ANALISA

1. Kerugian-kerugian akibat konflikKonflik di Maluku juga telah menimbulkan kerugian yang tidak dapat dinilai dengan angka, antara lain ;

          1. Terhentinya sebagian besar kegiatan perekonomian sehingga menimbulkan semakin meningkatnya angka kemiskinan, banyaknya pengangguran, dll.
          2. Munculnya fanatisme permusuhan antar kelompok serta hilangnya semangat persatuan dan kesatuan yang berimplikasi kepada disintegrasi bangsa.
          3. Kegiatan pendidikan juga mengalami kemunduran, di mana banyak sekolah-sekolah, bahkan perguruan tinggi yang hancur. Hal tersebut akan berpengaruh terhadap kwalitas sumber daya manusia di masa yang akan datang.
          4. Tidak berfungsinya saranan pelayanan publik seperti layanan kesehatan kepada masyarakat di mana banyak sarana kesehatan yang hancur dan kurangnya suplai obat-obatan dengan terganggunya transportasi.
          5. Hancurnya tatanan sosial budaya masyarakat Maluku seperti ;
    • Putusnya interaksi sosial antara kelompok masyarakat
    • Hilangnya ikatan nilai-nilai budaya persaudaraan seperti Pela Gandong.
          1. Hilangnya semangat dan kepercayaan untuk menatap masa depan.

2. Akar Permasalahan dan Faktor Pemicu

    1. Akar permasalahan dan faktor pemicu terjadinya konflik di Propinsi Maluku (Ambon dan sekitarnya), antara lain ;
      1. Faktor kecemburuan sosial masyarakat.
      2. Dugaan adanya upaya provokasi dari luar.
      3. Peristiwa Ketapang.
      4. Kenetralan pihak aparat keamanan maupun pemerintah daerah.
      5. Sentimen Agama.
      6. Rasa dendam.
      7. Pertentangan elite politik.
      8. Peristiwa-peristiwa yang bersifat individual.
    1. Akar permasalahan dan faktor pemicu terjadinya konflik di Propinsi Maluku Utara, antara lain ;
    1. Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 1999 tentang Pembentukan dan Penataan beberapa kecamatan dalam wilayah di Maluku Utara.
    2. Imbas konflik Maluku (Ambon).
    3. Adanya selebaran "Sosol Berdarah".
    4. Adanya isue tentang rencana penyerangan Morotai oleh 20.000 orang RMS. Isue tersebut telah mengakibatkan terjadinya pembakaran-pembakaran beberapa kampung di Morotai pada akhir Februari 2000.
    5. Ketidaknetralan oknum aparat keamanan dan aparat pemerintah daerah.
  1. UPAYA-UPAYA YANG DILAKUKAN KPMM

MediasiMediasi menjadi ciri sendiri bagi KPMM dibandingkan dengan komisi-komisi ad hoc lainnya. Upaya mediasi yang berhasil dilakukan KPMM di beberapa tempat di Propinsi Maluku Utara, yakni: mediasi antara dua pasukan sipil di Tanjung Barnabas (Halmahera Utara), mediasi di Kecamatan Tobelo, Kecamatan Galela, Pulau Morotai, Mamuya, Jailolo, dan Desa Susukan Kecamatan Sahu; penyekatan di Kalijodo, pengembalian pengungsi di Malifut dan Kao di Maluku Utara. Hasilnya, baik di Tobelo, Galela maupun Morotai, KPMM ikut menciptakan suasana damai dengan antara lain melakukan pendekatan-pendekatan kepada pimpinan umat dan tokoh masyarakat setempat. Sementara di Maluku, KPMM melakukan pendekatan mediasi kepada tokoh-tokoh agama baik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maluku maupun Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM), tokoh-tokoh masyarakat, kaum perempuan, mahasiswa dan masyakat dari kedua kelompok yang bertikai pada umumnya, baik yang dilakukan di Benteng Victory / Markas Batalyon 733 Masariku, Kantor Gubernur, Kantor Perwakilan KPMM maupun tempat-tempat lain seperti di Jazirah Leihitu dan Desa Wayame, di dalam berbagai kesempatan seperti saat berbuka puasa di Benteng Victory. Selain melakukan mediasi di tingkat bawah ("grass root"), KPMM juga melaksanakan rekonsiliasi di tingkat atas, yaitu antara Penguasa Darurat Sipil Daerah Maluku dengan jajaran di bawahnya.KPMM telah mengadakan setidaknya 3 kali pertemuan dalam upaya menjalankan fungsi mediasi yaitu :

              1. Pertemuan dengan masyarakat Maluku Tenggara dan tokoh-tokohnya yang dilakukan di Benteng Victory / Markas Batalyon 733 Masariku.
              2. Pertemuan dengan ibu-ibu di Benteng Victory / Markas Batalyon 733 Masariku.
              3. Buka bersama dengan ibu-ibu dari kalangan Muslim di Benteng Victory / Markas Batalyon 733 Masariku. Dalam acara buka puasa bersama tersebut dilayani oleh ibu-ibu dari kalangan agama Kristen.
  1. KESIMPULAN
  1. Meskipun situasi dan kondisi di Maluku terkendali tetapi potensi konflik sangat besar, apalagi masyarakat masih sangat trauma dan memiliki rasa dendam yang kuat dan mendalam serta rentan terhadap isu dan mudah terprovokasi. Namun demikian, masih terdapat satu buah desa, yakni Desa Wayame, di mana kehidupan masyarakatnya masih terjaga dari konflik. Sejak meletusnya konflik, warga Wayame masih hidup rukun berdampingan. Hal ini dimungkinkan berkat peran aktif perangkat desa, tokoh masyarakat/agama dan warga Wayame sendiri yang tidak menghendaki terjadinya konflik di daerahnya.
  2. Konflik yang terjadi di Maluku (Ambon dan sekitarnya) dan di Maluku Utara diduga telah mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia secara horisontal oleh kedua belah pihak yang bertikai, antara lain ;
    1. Pelanggaran terhadap hak hidup.
    2. Pelanggaran atas hak mendapatkan rasa aman.
    3. Pelanggaran atas hak milik pribadi.
    4. Pelanggaran untuk bertempat tinggal di suatu daerah.
    5. Pelanggaran terhadap kebebasan beragama.
  1. Konflik yang terjadi di Maluku (Ambon dan sekitarnya) dan di Maluku Utara diduga telah mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia secara vertikal oleh oknum aparat negara terhadap warganya, antara lain ;
    1. Ketidakmampuan / kegagalan negara (state failure) dalam menjamin hak-hak warganya dan ketidakberdayaan terhadap konflik yang berlarut-larut.
    2. Adanya indikasi keterlibatan oknum aparat keamanan dalam konflik. Keterlibatan tersebut bukan dilakukan secara intitusional tetapi hanya merupakan dampak dari bias komando dan "insub-ordinasi".
  1. Konflik yang terjadi di Maluku (Ambon dan sekitarnya) dan di Maluku Utara, telah mengakibatkan jatuh korban baik jiwa maupun harta benda. Jumlah korban jiwa yang tercatat oleh KPMM sebagai berikut ;

-. Maluku (Ambon, Maluku Tenggara dan sekitarnya: Meninggal dunia 1.011 orang Luka 2.478 orang

Pengungsi 148.450 jiwa (belum termasuk pengungsi yang keluar Maluku).

Data tersebut di atas terhitung sejak Januari 1999 sampai dengan Oktober 2000.-. Maluku Utara Meninggal dunia 2.069 orang Luka 1.726 orang Pengungsi 132.915 jiwa.Data tersebut di atas terhitung sejak tanggal 19 Agustus 1999 sampai dengan tanggal 12 Maret 2000 dan tidak termasuk korban kecelakaan kapal pengungsi yang menuju Manado sejumlah 425 orang serta kecelakaan kapal di Loloda sejumlah 24 orang. Jumlah korban kemungkinan besar lebih banyak lagi, untuk itu perlu diteliti lebih lanjut.

  1. REKOMENDASI

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia merekomendasikan beberapa hal kepada pemerintah, sebagai berikut ;

        1. Pemerintah Indonesia memprioritaskan penanganan kasus konflik di Maluku dalam agenda kerjanya.
        2. Aparat keamanan (TNI dan Polri) organik Maluku dapat dipindah/alih tugaskan untuk diganti oleh aparat baru yang telah terlatih dalam mengatasi konflik.
        3. Aparat keamanan bertindak tegas dan mencegah masalah perorangan berkembang menjadi konflik antar kelompok.
        4. Suatu keharusan agar penegakkan hukum di Maluku segera dilaksanakan.
        5. Pemerintah Darurat Sipil harus bertindak tegas kepada siapapun, dengan mengeluarkan para pendatang yang melakukan provokasi dalam bentuk apapun sehingga mengakibatkan perpecahan masyarakat serta perlu mengeluarkan peraturan tentang pemberlakuan Maluku sebagai daerah tertutup.
        6. Pemerintah perlu menindaklanjuti laporan-laporan yang masuk dan hasil pemantauan Komnas HAM dengan penyelidikan secara seksama terhadap kasus-kasus;
            1. Kasus kerusuhan 19 Januari 1999.
            2. Tuduhan RMS terhadap orang Kristen di Maluku
            3. Pembentukan kecamatan baru Malifut di Maluku Utara
            4. Pasukan adat Kesultanan Ternate di Maluku Utara
            5. Kedatangan Laskar Jihad di Maluku
            6. Kasus penyerangan Asrama Polisi Tantui dan Kampus Universitas Pattimura.
            7. Kasus hilangnya kapal motor yang membawa 16 warga Siri Sori Islam
            8. Kasus pemaksaan pindah agama di Pulau Kesui dan daerah lainnya. KPMM meminta Pemerintah untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
        1. Harus ada koordinasi yang jelas dan efektif antara Pemerintah Darurat Sipil Daerah dengan pembantu-pembantunya dan Pemerintah Darurat Sipil Daerah dengan Pemerintah Pusat. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah membentuk crisis center upaya penanggulangan krisis (UPK) yang terdiri dari seluruh unsur gabungan Pemerintah Darurat Sipil yang langsung mempunyai akses ke UPK Pusat
        2. Upaya mediasi perlu dilakukan secara terus-menerus khususnya ditingkat desa, "grass root" sampai tingkat elit. Untuk ini perlu pelatihan bagi tokoh-tokoh '"grass root" menjadi mediator dan disebarluaskan ke seluruh pelosok Maluku. Mediasi harus dilakukan secara total untuk cepat menuju rekonsiliasi (islah).
        3. Segera melakukan rehabilitasi baik psikis maupun fisik seperti rehabilitasi mental, tempat tinggal, sekolah, kehidupan ekonomi, sosial budaya, dan lain-lain.
        4. Segera menangani permasalahan-permasalahan pengungsi secara menyeluruh, dengan mendayagunakan potensi organisasi-organisasi kemanusiaan secara terkoordinasi.
        5. Segera mengupayakan kesempatan kerja terhadap para pengangguran yang ada.
        6. Memeliharan kesetaraan, rasa keadilan, kesamaan kesempatan kerja terhadap setiap warga negara tanpa diskriminasi.
        7. Untuk mencegah adanya intervensi internasional yang dapat menggunakan The Charter of The United Nations Chapter VI maka pemerintah perlu merubah kebijakan penugasan dan penempatan pasukan yang belum efektif.
        8. Komnas HAM mengusulkan agar pemerintah membentuk satu gugus tugas (task force) berupa misi perdamaian nasional (National Peace Keeping Mission) yang bertugas melaksanakan masalah keamanan, mencegah dan menghentikan konflik, melaksanakan penegakan hukum, mediasi, dan menegakkan kewibawaan pemerintah. Task force ini terdiri dari Polri dan TNI yang diberi pelatihan/pengetahuan tentang pencegahan konflik, mediasi dan ketegasan dalam bertindak. Satuan tugas tersebut mempunyai seragam (uniform) yang sama dan tidak boleh memasang lambang (badge) pasukan asalnya. Dengan demikian penyelesaian di Maluku dilakukan secara komprehensif terpadu dengan evaluasi yang terus menerus.
  1. USULAN

Sesuai dengan SK ketua Komnas HAM No. 013/KOMNASHAM/VIII/2000 tanggal 21 Agustus 2000 bahwa masa kerja KPMM akan berakhir tanggal 18 Desember 2000. Namun demikian, KPMM mengusulkan kepada Komnas HAM untuk dapat melanjutkan agenda kegiatan Workshop yang akan diadakan tanggal 18-24 Januari 2001 dan tetap membuka Kantor Perwakilan KPMM, apabila memungkinkan Kantor Perwakilan KPMM tersebut dipersiapkan menjadi Kantor Perwakilan Komnas HAM sesuai usulan dari masyarakat Maluku melalui penghubung.

Jakarta, 18 Desember 2000KOMISI PENYELIDIKPELANGGARAN HAK ASASI MANUSIADAN MEDIASI DI MALUKU (KPMM)Ketua, Sekretaris,Drs. Bambang W. Soeharto B.N. Marbun, SH