- LATAR BELAKANG
KONFLIK DI MALUKU
Pertikaian antar kelompok masyarakat di
Kepulauan Maluku telah berlangsung hampir 2 (dua) tahun. Awal konflik
terjadi tanggal 19 Januari 1999 yaitu pertikaian antara seorang warga
Kampung Mardika bernama Jacob Leuhery alias Yoppy dengan seorang warga
kampung Batu Merah bernama Usman/Mursalim bin Kader. Pertikaian tersebut
telah meluas ke hampir semua wilayah Kepulauan Maluku.
Pembakaran-pembakaran rumah, tempat beribadah, penganiayaan, pembunuhan,
pemaksaan agama dan tindak kekerasan lainnya menjadi bagian yang tak
terpisahkan dari konflik tersebut. Banyak warga yang kehilangan tempat
tinggal, kehilangan sanak keluarga, kehilangan mata pencaharian bahkan
kehilangan anggota tubuhnya. Konflik di Maluku Utara berawal dengan
terjadinya perkelahian antara warga desa Tahane dan Matsa (suku Makian)
melawan warga Desa Sosol dan Wangeotak (suku Kao) pada tanggal 19
Agustus 1999. Konflik di Maluku / Ambon dan sekitarnya yang telah
berlangsung hampir 2 tahun telah menelan korban sedikitnya 1.011 orang
meninggal dunia (jumlah tersebut terhitung sejak Januari 1999
sampai dengan Oktober 2000), sementara di Maluku Utara sedikitnya 2.069
orang meninggal dunia (data tersebut di atas terhitung sejak tanggal 19
Agustus 2000 sampai dengan tanggal 12 Maret 2000 dan tidak termasuk
korban kecelakaan kapal pengungsi yang menuju Manado sejumlah 425 orang
serta kecelakaan kapal di Loloda sejumlah 24 orang).
- PEMBENTUKAN KPMM
Untuk mengantisipasi
masalah-masalah pelanggaran hak asasi manusia akibat konflik di Maluku dan
Maluku Utara, dalam Sidang Paripurna Komnas HAM tanggal 14 Januari 2000
diputuskan untuk membentuk Komisi Penyelidik Pelanggaran Hak Asasi Manusia
dan Mediasi di Maluku (KPMM) yang kemudian dituangkan dengan Surat Keputusan
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia No. 001/KOMNAS HAM/2000 tanggal 18
Januari 2000.Sebagai dasar dan acuan Komnas HAM dalam membentuk dan
memberikan tugas kepada suatu Tim untuk mengadakan penyelidikan terhadap
pelanggaran hak asasi manusia dan melakukan mediasi adalah UU No. 39 Tahun
1999 tentang HAM khususnya pasal 76 ayat 1 yang berbunyi ;Untuk mencapai
tujuannya, Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan,
pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusiaDalam hal ini, Komnas
HAM memberikan mandat untuk melaksanakan fungsi pemantauan dengan melakukan
penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia dan melakukan upaya
perdamaian melalui mediasi, atau rekonsiliasi.Komisi Penyelidik Pelanggaran
Hak Asasi Manusia dan Mediasi di Maluku beranggotakan :Ketua : Bambang W.
SoehartoSekretaris/Anggota : B.N. MarbunAnggota : - Soegiri - Samsudin -
Koesparmono Irsan - Benjamin Mangkoedilaga - Soelistyowati Soegondo - Charles
Himawan Staf : - Andi Nurman Nurusman
- Agus
Hery Wibowo - Koesoemowanto - Hanggoro Hadinoto - Elfansuri
Tugas KPMM :
- Melakukan
penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di
Maluku.
- Menganalisa hasil
penyelidikan
- Kalau diperlukan,
melakukan upaya perdamaian melalui mediasi, atau rekonsiliasi.
- Mengadakan
koordinasi dengan instansi-instansi terkait seperti pihak aparat
keamanan, tokoh-tokoh masyarakat baik tokoh adat maupun agama dan
lain-lain.
- Melaporkan hasil
kegiatan sesegera mungkin kepada sidang paripurna.
Tahapan kerja KPMM :
- Pengumpulan dan
pengolahan data.
- Wawancara dengan
pihak-pihak terkait dalam pelanggaran HAM, wawancara dilakukan secara
berimbang antara dua pihak yang bertikai, aparat keamanan (TNI dan
Polri), Pemerintah Daerah setempat dan Pemerintah Pusat.
- Kunjungan ke tempat
kejadian perkara.
- Melakukan dialog
dengan pihak-pihak yang bertikai untuk kemungkinan diadakan mediasi dan
mengupayakan suatu konsep proses mediasi.
- Penyusunan Laporan.
- FAKTA TEMUAN DAN
ANALISA
1.
Kerugian-kerugian akibat konflikKonflik di Maluku juga telah
menimbulkan kerugian yang tidak dapat dinilai dengan angka, antara lain ;
- Terhentinya
sebagian besar kegiatan perekonomian sehingga menimbulkan semakin
meningkatnya angka kemiskinan, banyaknya pengangguran, dll.
- Munculnya
fanatisme permusuhan antar kelompok serta hilangnya semangat
persatuan dan kesatuan yang berimplikasi kepada disintegrasi bangsa.
- Kegiatan
pendidikan juga mengalami kemunduran, di mana banyak
sekolah-sekolah, bahkan perguruan tinggi yang hancur. Hal tersebut
akan berpengaruh terhadap kwalitas sumber daya manusia di masa yang
akan datang.
- Tidak
berfungsinya saranan pelayanan publik seperti layanan kesehatan
kepada masyarakat di mana banyak sarana kesehatan yang hancur dan
kurangnya suplai obat-obatan dengan terganggunya transportasi.
- Hancurnya
tatanan sosial budaya masyarakat Maluku seperti ;
- Putusnya interaksi
sosial antara kelompok masyarakat
- Hilangnya ikatan
nilai-nilai budaya persaudaraan seperti Pela Gandong.
- Hilangnya
semangat dan kepercayaan untuk menatap masa depan.
2. Akar
Permasalahan dan Faktor Pemicu
- Akar permasalahan
dan faktor pemicu terjadinya konflik di Propinsi Maluku (Ambon dan
sekitarnya), antara lain ;
- Faktor
kecemburuan sosial masyarakat.
- Dugaan adanya
upaya provokasi dari luar.
- Peristiwa
Ketapang.
- Kenetralan pihak
aparat keamanan maupun pemerintah daerah.
- Sentimen Agama.
- Rasa dendam.
- Pertentangan
elite politik.
- Peristiwa-peristiwa
yang bersifat individual.
- Akar permasalahan
dan faktor pemicu terjadinya konflik di Propinsi Maluku Utara, antara
lain ;
- Peraturan
Pemerintah No 42 Tahun 1999 tentang Pembentukan dan Penataan beberapa
kecamatan dalam wilayah di Maluku Utara.
- Imbas konflik
Maluku (Ambon).
- Adanya selebaran
"Sosol Berdarah".
- Adanya isue
tentang rencana penyerangan Morotai oleh 20.000 orang RMS. Isue
tersebut telah mengakibatkan terjadinya pembakaran-pembakaran beberapa
kampung di Morotai pada akhir Februari 2000.
- Ketidaknetralan
oknum aparat keamanan dan aparat pemerintah daerah.
- UPAYA-UPAYA YANG
DILAKUKAN KPMM
MediasiMediasi
menjadi ciri sendiri bagi KPMM dibandingkan dengan komisi-komisi ad hoc
lainnya. Upaya mediasi yang berhasil dilakukan KPMM di beberapa tempat di
Propinsi Maluku Utara, yakni: mediasi antara dua pasukan sipil di Tanjung
Barnabas (Halmahera Utara), mediasi di Kecamatan Tobelo, Kecamatan Galela,
Pulau Morotai, Mamuya, Jailolo, dan Desa Susukan Kecamatan Sahu; penyekatan
di Kalijodo, pengembalian pengungsi di Malifut dan Kao di Maluku Utara.
Hasilnya, baik di Tobelo, Galela maupun Morotai, KPMM ikut menciptakan
suasana damai dengan antara lain melakukan pendekatan-pendekatan kepada
pimpinan umat dan tokoh masyarakat setempat. Sementara di Maluku, KPMM
melakukan pendekatan mediasi kepada tokoh-tokoh agama baik dari Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Maluku maupun Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM),
tokoh-tokoh masyarakat, kaum perempuan, mahasiswa dan masyakat dari kedua
kelompok yang bertikai pada umumnya, baik yang dilakukan di Benteng Victory /
Markas Batalyon 733 Masariku, Kantor Gubernur, Kantor Perwakilan KPMM maupun
tempat-tempat lain seperti di Jazirah Leihitu dan Desa Wayame, di dalam
berbagai kesempatan seperti saat berbuka puasa di Benteng Victory. Selain
melakukan mediasi di tingkat bawah ("grass root"), KPMM juga
melaksanakan rekonsiliasi di tingkat atas, yaitu antara Penguasa Darurat
Sipil Daerah Maluku dengan jajaran di bawahnya.KPMM telah mengadakan
setidaknya 3 kali pertemuan dalam upaya menjalankan fungsi mediasi yaitu :
- Pertemuan
dengan masyarakat Maluku Tenggara dan tokoh-tokohnya yang dilakukan
di Benteng Victory / Markas Batalyon 733 Masariku.
- Pertemuan
dengan ibu-ibu di Benteng Victory / Markas Batalyon 733 Masariku.
- Buka
bersama dengan ibu-ibu dari kalangan Muslim di Benteng Victory /
Markas Batalyon 733 Masariku. Dalam acara buka puasa bersama
tersebut dilayani oleh ibu-ibu dari kalangan agama Kristen.
- KESIMPULAN
- Meskipun situasi
dan kondisi di Maluku terkendali tetapi potensi konflik sangat besar,
apalagi masyarakat masih sangat trauma dan memiliki rasa dendam yang
kuat dan mendalam serta rentan terhadap isu dan mudah terprovokasi.
Namun demikian, masih terdapat satu buah desa, yakni Desa Wayame, di
mana kehidupan masyarakatnya masih terjaga dari konflik. Sejak
meletusnya konflik, warga Wayame masih hidup rukun berdampingan. Hal ini
dimungkinkan berkat peran aktif perangkat desa, tokoh masyarakat/agama
dan warga Wayame sendiri yang tidak menghendaki terjadinya konflik di
daerahnya.
- Konflik yang
terjadi di Maluku (Ambon dan sekitarnya) dan di Maluku Utara diduga
telah mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia secara horisontal oleh
kedua belah pihak yang bertikai, antara lain ;
- Pelanggaran
terhadap hak hidup.
- Pelanggaran atas
hak mendapatkan rasa aman.
- Pelanggaran atas
hak milik pribadi.
- Pelanggaran untuk
bertempat tinggal di suatu daerah.
- Pelanggaran
terhadap kebebasan beragama.
- Konflik yang
terjadi di Maluku (Ambon dan sekitarnya) dan di Maluku Utara diduga
telah mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia secara vertikal oleh
oknum aparat negara terhadap warganya, antara lain ;
- Ketidakmampuan /
kegagalan negara (state failure) dalam menjamin hak-hak warganya
dan ketidakberdayaan terhadap konflik yang berlarut-larut.
- Adanya indikasi
keterlibatan oknum aparat keamanan dalam konflik. Keterlibatan tersebut
bukan dilakukan secara intitusional tetapi hanya merupakan dampak dari
bias komando dan "insub-ordinasi".
- Konflik yang
terjadi di Maluku (Ambon dan sekitarnya) dan di Maluku Utara, telah
mengakibatkan jatuh korban baik jiwa maupun harta benda. Jumlah korban
jiwa yang tercatat oleh KPMM sebagai berikut ;
-. Maluku
(Ambon, Maluku Tenggara dan sekitarnya: Meninggal dunia 1.011 orang Luka
2.478 orang
Pengungsi
148.450 jiwa (belum termasuk pengungsi yang keluar Maluku).
Data
tersebut di atas terhitung sejak Januari 1999 sampai dengan Oktober 2000.-.
Maluku Utara Meninggal dunia 2.069 orang Luka 1.726 orang Pengungsi 132.915
jiwa.Data tersebut di atas terhitung sejak tanggal 19 Agustus 1999 sampai
dengan tanggal 12 Maret 2000 dan tidak termasuk korban kecelakaan kapal
pengungsi yang menuju Manado sejumlah 425 orang serta kecelakaan kapal di
Loloda sejumlah 24 orang. Jumlah korban kemungkinan besar lebih banyak lagi,
untuk itu perlu diteliti lebih lanjut.
- REKOMENDASI
Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia merekomendasikan beberapa hal kepada pemerintah, sebagai berikut ;
- Pemerintah
Indonesia memprioritaskan penanganan kasus konflik di Maluku dalam
agenda kerjanya.
- Aparat
keamanan (TNI dan Polri) organik Maluku dapat dipindah/alih tugaskan
untuk diganti oleh aparat baru yang telah terlatih dalam mengatasi
konflik.
- Aparat
keamanan bertindak tegas dan mencegah masalah perorangan berkembang
menjadi konflik antar kelompok.
- Suatu
keharusan agar penegakkan hukum di Maluku segera dilaksanakan.
- Pemerintah
Darurat Sipil harus bertindak tegas kepada siapapun, dengan
mengeluarkan para pendatang yang melakukan provokasi dalam bentuk
apapun sehingga mengakibatkan perpecahan masyarakat serta perlu
mengeluarkan peraturan tentang pemberlakuan Maluku sebagai daerah
tertutup.
- Pemerintah
perlu menindaklanjuti laporan-laporan yang masuk dan hasil pemantauan
Komnas HAM dengan penyelidikan secara seksama terhadap kasus-kasus;
- Kasus
kerusuhan 19 Januari 1999.
- Tuduhan RMS
terhadap orang Kristen di Maluku
- Pembentukan
kecamatan baru Malifut di Maluku Utara
- Pasukan adat
Kesultanan Ternate di Maluku Utara
- Kedatangan
Laskar Jihad di Maluku
- Kasus
penyerangan Asrama Polisi Tantui dan Kampus Universitas Pattimura.
- Kasus
hilangnya kapal motor yang membawa 16 warga Siri Sori Islam
- Kasus
pemaksaan pindah agama di Pulau Kesui dan daerah lainnya. KPMM
meminta Pemerintah untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
- Harus ada
koordinasi yang jelas dan efektif antara Pemerintah Darurat Sipil
Daerah dengan pembantu-pembantunya dan Pemerintah Darurat Sipil
Daerah dengan Pemerintah Pusat. Pemerintah pusat dan pemerintah
daerah membentuk crisis center upaya penanggulangan krisis
(UPK) yang terdiri dari seluruh unsur gabungan Pemerintah Darurat
Sipil yang langsung mempunyai akses ke UPK Pusat
- Upaya mediasi
perlu dilakukan secara terus-menerus khususnya ditingkat desa,
"grass root" sampai tingkat elit. Untuk ini perlu pelatihan
bagi tokoh-tokoh '"grass root" menjadi mediator dan
disebarluaskan ke seluruh pelosok Maluku. Mediasi harus dilakukan
secara total untuk cepat menuju rekonsiliasi (islah).
- Segera
melakukan rehabilitasi baik psikis maupun fisik seperti rehabilitasi
mental, tempat tinggal, sekolah, kehidupan ekonomi, sosial budaya,
dan lain-lain.
- Segera
menangani permasalahan-permasalahan pengungsi secara menyeluruh,
dengan mendayagunakan potensi organisasi-organisasi kemanusiaan
secara terkoordinasi.
- Segera
mengupayakan kesempatan kerja terhadap para pengangguran yang ada.
- Memeliharan
kesetaraan, rasa keadilan, kesamaan kesempatan kerja terhadap setiap
warga negara tanpa diskriminasi.
- Untuk mencegah
adanya intervensi internasional yang dapat menggunakan The Charter
of The United Nations Chapter VI maka pemerintah perlu merubah
kebijakan penugasan dan penempatan pasukan yang belum efektif.
- Komnas HAM
mengusulkan agar pemerintah membentuk satu gugus tugas (task
force) berupa misi perdamaian nasional (National
Peace Keeping Mission) yang bertugas melaksanakan masalah
keamanan, mencegah dan menghentikan konflik, melaksanakan penegakan
hukum, mediasi, dan menegakkan kewibawaan pemerintah. Task force
ini terdiri dari Polri dan TNI yang diberi pelatihan/pengetahuan
tentang pencegahan konflik, mediasi dan ketegasan dalam bertindak.
Satuan tugas tersebut mempunyai seragam (uniform) yang sama
dan tidak boleh memasang lambang (badge) pasukan asalnya.
Dengan demikian penyelesaian di Maluku dilakukan secara komprehensif
terpadu dengan evaluasi yang terus menerus.
- USULAN
Sesuai dengan SK ketua Komnas
HAM No. 013/KOMNASHAM/VIII/2000 tanggal 21 Agustus 2000 bahwa masa kerja KPMM
akan berakhir tanggal 18 Desember 2000. Namun demikian, KPMM mengusulkan
kepada Komnas HAM untuk dapat melanjutkan agenda kegiatan Workshop
yang akan diadakan tanggal 18-24 Januari 2001 dan tetap membuka Kantor
Perwakilan KPMM, apabila memungkinkan Kantor Perwakilan KPMM tersebut
dipersiapkan menjadi Kantor Perwakilan Komnas HAM sesuai usulan dari
masyarakat Maluku melalui penghubung.
Jakarta, 18 Desember 2000KOMISI
PENYELIDIKPELANGGARAN HAK ASASI MANUSIADAN MEDIASI DI MALUKU (KPMM)Ketua,
Sekretaris,Drs. Bambang W. Soeharto B.N. Marbun, SH
|