Prociding
kegiatan
Bedah Kasus, “Penegakan Hukum di
Maluku”.
Dengan Sub Tema : “Tantangan Pemberantasan Korupsi Di
Maluku
Pasca Pembentukan Formasi
dan MCW”.
Kerjasama antara Maluku
Corruption Watch dan Lembaga Antar Iman Untuk Kemanusiaan di
Maluku.
Hari / Tanggal : Sabtu, 5 Pebruari 2005
Pukul : 10.00 WIT
Tempat : Aula Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Maluku
Awal kegiatan dibuka oleh Moderator;
PEMBUKAAN : Selamat siang, atas nama Panitia, saya sampaikan permohonan maaf atas keterlambatan kegiatan ini, namun ini bukan kesengajaan semata, tetapi sudah diperhitungkan bahwa kebiasaan orang Maluku kalau diundang jam 10.00, pastinya datang jam 11. Itu sebabnya kami mengundang jam 9 dan pelaksaannya jam 10. Selanjutnya saya undang dengan hormat para Nara Sumber untuk tampil di depan.
Moderator : Assalamualaikum Warahmatullahiwabarakatu, dan Salam Sejahtera bagi kita semua. Puji Syukur patut kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan perkenan-Nya lah, acara BEDAH KASUS dengan Tema “PENEGAKAN HUKUM DI MALUKU ” dengan Sub Tema, Tantangan Pemberantasan Korupsi di Maluku Pasca Pembentukan Formasi dan MCW dapat dilaksanakan pada hari ini Ambon, 5 Pebruari 2005. Selanjutnya kata sambutan akan dibawakan oleh Pak Chris Sahetapi selaku Dewan Etik sekaligus membuka acara pada hari ini. Kepada Bapak dipersilahkan.
Cres Sahepati : Assalamualaikum warahmatullahiwabarakatu, serta Salam Sejahtera untuk kita semua. Terimakasih untuk kesempatan yang diberikan kepada saya untuk menyampaikan sepatah dua patah kata. Saudara-saudara sekalian, saya ingin menyampaikan bahwa Maluku Corruption Watch ini adalah sebuah lembaga yang baru saja didirikan. Dan ini adalah keduakalinya MCW melakukan sebuah kegiatan. Pertama kali MCW membuat kegiatan WORK SHOP yang diadakan di Hotel Amans, dan yang keduakalinya yaitu di tempat ini Aula Dinas Kehutanan Maluku. Pertama-tama saya sampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada bapak ibu karena sudah mau hadir di sini dan bersama-sama untuk mau mengetahui tentang proses hukum dan hukum itu sendiri. Serta apakah benar atau salah sebuah kasus yang saat ini sering didengar. Pastinya saudara-sudara akan sangat bingung apakah kasus seperti kasus penyelewengan dana kapal pamahanunusa dan kasus pengungsi ini adalah termasuk kasus korupsi, ataukah tidak. Untuk dapat mengetahuinya tentunya kita semua harus membuat suatu pembelajaran terlebih dahulu. Nah untuk itu MCW hadir di tengah-tengah kita untuk dapat bersama-sama dengan bapak ibu sekalian dan juga masyarakat kota Ambon khususnya, guna lebih kritis atas kasus yang terindikasi adanya korupsi.
Maluku Corruption Watch ini hadir sebab kami merasa bahwa selama ini telah banyak penyimpangan-penyimpangan korupsi yang terjadi di Maluku, tetapi tidak pernah dapat terselesaikan.
Saya punya pengalaman yang menarik yaitu ketika saya masih berada di Dewan, dimana ada penyimpangan-penyimpangan yang sering saya bicarakan ketika dibuat rapat Dewan. Ternyata ketika foting saya kalah, karena saya hanya sendiri. Nah setelah saat ini saya sudah selesai dalam masa tugas yang 5 tahun di Dewan, keinginan saya masih sangat tinggi untuk dapat melawan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada tubuh Legislative maupun oleh Pejabat-pejabat Negara atau oleh masyaarakat sendiri. Dan dengan niat inilah saya bersama-sama dengan beberapa teman yang hanya berjumlah 26 orang berkeinginan untuk membentuk lembaga ini, sehingga bila ada kasus-kasus yang terindikasi korupsi dapat kami buat investigasinya. Dan bila perlu lembaga ini dapat mengawal setiap kasus yang sudah dibawa ke Kejaksaan untuk melalui proses sampai kasus ini selesai dan diputuskan. Sehingga jangan sampai seperti kasus-kasus korupsi yang sering kita dengar dan sudah menjadi konsumsi masyarakat ternyata hanya beberapa bulan saja diproses, setelah itu kasusnya menghilang dan tidak didengar lagi.
Bersyukur bahwa kali ini kita dipertemukan lagi untuk membahas dua kasus yang sudah sangat sering kita dengar dan ingin diketahui kebenarannya oleh masyarakat luas, yaitu kasus penyelewengan pembelian kapal pamahanunusa di Kabupaten Maluku Tengah, serta belum terselesainya masalah penanganan pengungsi. Ini adalah pertama kalinya MCW membuat Bedah Kasus atas masalah-masalah yang diduga korupsi, yang saya rasa masih menjadi hal yang baru di masyarakat Maluku maupun kota Ambon.
Untuk dapat mengikuti proses bedah kasus hari ini, maka saya sebagai Ketua Dewan Etik, bersama ini “ Membuka Acara Bedah Kasus, Penegakan Hukum di Maluku “, dengan Sub Tema : Tantangan Pemberantasan Korupsi Di Maluku Pasca Pembentukan Formasi dan MCW. Kegiatan ini bias terlaksana berkat dukungan Lembaga Antar Iman Untuk Kemanusiaan Maluku, dan karenanya pada kesempatan ini kami mengucapkan rasa terima kasih yang tak terhingga kepada mereka, atas seluruh dukungannya dalam penyelenggaraan kegiatan sepanjang hari ini. Pada akhirnya saya ucapkan selamat berdiskusi.
Moderator : Dengan dibukanya acara bedah kasus Penegakan Hukum di Maluku oleh Pak Cres Sahetapi sebagai Ketua Dewan Etik MCW, maka acara ini diharapkan dapat berjalan dengan baik.
Ibu ,Bapak peserta sekalian, selama ini banyak kasus yang menjadi trend di media masa, yang terindikasi korupsi. Untuk kegiatan ini sendiri tetap berpegang teguh pada “asas praduga tak bersalah” dengan asumsi bahwa kasus tersebut :
· Ada tindak pidananya
· Apa prosedur hukumnya
· Sampai tingkat mana penanganannya.
Sehingga semua dapat didudukkan pada tempatnya, namun apakah hal ini juga berlaku untuk kasus penyelewengan dana pamahanusa dan penanganan pengungsi ? untuk lebih jelasnya, di hadapan bapak ibu sekalian telah hadir para nara sumber. Yang pertama, Bapak Nasrul Eli, beliau masih bujang, jadi kalau ada yang masih lowong silahkan mendaftar, beliau juga adalah wakil ketua dari MCW, beliau akan menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan temuan MCW sekitar dua kasus yang sekarang jadi trend di masyarakat,untuk itu kepada bapak di silahkan.
Nasrul Ely : Terima kasih saudara moderator. Assalamualaikum warahmatullahiwabarakatu, Salam Sejahtera untuk kita semua. Saudara-saudara sekalian, seperti yang disebutkan sebelumnya dalam pembukaan barusan bahwa kita masih menganggap bahwa kasus M.V. Pamahanunusa adalah masih kita anggap sebagai suatu perkara yang berdasarkan asas praduga tak bersalah, karena memang kasus ini belum terbukti sebagai kasus pidana.
Tetapi saudara-saudara, dari berbagai pemberitaan media, baik cetak maupun elektronik, segala lapisan masyarakat di daerah ini mengetahui kabut hitam yang menyelimuti pengadaan dan pembelian Kapal Cepat MV. Pamahanunusa. Banyak kalangan, mulai dari mahasiswa dan kalangan LSM hingga praktisi hukum maupun anggota legislative ikut pula berbicara mengenai pembelian Kapal Cepat MV. Pamahanunusa. Beragam pendapat dan sikap muncul mewarnai pemberitaan di seputar pengadaan kapal cepat milik Pemda Maluku Tengah tersebut yang disinyalir terjadi “mark up” atau penggelembungan harga dalam pembeliannya.
Kalangan mahasiswa dan aktivis LSM serta Praktisi Hukum di daerah ini umumnya bersikap mendorong proses hukum atas persoalan ini agar tabir penggelembungan harga pembelian MV.Pamahanunusa yang diduga merugikan Keuangan Negara milyaran rupaih tersebut dapat terungkap dengan jelas.
Satu figure ketua LSM yang juga adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah ini berperan aktif memperoleh bukti-bukti dugaan keterlibatan pejabat-pejabat, mantan Bupati dan Bupati Maluku Tengah saat ini, dalam penyalahgunaan pengadaan kapal cepat yang dipesan dari PT. Young Marine,Jakarta dan pembuatannya dikerjakan oleh PT. Palindo, Tanjung Pinang, Riau.
Namun sangat disayangkan, dalam upayanya menyelidiki tindakan-tindakan mantan pejabat dan pejabat di lingkungan Pemda Maluku Tengah yang diduga kuat merugikan keuangan Negara dalam pengadaan kapal cepat tersebut, sang PNS tersebut bukannya didukung malah sebaliknya yang bersangkutan menuai kritikan dari berbagai pihak, termasuk Bupati Maluku Tengah saat ini yang meminta agar Gubernur memecat yang bersangkutan. Inikan aneh, orang ingin menyelamatkan uang Negara malah diminta untuk dipecat. Sedangkan orang yang mencuri uang Negara enak-enakkan terus menikamatinya.
Yang lebih menyedihkan lagi, anggota legislative di daerah ini yang perannya sebagai lembaga kontrol belum dilakukan secara maksimal dalam menyoroti masalah pengungsi yang sampai saat ini masih terkatung-katung, anggota dewan yang terhormat ini malah melakukan kecaman terhadap PNS tersebut yang dalam tindakannya itu berupaya untuk menyelamatkan keuangan Negara dari kerugian yang diakibatkan mark up pembelian MV. Pamahanunusa. Sebagai PNS, yang sama seperti anggota legislative, gajinya diperoleh dari Negara, sudah sepantasnyalah PNS tersebut diberikan “Award” untuk upayanya ingin menyelamatkan keuangan negara, bukan kritikan atau kecaman yang harus diterima.
Manakah yang lebih mulia, berupaya menyelamatkan keuangan Negara untuk kepentingan rakyat atau menikmati uang Negara tanpa berbuat sesuatu untuk rakyat ?
Berangkat dari berbagai silang pendapat dan kekisruhan tersebut di atas, Maluku Corruption Watch (MCW) sebagai lembaga independent pemberantsan korupsi di daerah ini, terpanggil untuk melakukan bedah kasus atas dugaan mark up pembelian MV. Pamahanunusa adengan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah, guna meletakkan hukum pada proporsi yang sebenarnya.
Lust But Not Least, selamat bekerja patut disampaikan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku dalam upayanya mengusut penyimpangan dalam pembelian Kapal Cepat MV. Pamahanunusa ini. masyarakat di daerah seribu pulau ini menantikan hasil kerja nyata dan pasti.
Mungkin ini adalah paparan singkat dari saya mengenai dugaan penggelembungan dana pembuatan kapal MV. Pamahanunusa, dan untuk lebih memperjelas permasalah ini akan dibahas dari praktisi hukum oleh Pak Tos Noiya, dimana beliau juga adalah Direktur Eksekutif dari MCW, terimakasih, dan silahkan Pak Tos…………
Tos Noija : Peserta sekalian, prinsip kami sendiri adalah asas praduga tak bersalah, kalau melihat permasalahan ini, dan berpatokan pada bukti-bukti serta berita-berita yang ada maka kasus ini diduga keras ada unsur korupsinya itu terlihat jelas dari SPK yang diturunkan. Pertanyaan apa perlu PEMDA Maluku Tengah memiliki kapal cepat?
Sudah lebih dari 4 tahun berita tentang dugaan pembelian kapal cepat M.V.Pamahanunusa didengar, namun sampai tingkat mana persoalannya, semua belum jelas, segala temuan tentang dugaan pembelian kapal cepat M.V.PAMAHANUNUSA kiranya perlu dipertanyakan dan ditindak lanjuti sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Dugaan penggunaan uang Negara dalam pembelian kapal cepat ini telah dikaji dari berbagai imformasi disertai dokumen-dokumen tertulis yang ditemui dan dianggap penting antara lain, pada tanggal 12 November 2001 telah diumumkan adanya pengadaan unit sarana angkutan dengan dana awal sebanyak 1 (satu) milyar rupiah yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU), perusahaan yang mendaftarkan diri untuk mengikuti pelelangan / pemilihan langsung antara lain :
1. PT.YOUNG MARINE
2. CV.SERAM TUNGGAL PRATAMA
3. CV. MIRANTI JAYA PERMAI
Dalam proses pelelangan / pemilihan langsung ini, pemenangnya adalah PT.YOUNG MARINE dengan nama direkturnya ANTONIUS TRISNO WIBOWO, alamat Jln. R.E. MARTA DINATA 1- Jakarta Utara sesuai surat penawaran PT. YOUNG MARINE No. 02/PT/YM/XI/2001 terdapat dalam bukti dokumen penawarannya. Sedangkan penawaran dari 2 (dua) perusahan sebagai pendamping tidak ditemukan, yang menjadi pertanyaannya, apakah kedua perusahan pendamping masing-masing, CV. SERAM TUNGGAL PRATAMA dan CV. MIRANTI JAYA PERMAI mempunyai klasifikasi di bidang pembangunan kapal ataukah tidak ?
Berikutnya, Pimpro pertama pengadaan kapal cepat adalah A.KELLIAN, SH sesuai dengan SPK. 04/SPK/PSAL/Mal-Teng/2001 tertanggal 12 November 2001 selanjutnya tanggal 7 November 2001 surat Perintah Kerja Induk (SPK) dikeluarkan sebagai bukti pemenang pelelangan.
Anehnya SPK dikeluarkan duluan, baru hasil pelelangan. Padahal yang semestinya , pengumuman hasil pelelangan duluan baru SPK namun yang terjadi sebaliknya.
Tahap berikutnya adalah muncul SPK no.5/SPK/Pimpro/PSAL/Mal-teng/2001 tertanggal 28 November 2001, maka bulan Desember 2001 terjadi pencairan dana 1 milyar rupiah, pada tahap ini ada tanggapan dari anggota DPRD dari Fraksi PDIP. Menurut mereka pencairan dana tersebut tanpa diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku, konkritnya belum ada persetujuan dari DPRD Kabupaten Maluku Tengah. Muncul pertanyaan yang lain, mengapa belum ada persetujuan dari DPRD, ternyata dana sudah dicairkan ?
Berikutnya pada bulan Juni 2002 terjadi peralihan proyek dari Bagian Umum ke Dinas Perhubungan Pemda Maluku Tengah pada tanggal 18 Juni 2002, dengan Pimpronya adalah Drs. Noke Rahakbauw dan dana proyeknya sebesar 12.905.000.000 sesuai SPK No.06/SPK/Pimpro/PSAL/Mal-Teng/2002 tanggal 18 juni 2002, surat perintah ini merupakan pegangan dan dasar hukum bagi pimpro dan PT. YOUNG MARINE untuk pengadaan kapal cepat, namun ternyata PT. YOUNG MARINE melenceng dari SPK yang dimaksud dan bertentangan dengan : Kepres No. 2 tahun 1996 tentang pelaksana APBD, kepres No.17 tahun 2000 tentang pelaksana APBN dan Kepres no.18 Tahun 2000 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah. Pada tahap ini terjadi banyak kejanggalan-kejanggalan yang sengaja dilakukan oleh pimpro dan kontraktor karena ditekan oleh Bupati Rudolf Rukka, S.IP.
Setelah masa akhir jabatan Bupati Rudolf Rukka, S.IP. selanjutnya proses pembelian kapal cepat ini dilanjutkan oleh Bapak Bupati Ir. Abdullah Tuasikal, kembali timbul pertanyaan apakah masalah pengadaan Kapal Cepat M.V. Pamahanunusa hanya melibatkan mantan Bupati Rudolf Rukka, S.IP ?
Pada tanggal 7 Juni 2002 terjadi silang pendapat di gedung DPRD Kabupaten Maluku Tengah dalam kata akhir Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjelaskan pada digit yang menyangkut pembelian transportasi kapal cepat, Fraksi PPP mengusulkan kepada anggota Pleno Terhormat, kiranya dari nilai . 13.000.000.000 yang dianggarkan kiranya dikurangi menjadi 6.500.000.000 atau 50% dari anggaran yang direncanakan. Pertanyaan timbul kembali, mengapa Pemda tidak menindaklanjuti kata akhir Fraksi PPP tetapi tetap berjalan dengan usulan dana 12.905.000.000 yang belum disepakati ?
Pada tanggal 1 Juni 2001, berdasarkan surat keterangan PT. PALINDO, bahwa PT. YOUNG MARINE, dengan Alamat Jl. RE. Martadinata No. 01 Blok A3 & A-4 Complex Grand Ancol Center Ancol Jakarta Utara,telah memesan 1 (satu) unit kapal untuk PEMDA Kabupaten Maluku Tengah dengan data-data ukuran kapal, yaitu :
Panjang kapal : 35.00 Meter
Lebar : 6.80 Meter
Tinggi : 1.25 Meter
Kapasitas Penumpang : 275 orang
Mesin Induk : 3 X MAN 1000 HP
Gambaran Rencana Umum dan Spesifikasi teknis kapal (terlampir).
Yang harus digaris bawahi adalah ternyata yang terjadi saat ini tidak sesuai dengan permintaan Kapal Cepat oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah ! kapal cepat yang sudah beroperasi saat ini lebih kurang ukurannya dari ukuran yang disetujui sebelumnya, dan data yang kami temukan akan kami bacakan berikut ini,
Informasi selanjutnya yang kami temukan adalah,
Pada tanggal 30 dan 31 Juli 2002, ada peninjauan oleh Tim Eksekutif dan Legislatif ke PT. Palindo di Tandjung Pinang sebanyak 14 orang antara lain:
a. J.A. HALLATU, SH Eksekutif
b. A. KELIAN, SH Eksekutif
c. R. HALLATU, S.Sos Eksekutif
d. H.U.RUMATA Legislatif
e. A.L. LAILOSSA Legislatif
f. Drs. R.A. HASANUSI Legislatif
g. Drs. A.S. PATTY Legislatif
h. F.M. PURIMAHUA, SE Legislatif
i. A. KIBAS, SH Legislatif
j. M. SALEH KELIAN Legislatif
k. AZIS MAHULETE, SH Legislatif
l. A. NAMASELA, S.Ag Legislatif
m. WELY OLSA WESKY Legislatif
n. B. BAKARBESSY, SE Legislatif
Penjelasan yang diperoleh Tim Peninjau di Tanjung Pinang bahwa pekerjaan Finishing kapal masih memerlukan waktu kurang lebih dua (2) bulan ke depan. Dan kondisi fisik kapal telah mencapai (85% - 90%) sesuai kontrak No. 06/SPK/Pimpro/PSAL/Mal-Teng/2002, tanggal 18 Juni 2002.
Dari hasil laporan Tim Eksekutif ini telah disampaikan lansung kepada Bapak Bupati Maluku Tengah Ir. Abdullah Tuasikal.
Kemudian pada tanggal 20 November 2002 ada Tim Eksekutif yang beranggotakan tiga orang berangkat ke Tandjung Pinang untuk mengetahui proses pembuatan kapal selanjutnya, diantaranya :
a. J.A. HALLATU, SH (Kepala Dinas Perhubungan Maluku Tengah)
b. Drs. NOKE RAHAKBAU (Pimpro)
c. MARTHEN (Pihak Kontraktor)
Setelah tiba digalangan kapal ternyata kapal yang dipesan telah
dijual oleh pihak galangan kapal kepada pihak lain dengan alasan pihak
kontraktor belum menyelesaikan sisa pembayaran. Atas dasar alasan tersebut pihak
galangan kapal telah menyiapkan kapal lain yang sudah beroperasi sebagai
penggantinya (Ini berarti kapal yang mau
dibeli adalah kapal bekas).
Sesuai SPMU No. 1239/PT/2002, Tanggal 31 Desember 2002 telah menghabiskan dana sebesar Rp. 5.500.000.000,-. Kemudian dilanjutkan dengan SPMU No. 24/PT/2002, Tanggal 8 Maret 2003, dengan pencairan dana sebesar Rp. 1.000.000.000,-.
Pertanyaannya, siapakah
yang harus bertanggungjawab terhadap proses pencairan dana
ini?.
Dapat disimpulkan bahwa,
Dari temuan di atas, setelah dicermati dapat disimpulkan bahwa :
1. Indikasi, pengadaan kapal cepat M.V. PAMAHANUNUSA dengan nilai kontrak Rp. 14.000.000.000,- adalah kapal bekas yang dibeli oleh Pemda Kabupaten Maluku Tengah dari PT PALINDO di Tandjung Pinang, yang sudah barang tentu harga kapal bekas jauh di bawah harga kapal baru.
2. Disinyalir, dalam pembelian kapal cepat ini penuh dengan muatan kepentingan para pejabat di lingkungan Pemda Maluku Tengah yang tidak lain untuk memperkaya diri. Perlu diketahui bahwa masyarakat Maluku Tengah, terlebih masyarakat Seram (Nusa Ina) masih banyak yang miskin, yang membutuhkan penanganan intensif melalui program pemerintah dalam bentuk perbaikan ekonomi masyarakat.
3. Ditemui, tidak ada Dokumen Pelelangan dari 3 Rekanan pelelangan/pemilihan langsung Proyek Pengadaan Kapal Cepat.
4. Ditemui, dokumen-dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Proyek Pengadaan Kapal Cepat M.V. PAMAHANUNUSA yang tidak sesuai dengan dokumen pelelangan dan Kepres No.2 Tahun 1996 dan Kepres No. 17 Thn 2000 Tentang Pelaksanaan APBD.
5. Ditemui, pengelolaan Anggaran Proyek Pengadaan Kapal Cepat tidak sesuai dengan Kepres No. 2 Tahun 1996 Tentang Pelaksanaan APBD.
6. Ditemui, tidak ada bukti penyerahan jaminan 5% dari pihak kontraktor kepada Pimpro (Lihat SPK No. 06/SPK/Pimpro/PSAL/Mal-Teng/2002, Pasal 4 Tentang Jaminan Pelaksanaan).
7. Ditemui, telah lewat batas waktu perjanjian penyerahan kapal tanggal 24 Agustus 2002 oleh Kontraktor kepada Pemda Maluku Tengah (Ibid SPK, 06, Pasal 6 dan Pasal 7, dan tidak ada Adendum).
8. Ditemui, pencairan pembayaran kapal sebesar Rp. 12.905.000.000,- tanpa ada laporan kemajuan-kemajuan fisik kapal yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Kemajuan kapal. (Ibid SPK, pasal 3).
9. Ditemui, peralihan pekerjaan dari PT. YOUNG MARINE di Jakarta ke PT. PALINDO di Tanjung Pinang (Ibid SPK, Pasal 9).
10. Ditemui, pencairan dana awal Rp. 1.000.000.000,- tidak sesuai prosedur dan tanpa ada persetujuan DPRD (Dalam kata akhir Fraksi PDI-P tanggal 5 Agustus 2002).
11. Ditemui, kapal yang dikerjakan di PT. PALINDO pesanan Pemda Maluku Tengah dijual kepada pihak lain (Penjelasan Tertulis mantan Kepala Dinas Perhubungan Maluku Tengah Tanggal 12 Juli 2004).
12. Ditemui, Spesifikasi (ukuran) kapal cepat M.V. PAMAHANUNUSA yang sekarang beroperasi tidak sesuai dengan kontrak. Padahal dalam SPK disebutkan panjang kapal 35 m, lebar 6,80 m. Tetapi dalam dokumen kapal Surat Ukur Internasional yang dikeluarkan oleh Departemen Perhubungan hanya terdapat spesifikasi ukuran kapal :
-- Panjang
: 29,81 meter
-- Lebar
: 6,60
meter
Yang menjadi catatan
adalah ;
1. Indikasi dalam proyek ini, Pihak Panitia, Pimpro hanya melaksanakan sesuai arahan Bupati Maluku Tengah.
2. Disinyalir dalam proyek ini, yang lebih berperan adalah BAPPEDA Maluku Tengah
3. Disinyalir, Direktur PT. YOUNG MARINE atas nama Antonius Trisno Wibowo tidak pernah menunjukkan diri (hadir) di Maluku Tengah
4. Disinyalir, pihak Surveyor PT. YOUNG MARINE pernah mempermasalahkan Pemalsuan Tanda Tangan oleh Marthen dan Bisiong.
5. Pencairan dana sesuai SPMU, ada 6 (enam) SPMU pada saat Bupati RUKKA dan 6 SPMU pada saat Bupati Ir. Abdullah Tuasikal.
Nama-nama para saksi Proyek Kapal Cepat M.V. PAMAHANUNUSA yang patut dimintai keterangan antara lain :
* Drs. Glen Noya (Ketua Panitia)
* Drs. M. Salamor ( Sekertaris Panitia)
* Jainuddin Ali, SE (Anggota)
* Hi. Abu Tuharea (Anggota)
* D. Pristiwarso (Anggota)
* Abdullah Kellian, SH (Pimpro pertama Rp. 1.000.000.000)
* Drs. Noke A. Rahakbau (Pimpro kedua Rp. 13.000.000.000)
3. Rekanan Yang ditunjuk, antara lain :
* Antonius Trisno Wibowo (Direktur PT. YOUNG MARINE)
* Ir. Cristian (CV. Miranti Jaya Permai)
* Muchlis (CV. Seram tunggal Lestari)
* Bisiong (Pelaksana / Kontraktor)
* Marten (Pelaksana / Kontraktor)
* Ir. Hermanto (Direktur Galangan Kapal PT. PELINDO)
4. Saksi-saksi lain, antara lain :
* Rudolf Ruka, S. IP (Mantan Bupati maluku Tengah)
* Ir. Abdullah Tuasikal (Bupati Maluku Tengah)
* Hi. Hasbollah Selan (Ketua DPRD Mauluku Tengah)
* Drs. Kois Nikiyuluw (Ketua Fraksi PDI-P Maluku Tengah)
* Muhammad Umarella (Ketua Fraksi PPP Maluku Tengah)
* Drs. Riyad Epaenin (Sekwan DPRD maluku Tengah)
* Drs. M. Jusuf Latuconsina (Mantan Ketua Bappeda Maluku Tengah)
* Ir. Lutfi rumbia, M. Si (Mantan Sek. Bappeda Maluku Tengah)
* Ir. Haris Banjar (Staf Bappeda Maluku tengah)
* Rony Hetaria, SE (Mantan Kabag. Pembangunan Malteng)
* Drs. M. Sy. Marasabessy (Mantan Kabag. Keuangan Setwilda Maluku Tengah)
* Abubakar tanamal (kabag. Keuangan Setwilda malteng)
* M. Marba maruapey (Pemegang kas daerah Setwilda Malteng)
5. Tim Peninjau Kapal ke galangan Kapal PT. PELINDO, antara lain :
* J.A. Hallatau, SH (Eksekutif)
* A. Kellian, SH (Eksekutif)
* R. Hallatu, S.Sos (Eksekutif)
* H.U. Rumata (Legislatif)
* A.L. Lailossa (Legislatif)
* Drs. R.A. Hassanusy (Legislatif)
* Drs. A.S. Patty (Legislatif)
* F.M. Purimahua, SE (Legislatif)
* A. Kibas, SH (Legislatif)
* M. Saleh Kelian (Legislatis)
* Azis mahulete, SH (Legisalatif)
* A. namasela, S.Ag (Legislatif)
* Wely Olsa Wesky (Legislatif)
* B. bakarbessy, SE (Legislatif)
Demikian Bapak/ibu para peserta sekalian ,tapi merupakan data sementara yang akan kami jadikan bahan untuk kajian lebih lanjut, trimakasih.
Moderator : Trimakasih Pak Nas dan Bung Tos, sesuai dengan Tor bahwa pada hari ini ada dua kasus yang menjadi agenda pembicaraan, karena selain kasus kapal cepat pamahanunusa ada juga kasus yang lag trend saat ini yaitu kasus pengungsi , bagaimana MCW melihat hal ini dan bagaimana Bung Tos sebagai pengacara melihat permasalah ini ?
Tos Noija : Iya………, begini saudara-saudara. Selain masalah kapal cepat pamahanunusa, sesuai dengan dua kasus yang kita angkat yaitu juga ada masalah Pengungsi yang sampai saat ini belum tertangani dengan baik oleh pemerintah. Dan sesuai dengan asas praduga tak bersalah itulah kita juga belum bisa menyimpulkan bahwa terjadi korupsi dalam kasus ini. tetapi dari banyaknya pemberitaan-pemberitaan media massa dan banyaknya keluhan rakyat pengungsi atas dana-dana pengungsi yang seharusnya mereka dapatkan, ternyata malah mengalami pengurangan dari yang ditentukan oleh pemerintah. Menjadi pertanyaan siapakah yang menyebabkan dana-dana pengungsi ini didapat kurang dari dana bantuan yang sebenarnya sudah ditentukan oleh pemerintah ? bahkan bukan itu saja, banyak pengungsi yang mengatakan bahwa mereka ada juga yang belum pernah mendapatkan bantuan BBR dari pemerintah. Ini menjadi persoalan, apakah tidak terjadi korupsi dalam masalah ini, padahal pola-pola penyimpangan yang masyarakat rasakan sudah menjurus ke tindakan korupsi. Nah kembali lagi siapa yang bertanggungjawab dalam masalah ini ?
Contohnya, pengungsi Poka, Rumah Tiga dan Tihu.
Lokasi asal yaitu poka, rumah tiga dan tihu, dan sekarang berlokasi di seluruh Wilayah Pulau Ambon, dan terbanyak di Desa Passo. Jumlah pengungsi 1.417 KK atau 7891 jiwa (data saat mengungsi tahun 1999). Dan kurang lebih 2500 KK / 11.000 jiwa (2004). Mereka mengungsi sejak tanggal 4 Juli 2000. Serta kondisi lokasi asal kebanyakan adalah pejabat pegawai negeri termasuk dosen. Pada lokasi sekarang warga desa poka tersebar di seluruh pulau Ambon.
Nah kenyataan yang ditemukan bahwa pada tanggal 23 Februari 2004 s/d 12 oktober mereka pernah dipulangkan kembali oleh pemerintah ke lokasi asal. Dan saat terjadi kerusuhan tanggal 24 April 2004 sampai saat ini mereka mengungsi lagi. Rencana mereka ingin pulang kembali ke lokasi asalnya.
Dari pengungsi poka ini ada beberapa masalah yang masih tersisa dan belum diselesaikan oleh pemerintah yaitu :
1. tidak ada bangunan rumah yang berdiri di desa poka, padahal 700 KK yang sudah dipulangkan ke desa poka sudah mendapat BBR.
2. pemulangan pengungsi tidak dilakukan menyeluruh, pengungsi yang berada di camp-camp pengungsian, instansi pemerintah, instansi swasta mendapat tekanan dari pemerintah dan pemilik tanah untuk segera keluar.
3. masyarakat pengungsi poka belum dikembalikan oleh pemerintah ke desa asalnya padahal sudah dipaksakan untuk menerima BBR serta hak-hak lainnya, dan yang menerima sebanyak 700 KK hal ini menjadi masalah, sebab faktanya tidak ada bangunan yang berdiri.
4. pemulangan masyarakat pengungsi poka tidak dipulangkan secara keseluruhan tapi hanya sebagian kecil saja kepala keluarga yang dipulangkan. Saat ini Bahan Bangunan Rumah (BBR) semuanya telah dicuri serta bangunan rumah yang sudah dibangun telah diratakan kembali.
5. pengungsi yang berada pada kamp-kamp pengungsian instansi pemerintah, instansi swasta telah mendapat tekanan dari pemerintah maupun pemilik tanah untuk keluar, bagaiman nasib mereka.
Saudara-saudara bisa mendengarkan bagaimana sulitnya pengungsi untuk mendapatkan hak-haknya hanya dengan salah satu contoh masalah dari desa poka ini. Sedangkan masih banyak lagi pengungsi lainnya di Maluku ini seperti Pengungsi Talake, Pengungsi Waringin, Pengungsi Desa Benteng Karang Kec.Leihitu, Pengungsi Pulau Banda, Pengungsi Buru dan masih banyak lagi pengungsi-pengungsi lainnya yang mempunyai masalah-masalah yang cukup rumit juga sepertihalnya yang terjadi pada pengungsi poka.
Saudara-saudara bisa membaca pada kliping-kliping Koran yang sudah kami bagikan tadi, dimana ada bebera berita yang dimuat media tentang penyelewengan dana-dana pengungsi. Sekali lagi ini sudah membuat masyarakat merasa dirugikan dan resah, sehingga menjadi kewajiban bagi aparat Kejaksaan untuk bisa menyelidiki kasus ini hingga tuntas.
Masih banyak lagi yang bisa kita bicarakan tentang pengungsi ini, namun karena waktu yang disediakan untuk saya sudah selesai, dan kebetulan bahwa WAKAJATI PROVINSI MALUKU sudah hadir di sini, maka selanjutnya adalah kesempatan untuk beliau memberikan keterangan mengenai kejelasan kasus Kapal cepat M.V.Pamahanunusa.
Terimakasih……………
Moderator : Terima kasih untuk kedua narasumber kita. Para peserta sekalian, di hadapan kita telah hadir Bapak WAKIL KEJAKSAAN TINGGI yaitu Bapak Hermanus Sermatang. Selamat siang pak, tadikan sudah sempat kami membahas masalah pengungsi dan masalah Kapal M.V. Pamahanunusa yang merupakan hasil temuan dari MCW, dan diuraikan oleh Pak Tos.
Nah karena Bapak, sebagai wakil dari lembaga yang berkompeten untuk menentukan apakah kedua kasus ini termasuk tindak pidana korupsi atau tidak, maka untuk mengetahuinya kami persilahkan bapak untuk memberikan penjelasan.
WAKAJATI : Selamat siang saudara-saudara sekalian.
Sebelumnya saya dengan Staf ingin menyampaikan permohonan maaf kepada para peserta sekalian karena keterlambatan kami. Sebenarnya kami ingin mengikuti kegiatan ini dari awal, hanya saja ada satu hal yang harus kami selesaikan terlebih dahulu dan juga penting, yaitu dimana sahabat dan rekanan kami, seorang Jaksa meninggal dunia di Latuhalat, sehingga kami terlebih dahulu harus menyiapkan segala sesuatunya untuk acara penguburan.
Dan tadi pagi kami rapat dengan KAJATI untuk mengurus acara penguburan ini secara kedinasan.
Selain itu juga saya diberi tugas oleh Pak Kajati untuk mewakili beliau guna mengikuti acara yang MCW gelar ini, karena Beliau sedang sibuk dengan beberapa pekerjaan lainnya.
Saudara-saudara sekalian, memang saat ini kami sedang banyak mengejar untuk menyelesaikan 7 kasus yang ada di Kajati.
Mengenai pamahanunusa, proses yang sebenarnya yaitu selama ini pemberitaan-pemberitaan mungkin dikembangkan pada media-media massa dan lain-lainnya, sehingga pendapat masyarakat kini sudah mengatakan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi atau pidana, sekalipun hanya pemberitaan-pemberitaan saja. Artinya saya pandang caranya adalah bagaimana meletakkan masalah itu atau kasus itu dalam proporsi yang sebenarnya.
Untuk itu maka informasi yang dapat kami sampaikan mengenai kasus pamahanunusa yaitu dimana diduga di situ pengadaannya menyimpang atau terjadi penyalahgunaan dana pengadaan kapal ini. untuk itu maka kasus ini memang dalam proses penanganannya, Kejaksaan Tinggi memang tidak mendapat laporan atau tidak mendapat masukan dari MCW ini, tetapi mendapat data sendiri, yaitu memperoleh dari sumber-sumber lain yang mempunyai data. Namun sebagai lembaga yang memang juga menghormati untuk itu, kami katakana bahwa sesuai ketentuan hukum yang secara formal dan berlaku maka kami memproses penanganan kasus ini melalui tahap penyelidikan.
Penyelidikan Pamahanunusa ini berdasarkan perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi, yaitu pada bulan November. Proses penyelidikan ini dari bulan November dan sampai dengan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Direncanakan ke depan Tim (tim Kejaksaan Tinggi) ini, juga akan mencari sumber lagi yang sangat vital untuk memberikan keterangan, yaitu yang berada di luar Ambon, yaitu berada di Jawa Timur, yang berada di Jakarta, maupun yang berada di tanjung Pinang. Karena untuk mengambil satu analisa kesimpulan, analisa yuridis yang pas terhadap apakah terjadi penyimpangan dalam kasus ini, tidak bisa penyelidikan hanya diarahkan kepada sebagian atau beberapa pengaruh, seluruh komponen yang mengetahui masalah ini didengar keterangannya. Apabila kita belum mendengar semua, maka tidak wajar kalau kita membuat satu analisa hukum yang mengatakan kasus ini dalam posisi begini.
Untuk itu kami masih berjalan terus dalam tahap penyelidikan untuk mencari keterangan, yang direncanakan kalau memang bisa dilaksanakan dalam satu minggu ke depan, mungkin petugas kami akan pergi ke Jawa Timur dan ke Sumatera ke Riau. Sehingga kalau semua sumber yang sudah kita dengar dan kita tahu bahwa sangat vital untuk memberikan keterangan, barulah tim ini akan membuat Satu Kesimpulan Analisa Hukum apakah perbuatan melawan hukum atau tidak. Karena mungkin kita semua tahu bahwa ada porsi perbuatan melanggar hukum dan merugikan Negara.
Nah sehingga factor-faktor ini yang harus dijalani di Indonesia. Sumber-sumber yang didengar di daerah ini akan berada pada tahap penyelidikan dulu, baru kemudian kita dengar dan juga kita kumpulkan bahan-bahan atau keterangannya maupun data-data yang diperlukan. Tinggal kemudian ditindaklanjuti untuk mendengar sumber lainnya yang diperlukan yaitu yang berada di Surabaya, maupun di Jakarta, dan tanjung Pinang. Mudah-mudahan tugas ini bisa dikerjakan terus dan keterangan-keterangan yang diperlukan dapat kita peroleh dalam waktu yang kita rencanakan. Sebab namanya kita merencanakan belum tentu langsung menjangkau daerah yang jauh. Biasanya kita berfikir untuk menjangkau ke sana, sebab kalau kita memanggil itu bisa saja alasannya ada orangnya tetapi tidak ada di tempat, sehingga akhirnya tidak datang. Dan hal itu akan memakan waktu kami lagi.
Nah sehingga kita berfikir bagaimana caranya untuk menjangkau sumber yang kita perlukan. Sekali lagi sumber-sumber yang diperlukan untuk kasus ini atau masalah ini, itu tidak hanya di Ambon, Masohi, tapi juga di Jawa Timur, Jakarta dan Tanjung Pinang. Jadi mengenai kasus pamahanunusa ini akan ada penilaiannya, dan itu Kejaksaan Tinggi sedang melakukan penyelidikan.
Dan penyelidikan sudah dilakukan kurang lebih dua bulan, dimulai dari November. Aktifnya yaitu satu bulan setengah, karena kita dihadapi dengan berbagai kegiatan sehingga secara aktivitas yang bisa dilakukan hanya satu bulan setengah sampai saat ini. Dan tim ini mungkin dalam waktu dua minggu ke depan, mudah-mudahan menjangkau daerah-daerah yang tadi dikatakan. Itulah yang mau saya sampaikan dalam melihat kasus ini. Dan saya juga sependapat bahwa jika ada pemberitaan di media, lalu kemudian kita berfikir bahwa sudah terjadi tindak pidana korupsi. Itu yang betul-betul, apalagi sering berkembangkan. Saya misalnya, saya asli dari sini, anak Maluku. Sehingga kadang keluarga saya, atau juga kita semua selalu bilang oh kasusnya seperti ini, padahal yang sebenarnya hukumnya seperti begini. Jadi misalnya ada orang bakal diundang atau dihubungi oleh petugas penegak hukum lalu dianggap itu sudah…………
( Bpk. Rahman Soumena,
Asisiten II Gubernuran dan Stafnya baru saja
hadir,sehingga dipersilahkan untuk memasuki
ruangan).
Nasrul Ely : Selamat datang bapak-bapak, silahkan menempati tempat yang sudah ditentukan panitia. Baik peserta sekalian, kita lanjutkan kembali, silahkan Pak Wakajati (Kedatangan Pak Kadis Sosial dan Ketua Posko Penanganan Pengungsi, Bapak Soumena ).
Wakajati : ya, jadi tadi saya sampaikan bahwa saya sering ditanya begitu, misalnya orang sudah diundang oleh kita untuk ditanya atau diminta keterangannya, loh itu kok sudah dijadikan tersangka. Padahal orang itu hanya diminta untuk beri keterangan sebagai saksi atau pelapor. Tetapi kalau sudah diperiksa oleh kita atau polisi, orang sudah menyangka bahwa orang itu sudah bersalah. Ini yang perlu kita letakkan pada porsinya. Ditambah lagi pemberitaan-pemberitaan, yang membuat orang menganggap semua pemberitaan itu sudah pasti terjadi perbuatan pidana.
Jadi sekali lagi proses penyelidikan dilakukan dengan meminta keterangan dari sumber-sumber yang direncanakan untuk kami dengar yaitu di Surabaya (dimana mantan Bupati tinggal saat ini), Jakarta, maupun Pangkal Pinang.
Sebelum informasi didapat, tim belum bisa menyebutkan apakah ada perbuatan melanggar hukum yang merugikan keuangan Negara yang dapat menuju untuk korupsi, ini belum bisa saya simpulkan, karena sumber-sumber ini adalah sumber-sumber yang besar. Saya kira Direktur Eksekutif, bisa melihat bagaiman mekanisme hukum, bagaimana cara pandang untuk menentukan 1 tahun itu adalah perbuatan merugikan Negara tetapi tidak melawan hukum, ataukah proses yang merupakan melawan hukum yang merugikan lembaga Negara. Karena bisa saja ada kerugian Negara tapi tidak ada perbuatan melawan hukum. Nah sesuai dengan undang-undang korupsi 2003, kalau ada kerugian Negara tetapi tidak ada perbuatan melawan hukum maka proses ini diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara, untuk menggugat ke pengadilan. Artinya kerugian Negara ada tapi tidak ada perbuatan melawan hukum. Maka terjadi satu hal yang tidak sengaja sehingga proses yang ditempuh oleh undang-undang No. 20 ini, adalah penyerahan kepada Jaksa Pengacara Negara. itu yang saya sampaikan informasi penanganan dari pada dugaan penyalahgunaan M.V. Pamahanunusa, Maluku Tengah. Saya kira itu sementara informasi yang dapat kami sampaikan, sekian dan terima kasih. Kurang lebih dan lebih kurangnya, mohon dimaafkan karena manusia tidak ada yang sempurna di muka bumi ini, terima kasih.
Moderator : Terimakasih pak, tadi bapak sempat menyampaikan tentang kasus pamahanunusa, tapi dari apa yang bapak sampaikan bahwa ada 7 kasus yang akan diselidiki oleh Kajati sendiri, yaitu salah satunya adalah kasus pengungsi, tapi bapak belum sempat untuk menyampaikan apakah memang masih dalam penyelidikan ataukah sudah masuk ke tingkat mana?
Wakajati : Informasi mengenai kasus dana pengungsi, sedang dilakukan penyelidikan, kasus dalam masyarakat itu ada beberapa modus yang ada. Jadi difokuskan kepada pemulangan pengungsi yang ada di pulau buru, yang kita masih selidiki. Dan perlu kami informasikan bahwa bukan kami tidak apa ya, tapi saya pribadi kadang-kadang merasa kejanggalan, kenapa, karena dalam Undang-undang itu penyelidikan ini harus ada polisi juga. Kami kadang-kadang merasa bahwa beban yang diberikan kepada kami itu sudah berat. Tapi syukurlah kita masih saling mendoakan, syukur saya masih seahat-sehat dan di sini sudah satu tahun lebih. Sudah berfikir untuk pindah tapi ya….., bagaimana ya.
Memang saya asli dari MTB, tahun 70 tamat SAP, pergi keluar Maluku lalu putar-putar di Kalimantan, Jawa Timur, dan Sulawesi, Jakarta dan ke sini. Jadi saya baru satu tahun 2 bulan tugas di sini, dan memang merasa berat, secara manusia berat, karena beban yang ada pada kami dengan SDM yang ada dengan sarana dan prasarana yang ada, secara manusia berarti berat. Dan inilah yang kami mohon untuk disadari oleh ibu bapak semua bahwa beban yang diberikan pada kami ini rasanya sudah berat. Memang ada beberapa kasus yang termasuk pengungsi, kita fokuskan ke full data terhadap dugaaan penyalahgunaan dana pemulangan pengungsi yang ada di pulau buru dan ada juga pembangunan rumah pengungsi yang fiktif yang ada di Pulau Aru. Dan itu akan ditangani oleh Kejaksaan Negeri di Tual. Jadi kita sementar melihat mana yang bisa kita buktikan.
Jadi sementara untuk 2 kasus ini kita masih dalam tahap penyelidikan dan kami masih membutuhkan waktu untuk menjangkau sumber-sumber yang vital yang ada di luar Ambon. Dan juga pengungsi itu kita mengarahkan kepada BBR, dan yang fiktif, dan dana pemulangan pengungsi di Namlea. Itu kira-kira yang dapat kami sampaikan, dan kami minta lagi jangan sampai menuding kami lagi terus, karena beban yang ada sudah berat. Kami hanya memohon doa restu, didukung dengan doa karena dengan yang lain tidak mungkin, kami hanya meminta doa saja supaya kita bisa saling mendukung ke depan.
Moderator : Terimaksih Bapak Hermatan. Para peserta sekalian, di hadapan bapak-bapak saya persilahkan Bapak Cres Hehanussa, Kepala Dinas Sosial, Pak John Pasalbessy dari Akademisi dan Pak Soumena untuk tampil di depan.
Ok bapak /ibu sekalian, di depan bapak /ibu sudah ada Bapak Kepala Dinas Sosial, dan datang bersama-sama dengan bapak Soumena mereka seperti kembar. Ada juga Bapak John dari Fakultas Hukum Unpatti beliau akan melihat permasalahan ini dari segi hukumnya. Tapi sebelumnya kami berikan kesempatan kepada Pak Cres dan Pak Soumena untuk memaparakan permasalahan pengungsi yang ada di Maluku. Tapi begini pak, terus terang asas yang kami pakai ini adalah asas praduga tak bersalah. Itu yang masih tetap kami jadikan patokan, kepada bapak saya persilahkan.
Pak Tos : Sebelumanya saya mohon maaf dan meminta waktu sebentar. yang jelas bahwa ada di tangan saya yang telah dibagikan kepada peserta, ada berita-berita koran yang banyak berbicara tentang penyelewengan dana-dana. Ada yang mengatakan bahwa 1 KK 10 juta rupiah, tetapi ia turun menjadi 5 juta rupiah yang sampai ke tangan pengungsi. Ini berarti sudah terjadi pemotongan, ada pemotongan mata rantai, ini yang menjadi penyulut. Dan untuk itu MCW melihatnya ada permasalahan. Dalam bingkai dugaan asas praduga tak bersalah maka kami mencoba untuk memaparkan ini, kebetulan bapak-bapak sudah ada kami mohon ada kejelasan dari bapak-bapak, terimakasaih.
Pak Soumena: Ya terimaksih atas kesempatan yang diberikan. Pak Wakajati yang saya hormati, Bapak Ais selaku Bawasda Provinsi. Bapak ibu sekalian, Assalamaualaikum warahmatullahiwabarakatu dan salam sejahtera untuk kita semua di pagi hari ini.
jadi terus terang pak, kami tadi ada acara mengenai hal yang sama yaitu rapat Bupati dan walikota se Provinsi Maluku. sama juga, bicaranya mengenai penanganan pengungsi Maluku, pada awal pergantian Pak Gubernur dan Wakil Gubernur.
Jadi kita pilah yang sebelum beliau, dan di masa beliau. Di masa beliau ini saya mencoba untuk mempresentasikan. Jadi teman-teman sebelum beliau memimpin ini kita pilah dulu. Jadi penanganan pengungsi di Provinsi Maluku itu sekarang kami bantu tetapi kami hanya menjelaskan permasalahannya dengan sebenarnya.
Jadi semasa kepemimipnan Pak Karel dan Pak Memed itu dikenal ada 2 kebijakan yaitu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kebijakan Pemerintah Pusat yang sudah umum yaitu mengenai pemulangan, pemberdayaan dan relokasi. Ini sesuai dengan penjurunya masing-masing, dimana kalau Pemulangan itu adalah urusan Dinas Sosial, Pemberdayaan adalah urusan Dinas tenaga Kerja dan Relokasi atau pengalihan adalah urusan dinas PU.
Kemudian di dalam perjalanan sesuai Juknis ini, kita menemukan bahwa pengungsi di Maluku ini ada 5 kategori yaitu. 1) kategori pengungsi yang ingin kembali dan diterima oleh tetangganya. Ini sudah banyak yang sudah pulang. Kemarin dari pak Bupati SBT, itu orang kasui ke Tual. Sebentar kemudian kami kumpulkan mereka dan orang kesui tidak ada masalah untuk mereka pulang. 2). Pengungsi yang ingin kembali tapi tidak mau diterima oleh tetangganya, mudah-mudahan tidak ada lagi kemudian. 3). Pengungsi yang mau direlokasi, 4). Pengungsi tidak mau ke mana-mana atau pasrah. Ini banyak media yang dipakai seperti fasilitas umum, fasilitas social, pertokoan-pertokoan dan rumah-rumah orang yang kita temukan.
Jadi ada yang tidak mau untuk pulang karena factor macam-macam keamanan dan lain-lain. Seperti pengungsi batu merah tidak mau kembali karena katanya kalau hujan terjadi banjir. Ada juga yang tinggal di AY. Patti itu, dia tidak mau ke mana-mana, dia tidak mau lagi pulang ke karang tagepe misalnya, dan lain-lain. Nah itu akan difasilitasi oleh pemerintah. Jadi lewat kami, kami masih mencari tanah, dan tanah itu kami dapat dan ukur kemudian kami usahakan sebagai pemerintah.
Kemudian komisi E Provinsi Maluku Utara menanyakan ke Provinsi Maluku tentang pengungsi Provinsi Maluku yang masih ada di Maluku Utara. Dan mungkin tanggal 9 ini saya kembali ke Maluku Utara untuk mensosialisasikan kepada pengungsi saudara-saudara kami yang di Maluku Utara untuk pulang. Sedangkan pengungsi Malut yang ada di Provinsi Maluku semuanya sudah pulang. Jadi mereka semua sudah pulang. Dan kami sudah mengidentifikasi saudara-saudara yang di Malut, ternyata mereka sudah termasuk pasrah. Jadi pertanyaannya kapan mereka pulang ? dan kalau pulangpun ke Ambon, kemungkinan juga ia tidak ada rumah. Tidak mungkin ia mengambil tempat di air low atau di batu gong. Lalu pertanyaannya lagi mereka mau ditaruh di mana,ini masalah.
Sudah ada desakan-desakan dari pemerintah daerah Provinsi Malut, tapi kami bilang bahwa masih banyak permasalahan-permasalahan yang banyak. Dan saya akan segera berangkat ke Malut. Dan kategori pengungsi yang ke 5). yaitu pengungsi yang berada di Provinsi lain.
Pada saat ini pengungsi katakana bahwa Maluku belum kondusif, sehingga mereka tidak mau kembali. Saya bilang sudah kondusif, Maluku sangat kondusif. Persoalannya adalah mereka akan dibawa ke sini, mereka dikategorikan kelompok pasrah. Nah sekarang saya jelaskan bagaimana itu kelompok pasrah. Ini sebuah mekanisme . Kemarin saya jelaskan kepada para Bupati bahwa persoalan pengungsi ini dia tidak hanya dilihat di jalan. Pak Gubernur dan Wakil Gubernur membentuk posko yang saya pimpin sekarang. Mestinya Bupati, Walikota juga membantu posko untuk mengakurasikan data. Persoalan pengungsi ini adalah data, berulang-ulang saya katakana adalah data. Data tanah harus pasti, letak rumahnya harus pasti, kemudian Kabupaten Kota , dia meminta kita Gubernur membentuk tim pengaduan masyarakat. Pengaduan masyarakat ini terdiri dari anak buahnya Pa Ais (Bawasda), Pak Kajati punya anak buah , ada kejaksaan dan ada Kepolisian. Mereka menampung segala keluhan masyarakat. Sehingga jika ada permasalahan masyarakat yang dilaporkan, maka tidak akan susah karena orangnya Kajati juga ada di Gubernuran. Tidak susah-susah akan dilaporkan lagi ke Kajati. Saya transparansi, di sini tidak dibentuk di Kabupaten Kota . Padahal Juknis ini sudah keluar. Kemarin Pak Gubernur berteriak, Bapak Bupati ada di dekatnya dia marah-marah.
Mestinya menurut saya informasi-informasi itu tidak usah dilapor maksudnya ditulis di Koran. Baiknya langsung dilaporkan ke kami dan pasti terkait, maksudnya karena di sini ada koordinasi program.
Ini kita ada di kota, mestinya kalau kita ada di kota seharusnya kita persiapkan infrastrukturnya dulu. Dibangun dulu, mesjid, gereja, air bersih, dan lain-lain. Apakah artinya memulangkan mereka kalau mereka balik bertanya ! di sini kita punya kelemahan. Pemerintah provinsi berbuat, pemerintah kota berbuat apa ? sebaliknya kita harus yakin, kita memulangkan, ini persoalan. Kalau persoalan pengungsi tidak selesai, aduh masalah besar. Pasca pemulangan proses hukum harus jalan, tadi Wakajati mengatakan sidikan, penyelidikan, dan segala macam ini akan berjalan terus.
Bawasda punya tugas periksa nanti ada polanya. Inilah yang kemarin saya teriak pada Bupati, bahwa mekanisme ini segera akan jalan. Kemudian alur pikirnya adalah pembahasan dan relokasi paksa. Ibu patty ini masih dalam kelompok paksa, setiapkali ada pertemuan dengan saya selalu saja ia bertengkar dengan kita. Kalau saya sedang berbicara ia selalu memotong pembicaraan saya, sedangkan yang lain masih berberbicara dengan yang baik. kemudian action plannya kami sudah datang ke posko dari 4 Walikota, dan data-data ini adalah betul-betul data dari 4 walikota. Biasanya yang saya tangani pengungsi ingin pulang, atau relokasi dan pasrah. Ini 5 kategori pengungsi yang saya sampaikan. Kemudian pengungsi juga harus diberi sangsi. pak Wakajati, saya katakan pengungsi juga nakal, bukan hanya pemerintah, bukan hanya LSM. Mereka juga banyak melakukan penyimpangan, dan ini harus diberi sangsi.
Ini ada satu bentuk kartu bagi pengungsi, jadi kalau pengungsi sudah terdata maka pengungsi akan diberikan kartu yang memuat segala bentuk bantuan yang akan didapat pada bagian belakang kartu ini. jadi kalau pengungsi sudah menjadapat jatah BBR misalnya, maka di bagian BBR akan dilubangi dan diberi tanda,demikian juga bagi bagian-bagian yang lain.
Saudara-saudara sekalian, dalam menangani kasus pemulangan pengungsi, kami menggunakan mekanisme yang sangat akurat. Dimana dari data-data penduduk yang kami dapatkan dari berbagai pihak, maka kami telah membuat satu mekanisme kerja berdasarkan penentuan komputer, dimana daerah atau denah-denah rumah masyarakat yang sudah terbakar atau hancur dapat terlihat pada peta yang sudah kami buat. Dan nama-nama pemiliknyapun sudah terekam dalam denah tersebut. Semua nama telah terdeteksi berdasarkan abjad. Jadi kalau misalnya ada yang bernama Abdul Rahman, kemudian memasukkan lagi namanya dengan A Rahman, atau kemudian lagi memasukkan data dengan Abdul R, maka nama tersebut akan keluar berdasarkan abjad. Dan nama-nama ini akan berurutan. Dengan demikian proses hukum untuk mengetahui kebenarannya akan terbukti nantinya.
Seperti sebelumnya saya katakana,pengungsi juga nakal, dan juga banyak melakukan pelanggaran hukum. Nanti setelah penanganan pengungsi selesai maka kami dari Pemerintah Provinsi akan melaporkan pengungsi-pengungsi yang nakal, atau menipu sesuai dengan jalur hukuam.
Kiranya demikian, saya ucapkan terimakasih.
Moderator : baiklah, Pak Soumena sudah memaparkan apa yang menyangkut tentang pengungsi, dan karena pak Cris sudah ada di depan kita, sebagai lembaga yang juga berkompeten dengan maslah pengungsi, Dinas Sosial bisa memberikan penjelasan.
Pak Cres H : Baiklah , terimakaish ibu moderator. Saya rasa saya tidak perlu menambahkan terlalu banyak mengenai masalah pengungsi, karena seperti saudara-saudara sekalian dengarkan tadi penjelasan dari Pak Soumena, bahwa masalah pengungsi ini sudah kami tangani secara bersama-sama. Dan mekanismenya sudah sangat jelas.
Dan kesempatan ini hanya saya gunakan untuk menjelaskan mengenai dana Jaminan Hidup atau JADUP, yang merupakan bantuan kepada pengungsi untuk waktu 3 (tiga) bulan dalam bentuk sejumlah uang kepada tiap pengungsi maksimal untuk 5 (lima) orang setiap keluarga.
Juga Bekal Hidup atau BEDU, yaitu bantuan kepada pengungsi untuk waktu 3 (tiga) bulan berupa sejumlah uang bagi tiap pengungsi maksimal 5 (lima) orang setiap keluarga.
Dan yang Pemerintah Maluku berikan untuk pengungsi saat ini yaitu sebesar Rp. 200.000 untuk JADUK, Rp. 200.000 untuk BEDUP, dan Rp. 100.000 untuk transportasi, bagi 1 KK.
Nah ini mungkin yang bisa kami sampaikan, karena masalah pengungsi sudah terjawab dari apa yang sudah sebelumnya dijelaskan oleh Bapak Soumenaa, demikian dan terimakasih.
Moderator : Terimakasih Pak Kres dan Pak Soumena, para peserta sekalian, di hadapan kita terlihat hadir pak Jhon Pasalbessy beliau adalah dosen pada Fakultas Hukum Universitas Pattimura, berdasarkan apa yang disampaikan oleh Pak Tos bahwa kasus yang kita bedah hari ini, diduga keras ada unsur korupsinya, sedangkan dari Pak Wakajati sendiri melihat ada unsur penyimpangan, namun apakah memang demikian kalau seandainya itu di kaji dari sisi ilmiah hukumnya, untuk itu bapak Jhon melihat itu seperti apa, kepada bapak kami persilahkan.
Bapak Jhon : selamat siang para peserta sekalian, maaf sebelumnya karena saya sendiri tidak terlalu mengetahui permasalahan yang terjadi pada kasus pamahanunusa dengan kasus pengungsi, namun saya akan mencoba menjelaskan bagaiman suatu kasus itu masuk katagori kasus korupsi. Kasus korupsi sebenarnya bukan persoalah hukum , tapi hukum dipakai untuk melindungi penyimpangan-penyimpangan social, budaya, ekonomi dan politik, ada 2 prinsip penegakan hukum yaitu
a. Asas legalitas yang di sering di sebut asas praduga tak bersalah
b. Asas Proposionalitas
Karekteristik tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana khusus, namun ada pengecualiannya yaitu khusus dibanding dengan umum baik itu substansi Maupun prosedur. Substansi sendiri mengacu pada UU No. 3 Tahun 1971, UU No.1 Tahun 1999 dan UU No.20 Tahun 2001, sedangkan Prosedur mengacu pada KUHP pada hukum acara dalam tindak korupsi, objek korupsi juga harus di famahami benar antara lain:
a. Melawan hukum
b. Memperkaya diri sendir/orang lain/koperasi ( badan hukum )
c. Mergikan keuangan Negara/Perekonomian Negara.
Sedangkan subjek hukum sendiri adalah public, PNS dan pegawai swasta.
Sekarang saya mencoba untuk melihat kasus Pamahanunusa, apakah itu ada unsur korupsinya.
Kasus korupsi sebenarnya bukan persoalan hukum, konsekuensinya adalah pendekatan penegakan hukum bersifat komprehensif dan integral. Tindak pidana korupsi mempunyai unsur matrial yaitu bestandel/inti delik/inti tindak pidana atau unsur material lain. Yang menyertai unsur inti delik unsur tindak pidana korupsi dikatagorikan melawan hukum karena mengunakan hak dan wewenang. pertanyaannya siapa yang berhak mengunakan hak dan wewenangnya ? itu disebut subyek atau pelaku tindak pidana. Misalnya Bupati, Pimpro, Bendahara, Kontraktor. Melawan hukum juga berkembang dari yang formil ke material, itu berhubungan dengan perasaan keadilan menurut masyarakat.
Persoalan pembuktian harus dilihat dari bukti-bukti yang akurat misalnya, ada issu yang berkembang di masyarakat dan itu harus dibuktikan. Pengadilan sendiri belum bisa memutuskan sebelum ada alat bukti. Alat bukti sendiri harus akurat. Misalnya ada saksi, keterangan terdakwa, seorang ahli dan sebagainya, dan itu harus diselesaikan secara yuridis karena korupsi berkaitan dengan perencanaan, pengelolaan dan pelaporan, dan kalau itu ada maka aka ada dugaan penyimpangan. Itu saja barangkali yang dapat saya sampaikan. Terimakasih.
Moderator : Terimakasih bung Jhon, para peserta sekalian kita sudah mendengar dari berbagai perspektif mengenai masalah ini. Namun apakah demikian yang beredar dalam masyarakat, dan bagaimana masyarakat melihat permasalahan ini. Untuk itu kita masuk pada sesi berikutnya yaitu sesi diskusi kritis.
Saya mengundang dari sebelah kanan saya 3 orang penanya dan sebelah kiri saya juga 3 orang penanya, silahkan yang mau bertanya. Satu-satu agar saya dapat mencatatnya dengan baik : sebelah kanan : 1. bang Yusran, Pak Hamsa, Pak Lorens dari POLDA Maluku dan di sebelah kiri saya: Pak Sam Habib, Pak Seriholo, Pak Ibrahim . …Silahkan Abang Yusran.
Yusran : 1). saya ingin menanyakan kepada bapak Tos tentang informasi kapal yang sudah siap 85 %. Panitia yang berangkat itu latar belakang keilmuan perkapalan itu seperti apa sehingga bisa mengetahui kapal telah siap 85 %. Padahal yang berangkat ke Tanjung Pinang itu kan tidak ada sarjana tekniknya.
2). perencanaan dana 50 % dari Fraksi PPP, dari dana yang ditentukan kenapa tidak dipertimbangkan dulu, tetapi langsung mencairkan dana seperti besarnya dana yang sebelumnya.
3). Saya juga mau menanyakan tentang pemutahiran data sebanyak 9 milyar. Saya mohon penjelasannya, uang itu dikemanakan. Contohnya di Afganistan ada pemutahiran data sudah sampai pada melihat kepada hal-hal yang paling kecil seperti bagaimana keadaan retina mata seseorang. Itupun masih ada kesalahannya, lalu bagaimana dengan pemutahiran data yang dilakukan oleh Pemerintah Maluku yang yang tidak jelas. Saya ingin mengetahui kontrolnya seperti apa ?
Pak Hamja : 1). Saya ingin menanyakan tentang pemotongan pajak (PPH) dari dana pengungsi. Dana pengungsi itu kan adalah sumbangan dana, dan sumbangan dana itu bukan termasuk penghasilan. Serta sumbangan itu tidak ada pajaknya. Lalu kenapa ada pajak pengahsilannya ? apa Undang-undang yang mengatur pajak ini ? apaproduk hukum yang mengaturnya.
2). Juga mengenai pembengkakan data, contohnya di THR, dimana ada pengungsi yang sebelum mengungsi belum menikah, sedangkan yang setelah mengungsi ia menikah. Bagaimana Dinas social melihat permasalahan ini.
Pak Laurens : 1). pada dasarnya saya sangat senang dengan adanya MCW, tapi sesuai dengan tema tantangan pemberantasan korupsi di Maluku, MCW sendiri mendapat tantangan seperti apa?
2). Saya menghimbau harus ada kerjasama dari semua lini dan adanya sosialisasi UU korupsi bagi masyarakat.
Sam habib: 1). Bagaimana dengan dana 14 Milyart untuk pendataan pengungsi yang posko pengungsi gunakan ? apakah ada SK nya ?
2). Saya ingin sampaikan kepada bapak Wakajati bahwa pada kunjungan Tim Kajati dalam rangka menanyakan persoalan kapal pamahanunusa, kok datangnya haria jumat pulangnya hari sabtu. Yang anehnya mereka tinggal di Pendopo Bupati. Apa yang sebenarnya mereka lakukan kalau hanya 1 hari ? dan tinggalnya di Pendopo ! ! !
Seriholo : 1). Saya ingin tanyakan bagaimana dengan desa yang tidak mau menerima pengungsi untuk pulang, Undang-Undang mengaturnya sepeti apa, jangka waktunya sampai kapan, sedangkan sesuai dengan keputusan Gubernur, persoalan pengungsi harus diselesaikan pada bulan September 2005.
2). Saya minta klarifikasi siapa-siapa saja yang terlibat dalam masalah korupsi pamahanunusa sehingga kami juga mengetahuinya.
3). Saya pikir pola pendekatan KK yang sudah ditetapkan pemerintah selama ini kenapa diganti dengan pola pendekatan rumah. Kalau ada perubahan pola berarti ada indikasi terjadi penyimpangan. Tolong dijelaskan
4). Saya pikir pemerintah Provinsi sudah terlalu banyak melakukan intervensi dalam hal penanganan pengungsi.
Pak baem : 1). Saya sebagai warga Negara, dengan senang hati akan membantu pemerintah, dalam hal ini Kajati, untuk menyiapkan bukti-bukti kalau diperlukan.
Moderator: Pertanyaan sudah diberikan , dan jawabannya akan dijawab untuk itu saya beri kesempatan kepada para nara sumber untuk menjawab pertanyaan, dimulai dari Pak Tos.
Sam habib : Intrupsi, diminta untuk para narasumber untuk tidak meninggalkan ruangan sebelum kegiatan selesai.
Moderator : ok. Baiklah akan dijawab, tapi sebelum dijawab ada pertanyaan bagi peserta, apakah pertanyaan ini akan langsung dijawab ataukah selesai makan siang baru dijawab, karena para narasumber ada kepentingan lain, dan segera akan meninggalkan tempat ini.
Peserta : langsung dijawab saja………..
Moderator : baiklah, silahkan pak Tos
Pak Tos : Ia, saya mencoba menjawab pertanyaan pak yusran. Kalau persoalan 85 % kapal yang sudah siap di tanjung pinang, memang agak ganjal.
Sebaiknya menurut saya yang menangani masalah perkapalan harusnya orang teknik perkapalan. Kenapa ? karena sesuai keilmuan, mereka akan lebih tau kepentingan perkapalan itu. Nah ini harus bisa dijawab oleh Pemerintah Kabupaten Masohi. Dan sebaiknya memang mereka harus melibatkan sarjana-sarjana teknik. Misalnya melibatkan Sarjana Teknik Unpatti. Ini menjadi pelajaran bagi pemerintah dalam waktu-waktu yang akan datang. Dan mengenai usulan Fraksi PPP ini sebaiknya Dewan lebih mempertimbangkannya. Ini mejadi PR yang besar bagi kita semua. Kejelasannya akan diketahui setelah proses hukum berjalan sampai selesai. Ini juga tanggung jawab Kajati untuk melihatnya. Nah lebih gawat lagi dengan masalah pemutahiran data, aneh ya pemutahiran data 9 Milyar tanpa ada kejelasannya. Ini sudah terindikasi korupsi, tapi lagi-lagi kita diperhadapkan dengan asas praduga tak bersalah, jadi sebelum diputuskan kita semua belum bisa mengatakan ini tindak pidana. Tapi memang mengarahnya ke situ, karena tidak ada kejelasan. Lagi-lagi pak Kajati dan jajarannya harus bekerja keras untuk mengetahui kebenaran dari penggunaan dana pemutahiran dana 9 M ini.
Menjawab pertanyaan dari Pak Lourens tentang tantangan MCW itu sendiri dalam menghadapi maslah korupsi ini, maka kami mau katakan bahwa MCW sendiri masih baru berdiri, tetapi dengan adanya niat untuk menyikapi kasus-kasus korupsi ini maka MCW telah siap untuk membantu Kajati mengawalsetiap kasus korupsi sampai selesai. Ini dapat kami buktikan dengan adanya kegiatan bedah kasus yang hari ini kami gelar, dimana kami mau memberikan pembelajaran hukum kepada masyarakat agar masyarakat tau bagaimana menyikapi setiap kasus yang terindikasi korupsi.
Pak Cres: Saya tidak bisa mengatakan ada Undang-Undang yang mengaturnya atau tidak, tapi dalam peraturan Pemerintah PPH itu ada, sehingga kami hanya mengikuti prosedur yang sudah ditentukan.
Dan mengenai data-data pengungsi yang dobel karena sebelumnya belum menikah dan setelah mengungsi kemuidan menikah akan terlihat jelas dengan menggunakan mekanisme yang sudah kami paparkan tadi. Jadi tidak usah takut bahwa tidak akan diketahui, tetapi diminta untuk pengungsi berhati-hati agar tidak menipu karena akan diketahui stelah maslah pengungsi ini selesai. Saya ingatkan kembali bahwa proses hukum akan berjalan setelah masalah pengungsi selesai.
Pak Soumena : Sebenarnya dana 14 milyar itu tidak ada pada posko kami. Kami hanya memperoleh Rp.200.000.000,- untuk biaya operasional, misalnya bayar gaji karyawan, dan barang-barang yang sedang saya bawa saat ini. (lek Top/in focus). Mengenai dobel data pengungsi itu yang kami butuhkan adalah kejujuran. Terus terang pengungsi sendiri banyak yang tidak jujur. Sehingga dobel pengungsi itu selalu terjadi. Tapi tidak usah dikahawatirkan saya katakana tadi, kalau ada coba-coba menipu atau tidak jujur maka setealah ini akan diproses secara hukum. Dan pola pendekatan KK yang saya sampaikan bahwa itu pola lama yang telah membuat banyak terjadi penipuan oleh pengungsi sendiri maupun pihak-pihak lain. Nah untuk menghindari terjadinya segala bentuk kecurangan kami menggunakan pola pendekatan rumah. Dan pola ini kami piker sangat efektif dan menjawab persoalan. Kalau ada saudara-saudara di sini yang mempunyai pola lain silahkan saudara-saudara sampaikan kepada kami. Tapi menurut kami sangat sulit untuk membuatnya. Demikian.
Wakajati : Terimakasih atas informasi yang telah bapak berikan kepada kami hari ini tentang tim kami yang pergi ke Maluku Tengah untuk menanyakan Bupati, tapi ternyata mereka hanya 1 hari di sana. Ini informasi yang sangat membantu kami, nantinya kami akan memanggil tim kami yang pergi ke sana menanyakan kejaesannya. Sehingga jika terjadi penyimpangan baru nantinya diproses. Kemudian masalah siapa saja yang terlibat korupsi itu nanti akan diproses secara hukum, karena kasus ini belum bisa diputuskan,karena masih dalam penyelidikan.
Sauadara-saudara sekalian, saya minta maaf, seperti sebelumnya saya katakan bahwa kami akan pergi ke pemakaman rekanan kami yang meninggal dunia. Jadi secara manusiawi saya mohon maaf, dan pamit untuk meninggalkan tempat ini. untuk pengertiannya kami ucapkan terima kasih.
Pak Seriholo: Interupsi, pak Wakajati, tadi bapak belum sempat menyampaikan kalrifikasi siapa-siapa saja yang masuk pemeriksaan sebagai orang yang terlibat korupsi.
Wakajati : saya sudah sampaikan bahwa saat ini masih dalam tahappenyelidikan, dua minggu ke depan kami akan ke Surabaya, Jaklarta, dan tanjung Pinang untuk mencari saksi kuncinya. Jadi sekali lagi ini masih dalam penyelidikan, belum ada keputusannya. Jangan kami sudah katakana siapa-siapa yang terlibat, sehingga mereka bisa menyiapkan kuda-kuda,perlu saya tegaskan di sini bahwa saya juga yang memeriksa Akbar tanjung dan Pak Habibie. Jadi saya bersyukur karena cara-cara apa saja untuk mengetahui perbuatan korupsi sudah ada pengalaman saya sehingga dapat digunakan dalam penyelidikani ini.
Moderator : demikian para peserta semua jawaban sudah diberikan, namun saya bisa berikan kesempatan bagi pak jhon untuk menjelaskan sedikit dari perspektif hukum
Pak Jhon : sebenarnya suatu kasus itu harus disertai dengan pembuktian, sehingga kasus itu dapat diproses secara hukum. Jadi kalau tidak ada bukti maka tidak bisa diproses.
Moderator : Demikian saudara-saudara, proses kegiatan di hari ini, dan sudah dijawab, namun pada prinsipnya belum semua persoalan terakomodir di sini, tetapi ini bukan yang terakhir, melainkan akan dilanjutkan lagi ke depan. Satu pertanyaan apakah para narasumber ini bisa meninggalkan ruangan karena alasan kemanusian ?
Peserta : peserta setuju
Penutup :
(Moderator) Dengan demikian maka berakhirlah kegiatan kita pada hari ini dengan harapan kita semua dapat lebih mampu melihat segala bentuk persoalan sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku. Dan masyarakat diharapkan untuk bisa memahami setiap hukum, dan bisa lebih jeli melihat permasalahan yang terjadi dan dapat menyampaikannya ke berbagai lembaga yang terkait.
S e l e s a i ………………………………………