Media Indonesia, Selasa, 01 Februari 2005 11:32 WIB
Persidangan Let-Let dan Walla Agendakan Pembacaan Eksepsi
JAKARTA--MIOL: Persidangan kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan
untuk pembangunan pelabuhan laut di Tual, Maluku Tenggara, dengan terdakwa
Mochamad Harun Let Let dan Tarsisius Walla, Selasa, mengagendakan pembacaan
eksepsi dari penasehat hukum kedua terdakwa.
Persidangan di Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, yang dipimpin
oleh hakim Mansyurdin Chaniago SH, itu dimulai pada pukul 09.00 WIB. Sampai saat
ini penasehat hukum kedua terdakwa yang tergabung dalam Tim Pembela Hukum
Pengembangan Kawasan Timur Indonesia (TPHPKTI) tengah membacakan eksepsi.
Dalam persidangan sebelumnya yang berlangsung pada Senin, 31 Januari 2005,
terdakwa dalam eksepsinya yang dibacakan sendiri meminta persidangan terhadap
dirinya yang menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Departemen Perhubungan serta Tarsisius Walla
yang mantan Sekretaris Dirjen Hubla harus batal demi hukum.
"Berkas perkara hasil penyidikan oleh petugas penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi harus dinyatakan tidak sah menurut hukum karena dibuat oleh penyidik KPK
dalam lingkup dan wewewang yang melampaui batas sebagaimana diatur pada UU
pasal 68 jo pasal 9 jo pasal 8 ayat 2 UU No.30 tahun 2002," ujar Harun Let Let saat
membacakan eksepsinya, Senin.
Masih dalam eksepsinya yang dibacakan secara bergantian oleh kedua terdakwa,
keduanya menyatakan penempatan Harun Let Let sebagai terdakwa satu dan Walla
sebagai terdakwa dua tidak tepat.
"Dalam surat dakwaan Drs. M. Harun Let Let menjabat sebagai kepala bagian
keuangan Dirjen Hubla dan kapten Tarsisius Walla sebagai sekretaris Dirjen Hubla.
Berdasarkan daftar urut kepangkatan dan sesuai dengan eselon, seharusnya
kedudukan sekretaris lebih tinggi daripada kepala bagian keuangan. Oleh karena itu
dakwaan kami nilai tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas," ujar walla dalam
eksepsinya.
Hingga pukul 09.30 WIB persidangan masih mendengarkan eksepsi penasehat
hukum yang dibacakan oleh Zulham SH.
Harun Let Let dan Walla yang dituduh merugikan negara sebesar Rp10,262 miliar
atas manipulasi harga lahan yang digunakan untuk pembangunan pelabuhan didakwa
melakukan perbuatan sebagaimana diatur pada pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1
huruf a, huruf b, ayat 2, ayat 3 UU no 31/1999 jo UU no 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 jo
pasal 54 ayat 1 KUHP tentang perbuatan memperkaya diri sendiri dengan ancaman
hukuman maksimalnya adalah penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar. (Ant/O-1)
Copyright © 2003 Media Indonesia. All rights reserved.
|