The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Media Indonesia


Media Indonesia, Selasa, 01 Februari 2005 11:32 WIB

Persidangan Let-Let dan Walla Agendakan Pembacaan Eksepsi

JAKARTA--MIOL: Persidangan kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan untuk pembangunan pelabuhan laut di Tual, Maluku Tenggara, dengan terdakwa Mochamad Harun Let Let dan Tarsisius Walla, Selasa, mengagendakan pembacaan eksepsi dari penasehat hukum kedua terdakwa.

Persidangan di Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, yang dipimpin oleh hakim Mansyurdin Chaniago SH, itu dimulai pada pukul 09.00 WIB. Sampai saat ini penasehat hukum kedua terdakwa yang tergabung dalam Tim Pembela Hukum Pengembangan Kawasan Timur Indonesia (TPHPKTI) tengah membacakan eksepsi.

Dalam persidangan sebelumnya yang berlangsung pada Senin, 31 Januari 2005, terdakwa dalam eksepsinya yang dibacakan sendiri meminta persidangan terhadap dirinya yang menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Departemen Perhubungan serta Tarsisius Walla yang mantan Sekretaris Dirjen Hubla harus batal demi hukum.

"Berkas perkara hasil penyidikan oleh petugas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus dinyatakan tidak sah menurut hukum karena dibuat oleh penyidik KPK dalam lingkup dan wewewang yang melampaui batas sebagaimana diatur pada UU pasal 68 jo pasal 9 jo pasal 8 ayat 2 UU No.30 tahun 2002," ujar Harun Let Let saat membacakan eksepsinya, Senin.

Masih dalam eksepsinya yang dibacakan secara bergantian oleh kedua terdakwa, keduanya menyatakan penempatan Harun Let Let sebagai terdakwa satu dan Walla sebagai terdakwa dua tidak tepat.

"Dalam surat dakwaan Drs. M. Harun Let Let menjabat sebagai kepala bagian keuangan Dirjen Hubla dan kapten Tarsisius Walla sebagai sekretaris Dirjen Hubla. Berdasarkan daftar urut kepangkatan dan sesuai dengan eselon, seharusnya kedudukan sekretaris lebih tinggi daripada kepala bagian keuangan. Oleh karena itu dakwaan kami nilai tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas," ujar walla dalam eksepsinya.

Hingga pukul 09.30 WIB persidangan masih mendengarkan eksepsi penasehat hukum yang dibacakan oleh Zulham SH.

Harun Let Let dan Walla yang dituduh merugikan negara sebesar Rp10,262 miliar atas manipulasi harga lahan yang digunakan untuk pembangunan pelabuhan didakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur pada pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf a, huruf b, ayat 2, ayat 3 UU no 31/1999 jo UU no 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 54 ayat 1 KUHP tentang perbuatan memperkaya diri sendiri dengan ancaman hukuman maksimalnya adalah penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar. (Ant/O-1)

Copyright © 2003 Media Indonesia. All rights reserved.
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/toelehoe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044