The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Media Indonesia


Media Indonesia, Jum'at, 04 Februari 2005 14:17 WIB

Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Let Let dan Walla

JAKARTA--MIOL: Jaksa dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan pelabuhan laut di Tual, Maluku Tenggara, menolak eksepsi terdakwa, Harun Let Let dan Tarcisius Walla, serta tim penasehat hukum mereka.

"Kami berpendapat bahwa eksepsi penasehat hukum berisi cetusan emosional yang berupa sanjungan terhadap terdakwa satu (Let Let), dan rasa tidak puas terhadap penyidikan dan penuntutan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) sehingga tidak relevan dengan materi eksepsi," kata Jaksa Endro Wasistomo, saat membacakan tanggapan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat.

Dalam persidangan yang diketuai oleh Majelis Hakim Mansyurdin Chaniago, jaksa berpendapat eksepsi terdakwa dan penasehat hukum mereka yang menyatakan bahwa Undang-undang No. 30 tahun 2002 tentang KPK tidak dapat berlaku retroaktif, sehingga tidak dapat digunakan untuk memproses kasus tersebut.

Jaksa mengatakan bahwa dalam surat dakwaannya, Jaksa menjerat kedua terdakwa dengan UU No.31 tahun 1999 tentang tidak pidana korupsi.

"Undang-undang tersebut telah ada sebelum tindak pidana kedua terdakwa dilakukan. Selain itu UU No.30 tahun 2002 tidak mengatur tempusdelikti kasus-kasus yang dapat dilakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sehingga KPK tetap dapat melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tanpa dibatasi waktu terjadinya kasus tersebut, kecuali bila telah kadaluarsa," ujarnya.

Menurut jaksa jika UU No.30 tahun 2002 diperlakukan surut, tetap tidak bertentangan dengan azas nonretroaktif karena korupsi telah ditetapkan sebagai kejahatan yang luar biasa oleh Mahkamah Konstitusi.

Jaksa menambahkan, eksepsi tersebut juga merupakan pengulangan dari permohonan pra peradilan yang tengah diajukan oleh penasehat hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hasil permohonan tersebut ditolak Majelis Hakim.

Tidak jelas

Mengenai pernyataan penasehat hukum yang menyatakan surat dakwaan Jaksa tidak jelas, jaksa berpendapat pernyataan tersebut tidak tepat karena surat dakwaan telah sesuai dengan pasal 143 ayat 2 KUHAP dengan memenuhi syarat formal dan materiil.

"Dalan surat dakwaan kami telah mencantumkan waktu dan tempat kejadian, siapa yang melakukan tidak pidana yang didakwakan, cara terdakwa melakukan tindak pidana, kan telah jalas digambarkan," kata Jaksa.

Beberapa materi eksepsi terdakwa dan penasehat hukum menurut JPU ada yang sudah termasuk dalam materi yang harus dibuktikan dalam persidangan diantaranya adalah, kapasitas kedua terdakwa, dan tentang pernyataan KPK telah mengkriminalisasi perbuatan perdata.

Oleh karena itu jaksa memeohon pada Mejelis Hakim untuk menolak keberatan terdakwa dan penasehat hukum mereka, menetapkan surat dakwaan untuk dijadikan dasar pemeriksaan dan mengadili kedua terdakwa serta melanjutkan persidangan kasus tersebut.

Sementara itu Alvian Husein, Penasehat Hukum kedua terdakwa menyatakan bahwa Majelis Hakim harus dapat bersikap obyektif dengan mendengarkan eksepsi penasehat hukum serta meminta agar Jaksa diberhentikan sementara dari jabatan awal mereka.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin 7 Februari pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan keputusan sela oleh Mejelis Hakim.

Kedua terdakwa diduga terlibat kasus korupsi senilai Rp10,262 miliar yang menyangkut pengadaan tanah untuk pembangunan pelabuhan umum di Desa Uf, Kecamatan Pulai Kei, Maluku Tenggara.

Atas dugaan tersebut, keduanya dapat dikenai pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf a dan b, ayat 2 dan ayat 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 26 tahun 2001 ju pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP atau pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf a dan b, ayat 2 dan ayat 3 UU no 31 thn 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP tentang tindak pidana korupsi. (Ant/O-1)

Copyright © 2003 Media Indonesia. All rights reserved.
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/toelehoe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044