The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Media Indonesia


Media Indonesia, Sabtu, 05 Februari 2005 22:58 WIB

Lucky Watimury di Lantik jadi Ketua DPRD Kota Ambon

AMBON—MIOL: PLH Ketua PN Ambon, Karleson Harianja SH,di Ambon, Sabtu, melantik Lucky Wattimury (Fraksi PDIP), Jance wenno (Golkar) dan MA Pattisahusiwa (Fraksi Pelangi) sebagai Pimpinan DPRD Kota Ambon periode 2004- 2009.

Acara pelantikan berlangsung dalam acara rapat paripurna istimewa di gedung DPRD Kota Ambon.

Lucky Wattimury sesuai SK Dewan Kota No01/KPTS/DPRD/2005 di tetapkan sebagai Ketua DPRD Kota didampingi olej Jance Wenno sebagai Ketua I dan Afras Pattisahusiwa sebagai ketua II.

Afras Pattisahusiwa (PPP), walau memperoleh satu kursi, tapi berhasil mengungguli kandidat lainnya saat pemelilihan internal fraksi pelangi beberapa waktu yang lalu.

Acara pelantikan dan pengambilan sumpah Pimpinan DPRD Kota Ambon itu juga dilaksanakan berdasarkan SK Gubernur Maluku, sesuai surat penetapan pimpinan dewan Kota Ambon nomor 01/ KPTS./DPRD/2005, tanggal 19 Januari 2005 tentang penetapan Pimpinan dewan wilayah Kota Ambon periode 2004/2009.

Usai pelantikan, Lucky Wattimury mengakatan, sebagai Pimpinan tertinggi yang baru dilantik sangat sadar bahwa apa yang diterima hari ini bukan semata karena tugas yang diberikan oleh institusi DPRD tapi jauh dari pada itu adalah amanat rakyat.

"Pimpinanan dewan perwakilan rakyat Kota Ambon harus mengaktifkan kerja lembaga ini sebagai lembaga penyalur aspirasi rakyat," ujarnya.

Dia mengatakan, sebagai lembaga mitra Pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan kesejahtraan masyarakat, oleh karena itu semua kita baik Pimpinan maupun seluruh anggota dewan diwajibkan untuk melakukan tugas ini dengan sebaik - baiknya dan sesunggu- sungguhnya.

Dia menambahkan, hemat kami ada beberapa masalah kemasyarakatan dan Pemerintahan yang perlu mendapat prioritas penanganan DPRD. Pertama adalah pembahasan peraturan daerah tentang kelembagaan daerah yang meliputi Perda tentang dinas-dinas daerah, Perda tentang teknis daerah, Kecamatan dan Kelurahan, Sekretaria daerah dan DPRD Kota Ambon.

Menurut Peratuan Pemerintah (PP) No.8/2003 batas akhir pembuatan kelembagaan daerah yang di tetapkan dengan Perda adalah tanggal 17 Ferbuari taHUN 2005, itu pertanda waktu yang tersedia bagi DPRD Kota Ambon untuk menyelesaikan semua ini adalah sangat - sangat terbatas. (Ant/Ol-1)

Copyright © 2003 Media Indonesia. All rights reserved.
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/toelehoe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044