Media Indonesia, Senin, 07 Maret 2005 15:18 WIB
Tujuh Camat di Maluku Jadi Tersangka Kasus Raskin
AMBON--MIOL: Sedikitnya tujuh oknum Camat di provinsi Maluku berdasarkan hasil
pemeriksaan Bawasda setempat telah direkomendasikan menjadi tersangka kasus
penyimpangan beras untuk rakyat miskin (raskin), kata Kepala Badan Pemberdayaan
Masyarakat (BPM) setempat, Ir Hanny Ohorella.
"Berdasarkan rekomendasi Bawasda yang telah selesai melakukan pemeriksaan,
terdapat sedikitnya tujuh oknum Camat dinyatakan menjadi tersangka penyaluran
Raskin, di mana tiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah dilimpahkan ke
Kejaksaan Tinggi Maluku," katanya, di Ambon, Senin.
Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu, kata Kepala BPM, telah menginstruksikan
pengungkapan kasus tersebut sehingga tidak meresahkan masyarakat dan
mencoreng wibawa pemerintah dalam menangani rakyat miskin.
"Jadi sanksi tegas itu tergantung proses hukum di Kejaksaan Tinggi Maluku, di mana
bila terbukti dilimpahkan ke Pengadilan untuk penegakkan hukum dan bila terbukti,
maka ketujuh oknum Camat itu harus mempertanggung jawabkan perbuatan mereka,"
tandasnya.
Maluku tahun anggaran 2005 mengalokasikan Raskin sebanyak 22.058 ton untuk 57
Kecamatan.
Sementara itu, sumber di Kejaksaan Tinggi Maluku membenarkan Bawasda dan
BPKP setempat telah melaksanakan ekspos soal kasus penyimpangan penyaluran
Raskin oleh tujuh oknum Camat benilai Rp4 miliar lebih.
Tujuh oknum Camat itu masing-masing dua di kota Ambon dan Kabupaten Maluku
Tengah, sedangkan tiga lainnya di Kabupaten Buru. (Ant/O-1)
Copyright © 2003 Media Indonesia. All rights reserved.
|