Media Indonesia, Kamis, 21 April 2005 15:48 WIB
Soal Kampus Unpatti akan Dilaporkan ke Kapolri
AMBON--MIOL: Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar, akan dilapori soal sejumlah oknum
polisi menyerang kampus PGSD Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, di kawasan
Pohon Puleh, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Rabu pagi (20/4), sehingga terjadi
bentrokan yang mengakibatkan lima mahasiswa dan seorang polisi cedera.
Pembantu Rektor (PR) IV Unpatti Ambon, Hengky Hattu, SH, Kamis, menegaskan,
insiden penyerangan erawal dari seorang oknum Samapta Polda Maluku Bripka
Dominggus Maspaitella yang tidak mematuhi peraturan sweeping oleh Menwa
sebagai langkah pengamanan kampus PGSD Unpatti apalagi Kapolri telah melarang
polisi masuk kampus tanpa melalui prosedur.
Maspaitella yang juga mahasiswa eksenten Fakultas Hukum Unpatti semester II itu
membonceng Vivi Kakesina, mahasiswa Fakultas Hukum Unpatti memasuki kampus
tanpa mengindahkan peraturan sweeping yang diberlakukan juga terhadap para dosen
sehingga kemudian ditegur Menwa, Alexander Rumaruputty.
Oknum Polisi itu naik pitam dan mengancam memukul Rumaruputty, Peristiwa itu
dilihat sesama mahasiswa dan membantu temannya. Maspaitella berhasil lolos dan
tidak lama kembali dengan sejumlah temannya dan melakukan penyerangan ke
kampus PGSD Unpatti sehingga terjadi bentrokan.
Insiden tersebut berbuntut dengan ditangkapnya Rumaruputty dan diamankan di
Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dalam kondisi cedera, sedangkan
Ongen Lekipiow(21), mahasiswa Fisip saat ini kritis dan menjalani perawatan intensif
di RSUD dr Haulussy Ambon. Begitu pun, Jacky Pelasula (23), mahasiswa FKIP.
Dua mahasiswa lainnya yakni Ahmad Tuna dan Jemmy Ukakalie menjalani perawatan
di rumah sakit tentara dr.Latumeten.
Indisen ini mengakibatkan mahasiswa maupun dosen dan petinggi Unpatti melakukan
demonstrasi ke kantor Gubernur dan meminta Kapolda Maluku Brigjen Aditya
Warman bertindak tegas terhadap oknum stafnya. Begitu pun mereka mendesak
Rumaruputty harus dibebaskan dari tahanan.
Aksi demo di kantor Gubernur Maluku berlangsung sekitar tiga jam hingga Kapolda
Aditya Warman hadir dan berdialod dengan perwakilan mahasiswa dan petinggi
Unpatti Ambon, di mana PR IV Perguruan Tinggi(PT) negeri satu-satunya di Maluku
itu memandang perlu melaporkan masalahnya ke Kapolri, kendati Kapolda Maluku
siap menindak stafnya dan menangani insiden tersebut sesuai prosedur hukum.
Ia memastikan Maspaitella pun tetap diproses sebagai mahasiswa sehingga
dikenakan sanksi sesuai ketentuan. "Sanksinya akan kita lihat karena menodai
sendiri almamater. Apalagi seorang aparat openegak hukum yang kuliah di Fakultas
Hukum," katanya.
Mohon maaf
Kapolda Maluku menyampaikan permohonan maaf kepada civitas akademika Unpatti
Ambon karena insiden yang dilakukan personilnya. "Saya sangat menyesal karena
insiden tersebut sampai masuk wilayah kampus," tandasnya dan berjanji untuk
mengusut tuntas peristiwa tersebut.
Kapolda mengisyaratkan penanganannya sesuai mekanisme yakni persidangan
profesi hingga penegakan hukum sehingga desakan mahasiswa agar oknum Polisi
dipecat sangatlah tergantung dari hasilnya.
"Saya sudah memerintahkan agar para oknum Polisi yang jumlahnya cukup banyak
itu sesegera mungkin ditahan dan proses hukum dijalani sesuai mekanisme. Begitu
pun, Menwa Rumaruputty segera dibebaskan, sedangkan mahasiswa yang
mengalami cedera harus di visum untuk mendukung proses hukum," tegasnya.
Kapolda tidak menginginkan insiden ini berdampak terhadap situasi keamanan di saat
bangsa Indonesia sementara menjadi tuan rumah KTT AA. "Apa jadinya sekiranya
peserta KTT AA yang puluhan peserta asing itu melihat tayangan TV adanya
bentrokan mahasiswa dan sejumlah oknum Polisi di Kota Ambon. Saya harapkan ini
tidak berlanjut dan insiden ini siap ditangani hingga tuntas sesuai prosedur hukum,"
tambahnya. (Ant/OL-1)
Copyright © 2003 Media Indonesia. All rights reserved.
|