The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Media Indonesia


Media Indonesia, Kamis, 27 Januari 2005 15:13 WIB

JPU: Pengadaan Tanah Untuk Pelabuhan Di Tual Tidak Sesuai Keppres

JAKARTA--MIOL: Pengadaan tanah untuk pembangunan pelabuhan Tual di Desa UF, Kecamatan Pulau Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, yang dilakukan dua pejabat Ditjen Hubla Departemen Perhubungan, dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dengan Keppres no. 55/1993.

"Dalam Keppres yang mengatur tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum itu, dijelaskan bahwa pembangunan pelabuhan termasuk pembangunan untuk kepentingan umum," kata JPU Endro Wasistomo saat membacakan dakwaan dalam persidangan tindak pidana korupsi yang mengadilku Harun Let Let dan Tarsisius Walla di gedung Uppindo, Jakarta, Kamis.

Disebutkan, pengadaan tanah untuk proyek pembangunan tersebut harus diadakan melalui bantuan panitia pengadaan tanah yang dilakukan dengan cara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.

Sementara pengadaan tanah untuk pelabuhan tersebut, dilakukan Let Let dan Walla dengan membuat dan menandatangani surat kesepakatan jual beli tanah pada 19 Desember 2002, atas tanah milik Let Let selaku terdakwa pertama yang terletak di Desa UF, Maluku Tenggara, seluas 145.000 meter persegi dengan harga jual Rp75.000 per meter persegi sehingga jumlah keseluruhannya Rp10,875 miliar.

"Terdakwa dua, Walla, saat menandatangani kesepakatan tersebut belum pernah melakukan penaksiran terhadap harga tanah milik terdakwa satu. Selain itu, Walla juga mengetahui bahwa terdakwa satu membeli tanah tersebut seharga Rp1.000 per meter persegi sekitar Desember 2001 dari 32 pemilik tanah yang merupakan warga asli di sana," lanjut Endro.

Setelah menandatangani surat kesepakatan jual beli tanah tersebut, terdakwa dua yang mantan Sekretaris Ditjen Hubla, dengan mengatasnamakan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, menerbitkan dan menandatangani surat keputusan Ditjen Hubla tentang penetapan panitia penaksir harga tanah untuk pembangunan pelabuhan di Tual pada 20 Desember 2002.

Namun pada kenyataannya, kata Endro, panitia penaksiran harga tanah tersebut tidak pernah melakukan tugasnya. Selain itu, terdakwa dua saat menandatangani SK tersebut telah memasuki masa pensiun sejak 1 Desember 2002 sehingga secara hukum ia tidak memiliki wewenang untuk bertindak atas nama Dirjen Hubungan Laut.

Sementara itu, terdakwa satu pada 20 Desember 2002 telah menandatangani surat bukti pembayaran uang sejumlah Rp10,8 miliar dan bertindak sebagai penerima uang tersebut atas nama pelaksana atasan langsung bendaharawan rutin.

Surat bukti pembayaran tersebut dibuat atas perintah terdakwa satu sebagai Kepala Bagian Keuangan Ditjen Hubla. Uang pembayaran tanah sebesar Rp10,262 miliar setelah dipotong pajak sebanyak Rp537,5 juta, kemudian masuk rekening pribadi Let Let.

Setelah menerima uang tersebut, terdakwa satu kemudian menggunakannya untuk kepentingan pribadi di antaranya untuk membeli mobil, tanah milik Pemda Maluku seluas delapan hektar, serta kapal "speedboat".

Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Mansyurdin Chaniago SH itu, Endro juga menyebut Let Let memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa dua, Walla. Let Let maupun Walla didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp10,262 miliar atas perhitungan yang dilakukan oleh ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tertanggal 1 November 2004.

JPU mendakwa mereka dengan dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf a, huruf b, ayat 2, ayat 3 UU no 31/1999 jo UU no 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 54 ayat 1 KUHP tentang perbuatan yang memperkaya diri sendiri dengan ancaman hukuman maksimalnya adalah penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar. (Ant/Ol-1)

Copyright © 2003 Media Indonesia. All rights reserved.
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/toelehoe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044