Republika, Minggu, 17 April 2005 20:18:00
Lima Pejabat BPN Ambon Ditangkap
Laporan: Zuhair Sukirno
Ambon-RoL-- Sebanyak lima orang pejabat di lingkup Badan Pertanahan Kota
Ambon, ditangkap polisi karena terindikasi terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen
tanah dan tindakan penggelapan, terhadap kepemilikan tanah-tanah milik Polri di
kawasan Talake.
"Dari pemeriksaan, kita punya bukti permulaaan yang cukup untuk menahan para
tersangka, karena dari hasil pemeriksaan ke lima staf BPN ini, terbukti melakukan
tindakan penggelapan dan pemalsuan dokumen atas kepemilikan tanah," kata
Kapolres Pulau Ambon dan Pp Lease AKBP. Leonidas Braksan MM., kepada
wartawan di ruang kerjanya, Ahad. Kelima pejabat itu ditangkap tim gabungan
Reskrim dan satuan Buru Sergap (Buser) Polres Pulau Ambon dan Pp Lease, Jumat
(15/4) lalu
Menurutnya, selain terlibat dalam dua kasus ini, para pejabat BPN ini juga terindikasi
terlibat dalam kasus pemalsuan surat-surat yang berkaitan dengan bukti-bukti
kepemilikan tanah milik Polri di sekitar kawasan Talake.
Kapolres menjelaskan, ke lima tersangka itu masing-masing, kepala seksi
pengukuran tanah, berinisial HP (53). Sedangkan empat tersangka lain, YM (49), EO
(46), JL (46) dan JH (45) n, sebagai staf pengukuran tanah di BPN Kota Ambon.
Ia menambahkan, dari laporan polisi tentang keterangan palsu, penggelapan terhadap
asset milik Polri ini, langsung dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.
Hasilnya dalam pemeriksaan terbukti, para staf BP ini melakukan penggelapan atas
kepemilikan tanah Polri." Kita memiliki bukti tanah yang di ukur oleh negara, tetapi
para tersangka ini, mengeluarkan sertifikat lain kepada salah satu instansi lain, di
beberapa ruas tanah yang kita miliki,"tandasnya.
© 2005 Hak Cipta oleh Republika Online.
|