Liputan6.com, 03/3/2005 19:28
Kasus Maluku
Anggota RMS Kembali Ditangkap
[PHOTO: Bendera RMS yang disita petugas.] 03/3/2005 19:28 — Polisi menangkap
dua anggota RMS di Dusun Wailete, Hative Besar, Kecamatan Baguala, Ambon,
Maluku. Mereka diketahui sebagai penjahit dan pengedar bendera yang akan
dikibarkan pada perayaan HUT RMS.
Liputan6.com, Ambon: Dua anggota Republik Maluku Selatan (RMS) ditangkap
personel Kepolisian Sektor Baguala, Kota Ambon, Maluku, Kamis (3/3). Hart
Marwanya dan Handi Salawane ditangkap di Dusun Wailete, Hative Besar,
Kecamatan Baguala, Ambon.
Menurut polisi, Hart bertugas sebagai penjahit bendera RMS. Sedangkan Handi
berperan sebagai penadah dan penyebar bendera Benang Raja. Dari tangan
tersangka polisi menyita delapan bendera RMS dan dua mesin jahit. Bendera
tersebut dicurigai akan dikibarkan pada peringatan ulang tahun RMS, 25 April
mendatang.
Dalam satu bulan ini, polisi sudah mengamankan 24 bendera RMS dari berbagai
lokasi di Ambon. Polisi juga telah menangkap belasan warga anggota RMS. Akhir
Februari silam, 11 anggota dan simpatisan RMS ditangkap bersama sepuluh bendera
RMS, dua di antaranya sudah dikibarkan [baca: Sebelas Anggota RMS
Dicokok].(TOZ/Sahlan Heluth dan Juhry Samanery)
© 2001 Surya Citra Televisi.
|