Liputan6.com, 23/2/2005 08:56
Kasus Maluku
Sebelas Anggota RMS Dicokok
[PHOTO: Angota RMS di Kantor Polsek Baguala, Ambon.] 23/2/2005 08:56 - Polsek
Baguala, Ambon, Maluku, menahan 11 anggota dan simpatisan Republik Maluku
Selatan. Mereka dicokok di tempat berbeda dengan barang bukti 11 bendera RMS
yang dua di antaranya sudah dikibarkan.
Liputan6.com, Ambon: Sebelas anggota dan simpatisan Republik Maluku Selatan
(RMS) ditangkap personel Kepolisan Sektor Baguala, Ambon, Maluku, di tempat
berbeda, Selasa (22/2). Para tersangka dicokok bersama sepuluh bendera RMS, dua
di antaranya sudah dikibarkan. Kini, mereka diperiksa di Markas Polsek Baguala.
Kesebelas pria ini diciduk di rumah masing-masing di Dusun Lata dan Batu Lubang,
Desa Hative Besar, Kecamatan Baguala. Selain menyimpan dan mengibarkan
bendera RMS, para tersangka melakukan rapat-rapat gelap yang dianggap sebagai
upaya merongrong Negara Kesatuan RI. Hingga kini, polisi masih mengejar tiga warga
Kudamati, Ambon, yang diduga terlibat pengibaran bendera RMS pada 18 Februari
silam [baca: Bendera RMS Kembali Berkibar di Ambon].
Sementara itu Kepolisian Resor Ambon belum juga mampu mengungkap kasus
penembak misterius yang menewaskan dua warga Ambon, pekan silam. Saat ini,
polisi mengarahkan penyelidikan ke Teluk Ambon karena diduga keras si pelaku
melarikan diri dengan perahu atau speedboat. Pencarian dimulai dari lokasi kejadian
di sebuah karaoke di Desa Hative Besar yang berada di pinggir pantai hingga ke
beberapa pangkalan perahu [baca: Penembak di Ambon Diduga Orang Terlatih].
Kepala Polres Ambon Ajun Komisaris Besar Polisi Leonidas Braksan menyatakan,
pencarian juga berfungsi sebagai rekonstruksi peristiwa untuk membandingkan laju
kendaraaan dan kemungkinan menggunakan speedboat. Hingga penyisiran berakhir
kemarin, polisi belum menemukan perahu yang mencurigakan. (TNA/Sahlan Heluth)
© 2001 Surya Citra Televisi.
|