Liputan6.com, 25/4/2005 20:43 WIB
Kasus Ambon
Enam Anggota RMS Dibekuk
Seorang pengibar bendera RMS ditangkap polisi Ambon. 25/4/2005 20:43 — Polres
Pulau Ambon kembali menahan seorang anggota RMS yang hendak mengibarkan
bendera RMS. Selain menahan enam orang, polisi menyita sejumlah atribut dan
dokumen RMS serta senjata laras panjang.
Liputan6.com, Ambon: Kepolisian Resor Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease
menangkap seorang anggota Republik Maluku Selatan (RMS) saat akan mengibarkan
bendera RMS di kawasan Kudamati, Rukun Tetangga 02/01, Kota Ambon, Maluku,
Senin (25/4). Usaha Paentino dicegah warga setempat yang melapor ke polisi. Tak
jauh dari lokasi pengibaran bendera, polisi juga menangkap lima tersangka anggota
RMS karena terbukti menyimpan sejumlah atribut dan dokumen RMS serta satu
pucuk senjata api laras panjang lengkap dengan satu butir peluru.
Sebelumnya, polisi juga menemukan lima bendera RMS yang dikibarkan di sejumlah
lokasi. Antara lain, di kawasan Desa Passo sebanyak dua buah dan sisanya
masing-masing di Gunung Nona, Liliboi, serta Wainitu [baca: Seorang Pengibar
Bendera RSM Ditahan].
Selain di lima titik itu, polisi juga menurunkan bendera di sekitar kuburan Cina
kawasan Benteng yang berdekatan dengan kediaman Ketua Front Kedaulatan Maluku
Alexander Hermanus Manuputty alias Alex Manuputty. Sementara bendera yang
diturunkan di sebuah bukit di Desa Aboru, Pulau Haruku, Maluku Tengah, berjumlah
empat buah. Kendati ditemukan banyak bendera, polisi baru menetapkan seorang
tersangka yang diduga sebagai pengibar bendera RMS di Liliboi [baca: Atribut RMS
Masih Ditemukan di Ambon].
Sejauh ini, aktivitas Kota Ambon yang hingga siang tadi, dalam posisi siaga satu
relatif kondusif. Namun, pelayanan di kantor-kantor pemerintahan justru lebih sepi
dibanding biasanya. Padahal, Wali Kota Ambon M. Jopie Papilaja telah
menginstruksikan seluruh pegawai kantor wali kota harus masuk kerja. Jopie
mengimbau pegawainya tak terpancing situasi saat peringatan HUT RMS yang jatuh
pada hari ini. Untuk pegawai yang tak masuk hari ini tanpa alasan jelas akan
dikenakan sanksi administratif.
Sebagian besar pegawai kantor pemerintahan sepertinya tak mematuhi imbauan
Jopie. Dari sekitar 790 pegawai negeri, 40 persen di antaranya tak masuk kantor.
Suasana tak jauh berbeda juga terjadi di Kantor Wali Kota Ambon yang sekitar 20
persen pegawainya meliburkan diri dengan alasan beragam. Mulai dari yang berdalih
kesulitan transportasi hingga kecapaian setelah jaga malam. Parahnya, di antara
yang absen lebih banyak pegawai tak memberikan alasan.(YAN/Sahlan Heluth dan
Juhry Samanery)
© 2001 Surya Citra Televisi.
|