Liputan6.com, 28/4/2005 06:11 WIB
Kasus Maluku
Puluhan Anggota RMS Berharap Dibebaskan
28/4/2005 06:11 — Puluhan tahanan itu mengaku, hanya ikut-ikutan menjadi anggota
Republik Maluku Selatan dan terpengaruh bujuk rayu tokoh RMS yang sebagian
sudah kabur. Mereka divonis antara satu hingga lima tahun.
Liputan6.com, Ambon: Sebanyak 36 tahanan anggota Republik Maluku Selatan
(RMS) yang masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Nania Ambon
berharap segera dibebaskan. Harapan mereka utarakan kepada Wakil Gubernur
Maluku M. Abdullah Latuconsina yang, Rabu (27/4), berkunjung ke LP Nania.
Di hadapan Wagub Maluku, puluhan tahanan itu mengaku hanya ikut-ikutan menjadi
anggota RMS. Mereka terpengaruh bujuk rayu tokoh RMS yang sebagian sudah
kabur. Pengadilan Negeri Ambon memvonis mereka rata-rata satu hingga lima tahun.
Mereka dibekuk dalam peringatan ulang tahun RMS pada 2002 dan 2004. Para
tahanan terdiri dari 32 laki-laki dan empat perempuan. Bersama mereka ditangkap
pula Sekretaris Jenderal RMS Moses Tuanakotta dan Panglima Perang RMS John
Rea yang bulan kemarin sudah dipindahkan ke sebuah LP di Jawa Tengah [baca:
Moses Tuanakotta Divonis Sembilan Tahun Penjara].(ICH/Sahlan Heluth)
© 2001 Surya Citra Televisi.
|