The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SINAR HARAPAN


SINAR HARAPAN, Selasa, 01 Februari 2005

Let Let Minta Dakwaan Jaksa Dibatalkan

JAKARTA – Terdakwa Moch Harun Let Let dan Tarcisius Walla meminta agar majelis hakim ad hoc korupsi yang diketuai Mansyurdin menolak dakwaan jaksa penuntut umum. Pasalnya, dakwaan tersebut dibuat oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap perkara mereka.

Eksepsi (keberatan atas dakwaan jaksa) tersebut dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (31/1). Dalam eksepsinya itu, terdakwa menyatakan KPK tidak berwenang melakukan penyidikan karena perkaranya terjadi sebelum UU 30/2002 tentang KPK ada.

Selain itu, dalam UU tersebut, kata terdakwa, KPK hanya berwenang untuk mengambil perkara yang penyidikannya terhenti di kepolisian maupun kejaksaan. Sementara, perkara terdakwa hingga kini belum ditangani baik oleh kejaksaan maupun kepolisian.

Dalam perkara ini, Let Let selaku mantan Kepala Bagian Keuangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Hubungan Laut, Departemen Perhubungan RI dan Walla selaku mantan Sekjen Ditjen Hubla didakwa telah melakukan korupsi pengadaan tanah pelabuhan di Tual, Maluku Tenggara. Akibat perbuatannya negara diperkirakan mengalami kerugian Rp 10,25 miliar. (ina)

Copyright © Sinar Harapan 2003
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/toelehoe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044