SINAR HARAPAN, Selasa, 01 Februari 2005
Let Let Minta Dakwaan Jaksa Dibatalkan
JAKARTA – Terdakwa Moch Harun Let Let dan Tarcisius Walla meminta agar majelis
hakim ad hoc korupsi yang diketuai Mansyurdin menolak dakwaan jaksa penuntut
umum. Pasalnya, dakwaan tersebut dibuat oleh penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) yang dinilai tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan
terhadap perkara mereka.
Eksepsi (keberatan atas dakwaan jaksa) tersebut dibacakan oleh kuasa hukum
terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (31/1).
Dalam eksepsinya itu, terdakwa menyatakan KPK tidak berwenang melakukan
penyidikan karena perkaranya terjadi sebelum UU 30/2002 tentang KPK ada.
Selain itu, dalam UU tersebut, kata terdakwa, KPK hanya berwenang untuk
mengambil perkara yang penyidikannya terhenti di kepolisian maupun kejaksaan.
Sementara, perkara terdakwa hingga kini belum ditangani baik oleh kejaksaan
maupun kepolisian.
Dalam perkara ini, Let Let selaku mantan Kepala Bagian Keuangan Direktorat
Jenderal (Ditjen) Hubungan Laut, Departemen Perhubungan RI dan Walla selaku
mantan Sekjen Ditjen Hubla didakwa telah melakukan korupsi pengadaan tanah
pelabuhan di Tual, Maluku Tenggara. Akibat perbuatannya negara diperkirakan
mengalami kerugian Rp 10,25 miliar. (ina)
Copyright © Sinar Harapan 2003
|