SINAR HARAPAN, Jumat, 04 Maret 2005
Pemilik 24 Bendera RMS Ditangkap
AMBON – Kepolisian Sektor (Polsek) Baguala, Kota Ambon, Kamis (3/3)
menangkap dua pemilik 24 bendera gerakan Republik Maluku Selatan (RMS) di
Dusun Latta, Desa Hative Besar, Kecamatan Baguala Kota Ambon.
"Kedua pemilik bendera tersebut, yaitu HM (30) dan DL (59), yang mana sebelumnya
mereka berdua sempat mengibarkan dua bendera RMS di Dusun Latta, Desa Hative
Besar, Kecamatan Baguala Kota Ambon Jumat (18/2) lalu dan keduanya berhasil
ditangkap di rumahnya masing-masing," jelas Kapolsek Baguala Iptu Denny Nanlohy
kepada SH di Ambon, Jumat (4/3).
Selain menangkap kedua pemilik bendera RMS tersebut, menurut Nanlohy, pihaknya
juga telah mengambil 24 bendera RMS serta dua unit mesin jahit yang dipergunakan
untuk menjahit bendera RMS tersebut.
"Bendera-bendera RMS yang disita tersebut ukurannya sangat bervariasi sebab ada
yang berukuran 199 x 89 cm, 197 x 101 cm dan 150 x 85 cm," katanya.
Nanlohy menambahkan dengan ditangkapnya dua pemilik bendera RMS tersebut,
pihakya kini telah berhasil menangkap 15 anggota gerakan separatis RMS di Dusun
Latta, Desa Hative Besar, Kecamatan Baguala Kota Ambon dalam dua pekan terakhir
ini.
"Sebelumnya kami telah menangkap 13 anggota gerakan separatis RMS di Dusun
Latta, Desa Hative Besar, Kecamatan Baguala Kota Ambon pada pekan lalu setelah
mereka mengibarkan bendera RMS Jumat (18/2) lalu. Seluruh tahanan tersebut kini
ditahan di Mapolsek Baguala," ungkapnya. (izc)
Copyright © Sinar Harapan 2003
|