SINAR HARAPAN, Selasa, 05 April 2005
Polres Ambon Tangkap Perakit 26 Bom
Ambon, Sinar Harapan - Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menangkap
perakit 26 bom rakitan yang akan digunakan pada perayaan HUT Gerakan Separatis
RMS di Kawasan Waihaong, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease yang dikonfirmasi SH membenarkan
adanya penangkapan pelaku perakit bom. Ia menjelaskan ke-26 bom rakitan tersebut
berhasil disita polisi dari rumah Rusdi bin Tahir yang berada di kawasan Waihaong,
Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
"Kami melakukan penyitaan di rumah tersebut berdasarkan laporan warga setempat
kepada pihak Polres," ungkapnya, Senin (4/4).
Diakuinya, setelah menangkap Rusdi bin Tahir beserta barang bukti berupa 26 buah
bom, pihak Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease kemudian
mengembangkan penyidikan.
"Berdasarkan hasil penyidikan tersebut terungkap puluhan bom itu dirakit di bengkel
milik Hasan Minangkabau yang letaknya tidak jauh dari rumah Rusdi," jelasnya.
Untuk mengusut kasus ini, menurut Kapolres, polisi telah menahan Hasan dan Rusdi
dan keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka. "Kami juga masih mengejar salah
satu tersangka lainnya yaitu Hamdani yang bertindak sebagai perakit bom," jelasnya.
Pemilik "Speed Boat"
Sementara itu, menyangkut perkembangan penyelidikan terhadap aksi penembakan
yang terjadi di Villa Karaoke, di daerah Dusun Batu Lubang, Desa Hative Besar,
Kecamatan Baguala, Kota Ambon, beberapa waktu lalu, menurut Kapolres, pihaknya
telah berhasil mengidentifikasi pemilik dan pengemudi speed boat yang diduga
digunakan untuk melakukan penembakan.
"Kami telah memeriksa pemilik speed boat yang berinisial JS dan pengemudinya MK,
namun keduanya hanya sebatas dimintai keterangan dan tidak ditahan," katanya.
Polda Maluku maupun Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease hanya berhasil
mengidentifikasi pelaku aksi penembakan terhadap salah satu villa karaoke di Desa
Hative Besar Kecamatan Baguala Kota Ambon.
"Dugaan ini kami ungkap karena berdasarkan jumlah selongsong peluru yang berhasil
ditemukan penyidik Polisi di TKP yaitu sebanyak 51 selongsong yang berasal dari
senjata jenis SS1 4TJ. Jenis senjata ini tidak dijual bebas sehingga kami
mengidentifikasikan pelakunya merupakan merupakan orang yang terlatih
menggunakan senjata organik dan memiliki kemampuan dalam menyusun strategi
pertempuran," ungkapnya.
Kapolres mengatakan dengan keberhasilan identifikasi pelaku penembakan tersebut
maka sangat diyakini cepat atau lambat pihak penyidik Kepolisian akan mengungkap
pelaku kasus ini secara transparan. "Dengan adanya titik terang ini kami sudah tahu
harus mulai darimana dan harus kemana. Kita sudah tahu," ujarnya.
Dijelaskan, aksi penembakan terhadap salah satu villa karaoke di Desa Hative Besar
Kecamatan Baguala Kota Ambon, Selasa (15/2) dini hari, tidak dilakukan oleh
komunitas tertentu namun kasus ini dilakukan oleh pihak-pihak dengan kepentingan
tertentu.
Dengan adanya penemuan 51 selongsong peluru yang berasal dari senjata jenis SS1
4TJ, dapat disimpulkan pelaku bergerak menuju sasaran dengan menggunakan speed
boat, namun mereka sempat mendarat dan beraksi dalam waktu cepat di tepi pantai
lalu kemudian kabur kembali dengan menggunakan speed boat.
"Hal inilah yang memperkuat dugaan adanya orang yang terlatih menggunakan
senjata organik dan memiliki kemampuan dalam menyusun strategi pertempuran
sebab tidak mungkin masyarakat biasa memiliki senjata organik jenis SS1 dan
melakukan aksi penembakan secara sistematis seperti yang terjadi tersebut,"
jelasnya. (izc)
Copyright © Sinar Harapan 2003
|