SINAR HARAPAN, Senin, 07 Maret 2005
Mantan Ketua DPRD Maluku Tenggara Jadi Tersangka
AMBON - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan mantan Ketua DPRD
Maluku Tenggara periode 1999-2004, Steve Tapotubun dan kawan-kawannya sebagai
tersangka penyalahgunaan dana polis asuransi tahun 2002 dan 2003 senilai lebih dari
Rp 6,02 miliar.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Septinus Hematang, yang dikonfirmasi SH di
Ambon, Senin (7/3) membenarkan, Steve Tapotubun telah ditetapkan sebagai
tersangka utama. Dalam pengembangan penyidikan, bisa saja melibatkan 34 anggota
DPRD Maluku Tenggara periode 1999-2004.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan saat ini ditingkatkan ke penyidikan
menempatkan Steve Tapotubun yang kini menjadi salah satu anggota DPRD Maluku
periode 2004-2009 karena mengarah ke perbuatan penyalahgunaan dana polis
asuransi," katanya.
Dijelaskan, polis asuransi tahun 2002 yang diagunkan ke Asuransi Jiwa Bumi Putera
1912 yang berpusat di Papua senilai Rp 1,75 miliar yang dibagikan bervariasi antara
Rp 30 – Rp 35 juta/orang, sedangkan tahun 2003 sebesar Rp 4,37 miliar
masing-masing Rp 125 juta/orang.
"Hasil penyelidikan ternyata penyimpangan itu terjadi dengan menerbitkan polis
asuransi baru pada Juni 2004 lalu. Dengan demikian, kasus itu sudah terungkap
barulah polis asuransi dibuat. Kami pun telah meminta keterangan dari pihak
Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912," tandasnya.
Hematang mengisyaratkan, proses penyidikan ini dijadwalkan sudah dimulai Senin
(7/3) atau Selasa (8/3) sehingga bisa terungkap siapa saja mantan pimpinan maupun
anggota DPRD Maluku Tenggara periode 1999 - 2004 yang terlibat tindak pidana
tersebut. (izc)
Copyright © Sinar Harapan 2003
|