The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SINAR HARAPAN


SINAR HARAPAN, Senin, 07 Maret 2005

Mantan Ketua DPRD Maluku Tenggara Jadi Tersangka

AMBON - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan mantan Ketua DPRD Maluku Tenggara periode 1999-2004, Steve Tapotubun dan kawan-kawannya sebagai tersangka penyalahgunaan dana polis asuransi tahun 2002 dan 2003 senilai lebih dari Rp 6,02 miliar.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Septinus Hematang, yang dikonfirmasi SH di Ambon, Senin (7/3) membenarkan, Steve Tapotubun telah ditetapkan sebagai tersangka utama. Dalam pengembangan penyidikan, bisa saja melibatkan 34 anggota DPRD Maluku Tenggara periode 1999-2004.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan saat ini ditingkatkan ke penyidikan menempatkan Steve Tapotubun yang kini menjadi salah satu anggota DPRD Maluku periode 2004-2009 karena mengarah ke perbuatan penyalahgunaan dana polis asuransi," katanya.

Dijelaskan, polis asuransi tahun 2002 yang diagunkan ke Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912 yang berpusat di Papua senilai Rp 1,75 miliar yang dibagikan bervariasi antara Rp 30 – Rp 35 juta/orang, sedangkan tahun 2003 sebesar Rp 4,37 miliar masing-masing Rp 125 juta/orang.

"Hasil penyelidikan ternyata penyimpangan itu terjadi dengan menerbitkan polis asuransi baru pada Juni 2004 lalu. Dengan demikian, kasus itu sudah terungkap barulah polis asuransi dibuat. Kami pun telah meminta keterangan dari pihak Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912," tandasnya.

Hematang mengisyaratkan, proses penyidikan ini dijadwalkan sudah dimulai Senin (7/3) atau Selasa (8/3) sehingga bisa terungkap siapa saja mantan pimpinan maupun anggota DPRD Maluku Tenggara periode 1999 - 2004 yang terlibat tindak pidana tersebut. (izc)

Copyright © Sinar Harapan 2003
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/toelehoe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044