SINAR HARAPAN, Sabtu, 09 April 2005
Kasus Perakitan Bom Anggota DPRD Maluku Akui Beri Dana
Ambon, Sinar Harapan
Anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Maluku Rahman Holle mengaku, pernah
memberikan uang kepada Hamdani, tersangka perakit 26 buah bom yang ditemukan
personel Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease di Kawasan Waihaong,
Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
"Saya pernah memberikan uang kepada Hamdani sebesar Rp 50.000. Uang itu hanya
untuk membeli rokok. Kalaupun dipakai untuk hal yang lain saya tidak tahu. Uang itu
saya berikan karena Hamdani sering datang ke rumah saya," ungkap Rahman Holle
kepada SH di Ambon, Jumat (8/4).
Menurut Rahman, keterangan yang diungkapkan Hamdani saat diperiksa oleh
penyidik Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease bahwa dirinya turut mendanai
proses perakitan bom menjelang peringatan hari ulang tahun (HUT) Gerakan
Separatis Republik Maluku Selatan (RMS) pada 25 April mendatang merupakan hal
yang tidak benar. "Apa yang dikatakan Hamdani saat diperiksa penyidik Polisi
tersebut tidak lagi benar," tegasnya.
Dia mengaku, sewaktu mendengar hasil pemeriksaan polisi terhadap Hamdani yang
mengaku ada unsur keterlibatan dirinya, maka tidak lama kemudian dirinya langsung
menghubungi Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ajun Komisaris Besar
Polisi (AKBP) Leonidas Braksan untuk bertemu sekaligus mengklarifikasi dugaan
yang diungkap Hamdani tersebut.
"Saya kemudian diterima Kapolres Ambon dan saya telah mengklarifikasi semua
pernyataan tersangka yang mengaku saya sebagai salah penyandang dana dalam
proses perakitan 26 buah tersebut," katanya.
Rahman mengharapkan, pihak kepolisian secepatnya dapat mengusut motif perakitan
26 buah bom termasuk pihak-pihak yang turut mendanainya sehingga tidak timbul
pemahaman yang beragam di masyarakat menyangkut pihak-pihak yang terlibat.
"Saya yakin cepat atau lambat pihak-pihak yang turut mendanai perakitan bom
tersebut akan diungkap polisi sehingga tidak timbul pandangan yang beragam di
masyarakat termasuk kepada diri saya," ungkapnya.(izc)
Copyright © Sinar Harapan 2003
|