SINAR HARAPAN, Kamis, 14 April 2005
Tokoh Pertemuan Malino Resmi Jadi Tersangka
AMBON - Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease akhirnya menetapkan tokoh
pertemuan damai Maluku di Malino, Pemy Souissa, sebagai tersangka dalam kasus
kepemilikan amunisi dan empat kaset VCD kegiatan gerakan Republik Maluku
Selatan (RMS) yang berhasil disita Polisi di rumahnya kawasan OSM, Kecamatan
Nusaniwe, Kota Ambon.
Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease yang dikonfirmasi SH, Kamis (14/4),
mengungkapkan, keempat kaset VCD tersebut setelah diselidiki oleh penyidik Polres
Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ternyata berisikan semua kegiatan yang
dilakukan Pemy Souissa selama konflik Maluku.
"Jadi berdasarkan barang bukti permulaan yang kita dapat di rumahnya maka sudah
cukup bukti untuk kita menetapkannya sebagai tersangka sehingga kita langsung
menahannya," jelas Kapolres.
Menurutnya, dari hasil pengamatan terhadap empat buah kaset VCD tersebut maka
diduga kaset-kaset tersebut akan dipergunakan oleh tersangka sebagai bahan
laporan kepada seseorang atau lembaga tertentu.
"Sekilas saya lihat dari kaset-kaset VCD itu merupakan bentuk laporan, namun tidak
tahu kepada siapa maupun lembaga apa kaset-kaset tersebut akan ditujukan. Yang
jelas dikemas dalam bentuk laporan guna meminta bantuan atau memberi kesan
masyarakat sangat memerlukan bantuan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) untuk
melakukan intervensi ke Indonesia guna menyelesaikan konflik Maluku," jelasnya.
Kapolres mengaku pihaknya masih terfokus pada pemeriksaan korban karena awal
penangkapan tersangka didahului dengan adanya laporan penganiayaan maupun
penculikan salah satu warga sipil di kawasan OSM, Kecamatan Nusaniwe Kota
Ambon beberapa waktu yang lalu yang mana tersangka pada waktu itu menggunakan
senjata api. (izc)
Copyright © Sinar Harapan 2003
|