The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SINAR HARAPAN


SINAR HARAPAN, Rabu, 27 April 2005

Gubernur Papua: Provinsi Irian Jaya Barat Tak Sah

Jayapura, Sinar Harapan

Gubernur Papua JP Sollosa menegaskan keberadaan Provinsi Irian Jaya Barat (Irjabar) tidak sah karena tidak ada dasar hukumnya.

Hal ini terlihat setelah dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi pada 11 November 2004 dinyatakan keberadaan Undang Undang (UU) No 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat, Provinsi Irian Jaya Tengah, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong sudah tidak berlaku lagi dan dikembalikan kepada UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Selain itu, dalam Pasal 73 Peraturan Pemerintah (PP) No 54 Tahun 2004 tentang tentang Majelis Rakyat Papua, dinyatakan bahwa pembentukan provinsi dapat dilakukan setelah terbentuknya keanggotan MRP. "Tolong dicatat, ini saya yang ngomong, Provinsi itu (Irian Jaya Barat-red) tidak resmi," kata Sollosa, di Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Papua, Rabu (27/4) pagi.

Ketika ditanya tentang pernyataan Ketua DPRD Irjabar Jimmy Iji bahwa Irjabar menolak bergabung dengan Papua, Sollosa mengingatkan semua pihak agar jangan membuat polemik dan kalau berbicara harus berdasarkan undang-undang dan peraturan, apalagi Jimmy Iji adalah anggota legislatif. Hal ini penting agar tidak ada yang keliru memberikan penafsiran.

Saat ini yang sedang diupayakan Gubernur Papua dan Gubernur Irjabar Abraham Atururi adalah membantu supaya Provinsi Irjabar dapat berjalan dan saat ini Papua sebagai provinsi induk akan membantu provinsi pemekaran.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Sesmenko Polhukam) Djoko Sumaryono dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri (Dirjen Otda Depdagri) Progo Nurjaman di Jakarta, Selasa (26/4), mengklarifikasi pernyataan Wakil Ketua DPRD Papua Paskalis Kosay soal penggabungan Provinsi Papua dan Provinsi Irjabar.

"Yang tidak benar adalah pernyataan Paskalis. Dengan demikian (kedua provinsi) akan digabung, itu tidak benar," kata Djoko Sumaryono di kantornya kepada wartawan.

Djoko menceritakan, pemerintah sangat serius menangani masalah di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Papua.

Ia mengatakan, salah satu perkembangan soal kehadiran Provinsi Irjabar adalah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi pada 11 November 2004 yang membatalkan UU No. 45/1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong.

"Kalau ditanyakan apa langkah-langkah yang diambil, kita sepakat menyelesaikan masalah yang terjadi dengan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Nah, UU 21 itu menghasilkan produk Majelis Rakyat Papua (MRP)," kata Djoko.

Pemerintah, katanya, telah menghasilkan produk MRP sebagaimana diatur dalam PP No. 45/2004 tentang Majelis Rakyat Papua yang telah dituntaskan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 Desember 2004 dan merupakan "hadiah natal" bagi masyarakat Papua.

"Dari PP MRP itu, kita mencoba melakukan upaya-upaya melalui pertemuan dengan Gubernur Papua Jaap Sollosa dan Pelaksana Tugas Gubernur Irjabar Abraham Atururi," katanya.

Djoko menceritakan, pertemuannya dengan Gubernur Papua, Pelaksana Tugas Gubernur Irjabar, dan Dirjen Otda telah berlangsung dua kali, pertama di Jakarta dan kedua berlangsung di Timika hari Minggu (24/4).

Djoko mengutip Pasal 73 PP tentang MRP yang menyebutkan, MRP bersama pemerintah provinsi Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua sebagai provinsi induk bertugas dan bertanggung jawab membantu pemerintah menyelesaikan masalah pemekaran wilayah yang dilakukan sebelum dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini dengan memperhatikan realitas dan sesuai peraturan perundang-undangan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah pelantikan anggota MRP.

Hingga kini MRP belum terbentuk tetapi dari pemberitaan-pemberitaan sebelumnya, Sollosa optimistis pembentukan keanggotaan MRP akan selesai pada Desember 2005. Sementara itu Progo Nurjaman mengharapkan dengan klarifikasi yang disampaikan bersama Djoko, tidak ada lagi polemik. (ded/ant)

Copyright © Sinar Harapan 2003
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/toelehoe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044