SINAR HARAPAN, Rabu, 30 Maret 2005
Terdakwa Pembunuh Jaksa Fery Silalahi Hanya Divonis Delapan
Bulan
Palu — Sofyan Djumpai alias Phian (24), terdakwa kasus pembunuhan bersenjata
terhadap jaksa Fery Silalahi, Selasa, dijatuhi vonis delapan bulan penjara potong
masa tahanan. Vonis penjara terhadap lelaki asal Poso yang diputuskan oleh majelis
hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu yang diketuai Mohammad Taufik jauh lebih
rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sulteng yang
dibacakan dua pekan sebelumnya, yaitu selama 10 tahun penjara.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum itu, majelis
hakim menyatakan menolak dua dakwaan JPU, yaitu mengenai dakwaan atas
tindakan terorisme serta dakwaan melakukan pembunuhan berencana yang
dituduhkan telah dilakukan oleh terpidana.
Kedua dakwaan itu masuk dalam dakwaan primer JPU. Kecuali dakwaan subsider
berkaitan dengan kepemilikan senjata api oleh terpidana, menurut majelis hakim,
hanya ini yang terbukti.
Keputusan yang diambil majelis hakim itu, menurut hakim Taufik, didasarkan atas
hasil pemeriksaan terhadap delapan orang saksi selama sekitar tiga bulan
berlangsungnya persidangan, termasuk keterangan dari terpidana sendiri.
Putusan lain yang diambil majelis hakim itu, yakni memerintahkan penahanan
terhadap terpidana di rumah tahanan negara, serta barang bukti berupa pistol jenis
Revolver beserta 12 butir pelurunya disita oleh negara untuk kemudian dimusnahkan.
Tidak Puas
Menanggapi putusan ini, Munif SH yang menjadi Ketua Tim JPU menyatakan sangat
tidak puas dengan putusan majelis hakim tersebut sehingga pihaknya kemungkinan
besar segera mengajukan banding. "Masak iya (untuk tidak mengajukan banding),
tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu hukuman 10 tahun penjara, namun vonis hakim
hanya delapan bulan penjara," tuturnya.
Ia menilai dalam undang-undang kepemilikan senjata api secara ilegal hukumannya
sangat berat, namun oleh majelis hakim PN Palu hanya dijatuhi vonis delapan bulan
penjara.
"Kami akan membicarakan lagi hal ini dengan Kajati menyangkut keputusan
tersebut," ujar Munif. Terpidana Phian sendiri ditangkap aparat gabungan dari Polda
Sulteng pada Oktober 2004, yaitu saat ia berada di sebuah desa di Kabupaten
Tojo-Unauna.
Saat ditangkap, lelaki yang selama ini menjadi "incaran" aparat kepolisian sedang
berada di rumah seorang teman. Ketika itu, aparat berhasil menyita sebuah senjata
api laras pendek jenis Revolver serta beberapa butir peluru masih aktif yang
disembunyikan di tempat tidurnya. (ant)
Copyright © Sinar Harapan 2003
|