The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SINAR HARAPAN


SINAR HARAPAN, Rabu, 30 Maret 2005

Terdakwa Pembunuh Jaksa Fery Silalahi Hanya Divonis Delapan Bulan

Palu — Sofyan Djumpai alias Phian (24), terdakwa kasus pembunuhan bersenjata terhadap jaksa Fery Silalahi, Selasa, dijatuhi vonis delapan bulan penjara potong masa tahanan. Vonis penjara terhadap lelaki asal Poso yang diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu yang diketuai Mohammad Taufik jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sulteng yang dibacakan dua pekan sebelumnya, yaitu selama 10 tahun penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum itu, majelis hakim menyatakan menolak dua dakwaan JPU, yaitu mengenai dakwaan atas tindakan terorisme serta dakwaan melakukan pembunuhan berencana yang dituduhkan telah dilakukan oleh terpidana.

Kedua dakwaan itu masuk dalam dakwaan primer JPU. Kecuali dakwaan subsider berkaitan dengan kepemilikan senjata api oleh terpidana, menurut majelis hakim, hanya ini yang terbukti.

Keputusan yang diambil majelis hakim itu, menurut hakim Taufik, didasarkan atas hasil pemeriksaan terhadap delapan orang saksi selama sekitar tiga bulan berlangsungnya persidangan, termasuk keterangan dari terpidana sendiri.

Putusan lain yang diambil majelis hakim itu, yakni memerintahkan penahanan terhadap terpidana di rumah tahanan negara, serta barang bukti berupa pistol jenis Revolver beserta 12 butir pelurunya disita oleh negara untuk kemudian dimusnahkan.

Tidak Puas

Menanggapi putusan ini, Munif SH yang menjadi Ketua Tim JPU menyatakan sangat tidak puas dengan putusan majelis hakim tersebut sehingga pihaknya kemungkinan besar segera mengajukan banding. "Masak iya (untuk tidak mengajukan banding), tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu hukuman 10 tahun penjara, namun vonis hakim hanya delapan bulan penjara," tuturnya.

Ia menilai dalam undang-undang kepemilikan senjata api secara ilegal hukumannya sangat berat, namun oleh majelis hakim PN Palu hanya dijatuhi vonis delapan bulan penjara.

"Kami akan membicarakan lagi hal ini dengan Kajati menyangkut keputusan tersebut," ujar Munif. Terpidana Phian sendiri ditangkap aparat gabungan dari Polda Sulteng pada Oktober 2004, yaitu saat ia berada di sebuah desa di Kabupaten Tojo-Unauna.

Saat ditangkap, lelaki yang selama ini menjadi "incaran" aparat kepolisian sedang berada di rumah seorang teman. Ketika itu, aparat berhasil menyita sebuah senjata api laras pendek jenis Revolver serta beberapa butir peluru masih aktif yang disembunyikan di tempat tidurnya. (ant)

Copyright © Sinar Harapan 2003
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/toelehoe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044