SUARA PEMBARUAN DAILY, 31 Januari 2004
Let Let dan Walla Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa
JAKARTA - Dua terdakwa tindak pidana korupsi, Muhammad Harun Let Let dan
Tarcisius Wala, memohon agar majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa penuntut
umum (JPU) atas perkara korupsi pengadaan lahan untuk pelabuhan laut di Desa Uf,
Kecamatan Pulau Kei Kecil, Maluku Tenggara. Para terdakwa menilai dakwaan JPU
tidak lengkap dan cacat hukum.
Hal tersebut dikatakan dua terdakwa dalam eksepsi mereka pada sidang di
pengadilan khusus korupsi di Gedung Upindo, Jakarta, Senin (31/1). Sidang dipimpin
Ketua Majelis Hakim Mansyurdin Caniago.
Menurut kedua terdakwa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki,
menyidik dan menuntut mereka berdasarkan Undang-Undang (UU) No 30 tahun 2002
tentang KPK. Penerapan UU tersebut terhadap mereka dinilai salah karena
undang-undang tersebut tidak menganut azas retroaktif (azas berlaku surut).
Dugaan tindak pidana terhadap mereka, sebagaimana disangkakan oleh JPU, terjadi
sebelum UU tentang KPK diundangkan, yakni pada 27 Desember 2002. Sedangkan
dua terdakwa dituduh korupsi pada kurun waktu 2001-2002.
Dua terdakwa melanjutkan, dakwaan JPU harus dibatalkan karena perumusannya
tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sebagaimana diatur dalam Pasal 143
ayat (2)b KUHAP. (E-8)
Last modified: 31/1/05
|