The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SUARA PEMBARUAN DAILY


SUARA PEMBARUAN DAILY, 31 Januari 2004

Let Let dan Walla Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa

JAKARTA - Dua terdakwa tindak pidana korupsi, Muhammad Harun Let Let dan Tarcisius Wala, memohon agar majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara korupsi pengadaan lahan untuk pelabuhan laut di Desa Uf, Kecamatan Pulau Kei Kecil, Maluku Tenggara. Para terdakwa menilai dakwaan JPU tidak lengkap dan cacat hukum.

Hal tersebut dikatakan dua terdakwa dalam eksepsi mereka pada sidang di pengadilan khusus korupsi di Gedung Upindo, Jakarta, Senin (31/1). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mansyurdin Caniago.

Menurut kedua terdakwa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki, menyidik dan menuntut mereka berdasarkan Undang-Undang (UU) No 30 tahun 2002 tentang KPK. Penerapan UU tersebut terhadap mereka dinilai salah karena undang-undang tersebut tidak menganut azas retroaktif (azas berlaku surut).

Dugaan tindak pidana terhadap mereka, sebagaimana disangkakan oleh JPU, terjadi sebelum UU tentang KPK diundangkan, yakni pada 27 Desember 2002. Sedangkan dua terdakwa dituduh korupsi pada kurun waktu 2001-2002.

Dua terdakwa melanjutkan, dakwaan JPU harus dibatalkan karena perumusannya tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2)b KUHAP. (E-8)


Last modified: 31/1/05
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/toelehoe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044