The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SUARA PEMBARUAN DAILY


SUARA PEMBARUAN DAILY, 21 April 2005

Sorong Tolak Bergabung dengan Irjabar

JAYAPURA - Rakyat dan Pemerintah Kabupaten Sorong menolak bergabung dengan Provinsi Irian Jaya Barat (Irjabar) dan tetap bersatu dengan Provinsi Papua.

Penolakan itu dilakukan demi mempertahankan keutuhan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) karena konflik Irjabar menimbulkan citra buruk terhadap kepentingan negara dan bangsa di mata dunia internasional.

Pilihan untuk bersatu dengan Provinsi Papua sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang sudah diakui di dalam negeri dan masyarakat internasional serta keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 tentang Majelis Rakyat Papua (MRP).

Bupati Kabupaten Sorong Jhon P Wanane dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) yang dihubungi Pembaruan secara terpisah mengemukakan hal itu, Rabu (20/4), dari Sorong, Papua. Sikap yang sama disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel), Wim Saflessa, dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional di Teminabuan.

Menurut Wanane, penolakan dan kembalinya Sorong ke Provinsi Papua untuk mencegah konflik yang terus-menerus terjadi di masyarakat akibat kehadiran Provinsi Irjabar. Bahkan membingungkan masyarakat untuk memilih pemekaran atau otonomi khusus sebagai jalan tengah dalam menjawab kebutuhan pembangunan bagi masyarakat.

Dikatakan kembalinya Sorong ke Papua sebagai provinsi induk sesuai amanat UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Dalam Pasal 76 undang-undang tersebut menyebutkan Pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa mendatang. "Jadi untuk pembentukan provinsi harus mendapatkan persetujuan dari MRP dan DPRP setelah memperhatikan aspek sosial budaya, sumber daya manusia dan pendapatan asli daerah.

Sebaiknya, kita semua bersabar menunggu MRP terbentuk. Kemudian duduk bersama berdialog untuk menyelesaikan semua persoalan termasuk pembentukan provinsi. Jangan pembentukan provinsi-provinsi dijadikan komoditas politik dan mengadu domba rakyat di Tanah Papua yang dijadikan zona damai ini," tandas Wanane. (ROB/W-8)


Last modified: 21/4/05
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/toelehoe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044