SUARA PEMBARUAN DAILY, 26 April 2005
FP3 Minta Pemerintah Kembalikan Sembilan Napi di Sulsel Ke LP
Wamena
JAYAPURA - Sejumlah 200 orang dari Front Pembebasan Penindasan Papua (FP3),
Senin (25/4) mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) di Gedung DPRP
Jayapura. Mereka melakukan aksi unjuk rasa penyelesaian masalah pelanggaran Hak
Asasi Manusia (HAM) di Wamena dan Wasior, Papua.
Dalam kesempatan itu Koordinator Front Pembebas Penindasan Papua, Jefry
Pagawak, membacakan tuntutan ntara lain; meminta pertanggungjawaban Kepala
Kantor Wilayah Hukum dan HAM Papua sehubungan dengan pemindahan paksa
sembilan orang narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wamena Jayawijaya
ke LP Gurung Sari Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel). FP3 menyatakan selama ini
pemindahan narapidana itu menyebabkan banyak diantaranya menderita cacat
seumuir hidup bahkan meninggal dunia.
Selain itu, FP3 meminta pertanggungjawaban Komnas HAM dan Kejaksaan Agung RI
atas terhambatnya proses penyidikan Komisi Penyelidikan Pelanggaran (KPP) HAM
Wamena dan KPP HAM Wasior Papua. "Kami menuntut Komnas HAM, Kejaksaan
Agung RI, Menteri Hukum dan HAM RI, Dirjen Lembaga Pemasyarakatan RI agar
segera mengembalikian sembilan narapidana dari LP Makassar ke LP Wamena atau
setidak-tidaknya di wilayah hukum Kanwil Hukum dan HAM Papua. Disamping itu
segera melakukan Pengadilan pelaku pelanggaran HAM di Wamena dan Wasior.
Jangan pemerintah mendiamkan masalah tersebut," ujar Jefry.(ROB/W-8)
Last modified: 26/4/05
|