SEJARAH
GEREJA PROTESTAN
DI
MALUKU
Oleh:
Pdt. Dr. M. Tapilatu
I.
KONSOLIDASI
GEREJA DI MALUKU TAHUN 1800-1950
MASA
KONSOLIDASI
Situasi
gereja sesudah pembubaran VOC
Verenigde
Oost-Indische Compagnie
(VOC) yang dibentuk pada tahun 1602, selain mempunyai fungsi utama sebagai badan
dagang, ternyata juga melaksanakan fungsi politik dan pemeliharaan terhadap
agama Kristen.1
Di
masa kekuasaan badan dagang ini (abad ke-17 dan ke-18) ternyata telah berkembang
suatu corak Kekristenan yang khas di dalam Gereja Protestan di Maluku.
Perkembangan demikian nampaknya tidak dapat dilepaskan dari kondisi riil gereja
pada masa itu. Kehadiran para pendeta dan ziekentrooster bukan saja
dimanfaatkan oleh gereja untuk melayani pegawai VOC tetapi juga untuk memelihara
orang-orang Kristen Ambon yang sebelumnya menganut agama Katolik Roma yang
kemudian di-Protestankan ketika penguasa VOC mengambil alih kekuasaan di Ambon
dari tangan Portugis pada tahun 1605.2 Kekristenan yang dikembangkan
oleh gereja ternyata bukan saja terdapat di “pusat” (produksi rempah-rempah)
tetapi juga di daerah “pinggiran” (yang kurang strategis dari segi kepentingan
dagang). Jemaat Banda, misalnya, dijadikan basis untuk pekabaran Injil ke
pulau-pulau bagian Selatan. Sejak tahun 1635 diadakan pekabaran Injil ke pulau
Kei, kemudian Aru, Tanimbar dan pulau-pulau Selatan Daya (Babar, Wetar, Leti,
dst) dengan memakai tenaga guru. Sampai dengan abad ke-18 Kekristen-an telah
diterima oleh orang-orang Maluku yang terhimpun dalam jemaat-jemaat dan tersebar
di hampir seluruh daerah kepulauan Maluku. Jumlah mereka telah mencapai puluhan
ribu orang. Di Ambon misalnya, tercatat 27.311 anggota yang telah dibaptis dan
di Banda 1088 orang.3
Kondisi
riil gereja pada masa VOC ditandai a.l. oleh metode penginjilan dan pembinaan
terhadap jemaat yang dipergunakan oleh ziekentrooster yakni metode
“hafalan” (menghafal pokok-pokok ajaran Kristen penting: Doa Bapa Kami,
Pengakuan Iman Rasuli dan Dasa Titah). Juga dalam pembinaan terhadap anggota
jemaat diharapkan agar pola yang dipergunakan adalah sama dengan yang dipakai
oleh gereja induk di Belanda.4 Kalau penguasaan agama Kristen hanya
sampai di tingkat pengetahuan saja yakni menghapal dan memelihara bentuk-bentuk
yang sama sekali asing bagi mereka, maka sudah dapat diduga bahwa isi ajaran
Kristen yang diterima tidak dihayati sepenuhnya dan dengan demikian tidak
berfungsi membarui hidup mereka. Realitas lainnya yang nampak ialah sikap
negatif yang diperlihatkan oleh orang-orang Belanda terhadap agama (dan
adat/kebudayaan) asli setempat. Agama ini dianggap agama setan. Sejalan dengan
itu mereka (termasuk sebagian besar para pendeta) bukannya mempelajari
sungguh-sungguh, melainkan sebaliknya berusaha menghancurkan agama dan
kebudayaan (adat) asli. Namun suatu kekeliruan yang dilakukan tanpa disadari
yaitu mereka merasa puas apabila tempat-tempat dan simbol-simbol agama asli
sudah dirusakkan. Akan tetapi karena itu ternyata isi kepercayaan agama asli
sama sekali tak tersentuh oleh usaha demikian. Unsur-unsur ini tetap hidup dan
berpengaruh dalam kehidupan orang-orang Kristen Maluku.
Realitas
dalam kehidupan gereja seperti ini ternyata telah melahirkan suatu corak
Kekristenan yang khas yang ditandai oleh unsur-unsur kedangkalan penghayatan
iman kristiani, sinkritistis dan magis. Wujudnya terlihat secara jelas misalnya
dalam pandangan mereka terhadap benda-benda yang mempunyai kaitan dengan gereja
(Alkitab, roti perjamuan dan air bekas baptisan, gedung gereja, dan lain-lain.).
Benda-benda ini dianggap bernilai sakral dalam pengertian “keramat” dan memiliki
“kekuatan gaib”. Air bekas baptisan misalnya diyakini mempunyai khasiat
menyembuhkan dan diberi minum kepada orang sakit. Corak Kekristenan demikian
dinamakan “agama Ambon” oleh orang-orang
Belanda.5
Pada
parohan kedua abad ke-18 VOC mulai memperlihatkan kemunduran drastis dan
akhirnya dibubarkan (31 Desember 1799) karena faktor-faktor a.l. tindakan
korupsi oleh pegawai VOC sendiri dan persaingan yang ketat dari pihak
lawan-lawan dagang-nya terutama Inggris.6
Sejak
kemunduran yang dialami oleh VOC, kondisi demikian ternyata telah berpengaruh
langsung terhadap perkembang-an gereja di daerah kekuasaannya terutama di
Maluku. Hal demikian tidak dapat dihindari karena hampir semua ke-butuhan (a.l.
fasilitas dan tenaga pelayan) dibiayai oleh badan dagang ini. Keterbatasan di
bidang dana menyebabkan terjadi kemerosotan secara menyolok di berbagai bidang
pelayanan, termasuk upaya pengadaan tenaga pelayan.
Dalam
situasi kekurangan tenaga-tenaga pelayan khususnya, terutama yang berkebangsaan
Belanda, upaya pembinaan dan pelayanan pada jemaat-jemaat kotapun cenderung
menurun secara drastis. Juga pelayanan sakramen terutama bagi jemaat-jemaat yang
terletak jauh dari pusat tidak dapat dilayankan secara kontinyu dan teratur
bahkan kemudian berhenti sama sekali. Selama tahun 1780-an masih terdapat tiga
pendeta yang melayani jemaat kota Ambon. Kemudian sejak tahun 1801-1815 tidak
ada lagi seorang pendeta di sana. Di Saparua seorang pendeta masih bertahan
sampai tahun 1801. Di Banda dan Ternate situasi tidak banyak
berbeda.7 Fasilitas sebagai penopang pelayanan menjadi tak
terpelihara dan semakin menciut. Kondisi gereja yang demikian, menyebabkan
kinerja pelayanan yang diperlihatkan adalah sangat
menurun.
Suatu
hal yang agak menggembirakan ialah di dalam jemaat-jemaat, terutama di sekitar
kota Ambon (pulau Ambon, Lease, Seram Selatan dan Banda) pada beberapa jemaat
yang jauh (a.l. pulau-pulau Selatan Daya, Babar, Wetar, Leti, dst.) masih
terdapat tenaga-tenaga pelayan Maluku. Benar, dari segi latar belakang
pendidikan mungkin tidak setinggi bila dibandingkan dengan rekan-rekan pelayan
asal Belanda (Khusus pendeta-pendeta
tamatan Fakultas Teologi) sehingga dari mereka tidak dapat diharapkan
suatu kualitas pelayanan yang setara. Walaupun demikian dalam kenyataan,
sumbangan yang diberikan oleh kelompok ini cukup penting. Mereka inilah yang
tetap berperan melayani dengan penuh dedikasi sehingga melalui kehadiran dan
pelayanan mereka, terutama di pulau-pulau yang jauh dari pusat, jemaat-jemaat di
sana tetap eksis. Warganya tidak kembali kepada kepercayaan lama (agama
suku).
Kesetiaan
para pelayan Maluku terhadap tugas yang diemban dengan latar belakang pendidikan
yang rendah, kelangkaan tenaga-tenaga pelayan Belanda yang berkualitas dan
semakin minim dan menciutnya fasilitas pelayanan menyebabkan kehadiran gereja
tetap berlangsung tetapi dalam kualitas kehidupan kerohanian anggota jemaat dan
pengorganisasian gereja yang sangat rendah dan lemah.
Pengambilalihan
Indonesia dari tangan Inggris oleh pemerintah Belanda (1816), ternyata telah
melahirkan kesadaran yang kuat terhadap tanggungjawab moral terhadap
jemaat-jemaat warisan VOC yang sudah terpuruk pada waktu itu. Atas inisiatif
raja Willem I, kepala pemerintahan Kerajaan Belanda, dibentuk de
Protestantsche Kerk in Nederlandsch-Indië untuk mengorganisasikan
jemaat-jemaat yang ada melalui beberapa surat keputusan yang diterbitkan untuk
maksud itu masing-masing bertahun 1815, 1835 dan 1840.8 Pembentukan
gereja ini dengan maksud selain ingin mempersatukan gereja-gereja dari berbagai
denominasi di Indonesia (Calvinis, Lutheran, Baptis, Remonstran dan
Menonit).9 Juga sebagai wujud dari komitmen raja yang kuat untuk
membina jemaat-jemaat yang terpuruk itu secara intensif dan
terkoordinasi.
Perhatian
yang diberikan kepada jemaat-jemaat di Maluku yang berada dalam kondisi demikian
merosot itu dinampakkan bukan saja oleh pemerintah Belanda, Raja Willem I,
tetapi juga oleh badan zending Nederlands Zendelinggenootschap (NZG).
Sebagaimana diketahui, pada akhir abad ke-18 terjadi perkem-bangan baru di dalam
gereja-gereja barat yakni timbul minat yang sangat kuat untuk menyebarkan iman
kristiani (pekabaran Injil) ke seluruh dunia. Perkembangan yang sama terjadi
pula di kalangan warga gereja di Belanda. Untuk itu sama seperti halnya di
Inggris dibentuk badan zending (misalnya London Missionary Society: LMS), di
Belanda pun dilakukan hal yang sama antara lain NZG.
Pembinaan
terhadap Gereja Protestan di Maluku yang dilakukan oleh GPI dalam kerja sama
dengan NZG (1815-1864) yang kemudian dilakukan oleh GPI sendiri (1864-1942) –
sehubungan dengan penarikan diri yang dilakukan oleh NZG di Maluku – ternyata
didekati dari tiga segi yang paling mencolok, yakni pembenahan organisasi
gereja, pengadaan tenaga-tenaga pelayan (terutama pelayan-pelayan setempat) dan
metode atau pola pembina-an terhadap warga gereja. Pendekatan demikian telah
melahirkan sosok Gereja Protestan di Maluku yang secara fisik dan rohani
mempunyai kekhasan tersendiri. Pendekatan demikian telah dilakukan oleh
tenaga-tenaga Belanda yang untuk pertama kali bekerja di Maluku pada
dekade-dekade awal abad ke-19. Salah seorang di antaranya yang secara mencolok
melaksanakan pendekatan demikian ialah Joseph Kam (di Ambon, 1815-1833). Dia
ada-lah zendeling utusan NZG tetapi bekerja untuk GPI. Latar belakang tokoh ini
yang Pietis dan gereja rakyat (Gereformeerd) ternyata sangat mempengaruhi pola
pelayanan dan pembinaan terhadap jemaat dan gereja di
Maluku.
Pembenahan
awal oleh GPI dan NZG
Sebagai
seorang yang mempunyai latar belakang gereja Gereformeerd (gereja
rakyat), Joseph Kam melihat bahwa hanya melalui pembenahan di bidang organisasi
gereja yang baik, akan mudah tercipta suatu gereja yang berdisiplin, tertata
dengan baik dan mempunyai struktur.10 Pembenahan terhadap organisasi
gereja dilakukan mulai dari jemaat di kota Ambon dan selanjutnya ke
jemaat-jemaat di pulau-pulau terpencil. Dan upaya pembenahan yang dilakukan
bukan saja menyangkut organisasi gereja, tetapi juga organisasi di bidang
pendidikan (sekolah). Di bidang organi-sasi gereja, selain mengaktifkan kembali
badan-badan majelis jemaat di jemaat-jemaat tertentu (Ambon, Haruku dan
Saparua), juga dianjurkan agar guru-guru jemaat setempat yang dikunjungi
mencatat secara teratur nama anak-anak yang dibaptis dan pasangan-pasangan yang
akan menikah.11 Di bidang pendidikan, diadakan penataan administrasi
pendidikan (sekolah). Dalam rangka pembinaan di bidang organisasi ini dilakukan
perkunjung-an secara berkala dan teratur setiap tahun ke jemaat-jemaat, baik
yang berada dekat maupun yang jauh dari kota Ambon. Pola kunjungan itu telah
berlaku sejak abad ke-17. Kam “hanya” meneruskan tradisi para pendeta
VOC.
Pada
setiap jemaat yang dikunjungi selain diadakan rapat-rapat dengan anggota badan
majelis jemaat setempat juga dilayankan Perjamuan Kudus, pembaptisan anak-anak
dan orang dewasa yang baru masuk Kristen, pemberkatan nikah dan menegakkan
disiplin gereja serta memeriksa perkembangan penyelenggaraan sekolah di
jemaat-jemaat setempat.12
Untuk
memulihkan kondisi gereja di Maluku yang sudah merosot, hal penting lainnya pula
yang dilakukan ialah pengadaan tenaga-tenaga pelayan gereja. Seperti yang telah
dikemukakan di atas menjelang pembubaran VOC, pengadaan tenaga-tenaga pelayan,
baik tenaga-tenaga Belanda maupun tenaga-tenaga Maluku, sangat berkurang karena
keterbatasan dana. Kalaupun terdapat tenaga yang masih melayani, terutama
tenaga-tenaga pelayan setempat, jumlah mereka makin berkurang dan sebagian mulai
memasuki usia lanjut. Faktor lain pula yang menyebabkan kekurangan para pelayan
gereja pada dekade-dekade awal abad ke-19 ialah kurangnya perhatian yang serius
dari gereja sejak zaman VOC di bidang ini. Data historis memperlihatkan bahwa
dalam Tata Gereja peninggalan gereja di masa VOC tidak dikenal pelayanan
tersendiri terhadap jemaat-jemaat
berbahasa Melayu lepas dari jemaat berbahasa Belanda. Hal ini menyebabkan
pengadaan tenaga-tenaga pelayan setempat tidak optimal, baik secara kuantitatif
maupun kualitatif. Badan-badan zending yang bekerja di Indonesia sadar benar
bahwa kebijakan demikian tidak meng-untungkan gereja sendiri. Untuk itu salah
satu kebijakan yang digariskan oleh badan-badan zending termasuk NZG ialah
pengadaan tenaga-tenaga pelayan sedapat dan sebaik mungkin bagi jemaat-jemaat
berbahasa Melayu yang diambil dari pemuda gereja-gereja setempat. Kebijakan ini
ditindaklanjuti dengan membuka sekolah penginjil yang bersifat semiformal dan
Sekolah Pendidikan Guru Kristen (SPGK) asuhan Roskott (tahun 1835-1864). Lulusan
kedua sekolah ini masing-masing bergelar bekwame medehelper (=pembantu
yang terampil atau “penginjil”) dan guru yang bertugas baik di sekolah
maupun di jemaat.13 Mereka ternyata sangat bermanfaat bagi
tugas-tugas pelayanan terutama bagi jemaat-jemaat yang terletak jauh dari
pusat.
Sebagaimana
telah dikemukakan, walaupun dalam keadaan krisis namun jemaat-jemaat di Maluku
tetap hidup. Benar, mereka tidak kembali kepada agama lama (suku) atau masuk
Islam, tetapi hidup kerohanian mereka sangat merosot. Pada perkunjungan Joseph
Kam di salah satu jemaat, ia disambut oleh seluruh anggota jemaat, termasuk
anggota badan pemerintah negeri. Dalam prosesi yang diadakan untuk menyambutnya,
anggota jemaat melagukan nyanyian Mazmur dengan penghayatan yang dalam. Hal yang
menarik ialah selain ragam nyanyian, juga kata-kata nyanyian yang diucapkan
sudah tidak tepat lagi sebagaimana aslinya dan ada buku nyanyian yang dipegang
saat itu ternyata terbalik.14 Di sini nampak bahwa tekad dan semangat
untuk menjadi Kristen di antara anggota jemaat tetap terpelihara. Walaupun
demikian, karena ketiadaan pelayanan, kualitas Kekristenan yang dimiliki mulai
menjadi merosot. Kenyataan ini disadari benar oleh Kam.
Sebagai
seorang yang memiliki latar belakang Pietisme ia melihat situasi kerohanian yang
demikian harus segera dibarui. Dan dia tahu persis pola pembinaan yang harus
diterapkan untuk itu. Pola dimaksud adalah pola pembinaan Pietisme. Hal demikian
nampak sesudah ia tiba di kota Ambon (th. 1815). Pelayanan kepada anggota jemaat
diintensifkan dalam bentuk perkunjungan rumah tangga dan peningkatan frekuensi
peribadahan jemaat. Khusus di bidang peribadahan, selain ibadah Minggu dan
pelayanan sakramen, juga diadakan ibadah-ibadah “kebangunan rohani” melalui
pengadaan prayer meeting (persekutuan doa) dan pertemuan doa untuk
mendorong kegiatan pekabaran Injil. Bagi Kam, kegiatan-kegiatan pelayanan
demikian merupakan salah satu alat yang penting dalam membangun kembali
kehidupan kerohanian anggota jemaat.15 Selain itu, dalam rangka
pelayanan langsung kepada anggota-anggota jemaat yang jauh dari pusat, ia
mengadakan perkunjungan-perkunjungan, bahkan sampai ke jemaat-jemaat yang
terjauh (Maluku Tenggara: pulau-pulau Selatan Daya yakni Wetar, Kisar, Moa,
Leti, dan lain-lain.) Kegiatan utama yang dilakukan pada setiap perkunjungan di
jemaat ialah memberitakan Firman dan melayankan sakramen, menegakkan disiplin
gereja dan meninjau pekerjaan guru-guru sekolah di jemaat itu.16
Khusus bagi jemaat-jemaat yang tak terjangkau melalui suatu perkunjungan – atas
inisiatif sendiri – dicetak brosur-brosur yang isinya bernada penggembalaan dan
kemudian dikirim kepada mereka.
Semua
aktivitas pelayanan dan pembinaan yang dilakukan oleh Joseph Kam dan rekan-rekannya –
sudah pasti bersama para zendeling dan pendeta GPI lainnya – sedikit banyaknya
telah meningkatkan kualitas hidup kerohanian anggota jemaat a la Pietis, yang
sebelumnya sangat merosot. Sebagai hasil konkret dari kegiatan pelayanan yang
dilakukan oleh Joseph Kam melalui pembenahan di bidang organisasi gereja dan
pengadaan tenaga-tenaga pelayan setempat serta peningkatan kehidupan kerohanian
anggota jemaat ternyata telah tertanam suatu jenis Kekristenan yang baru di
tengah Kekristenan Ambon yang masih menganut kesatuan kehidupan yang bersifat
statis dan belum bersikap Missioner yakni Kekristenan gaya Pietisme
(Revival). Unsur-unsur baru ini kemudian mempunyai sumbangan yang positif
sebagai persiapan bagi perubahan-perubahan besar yang akan datang pada tahun
1935 dan 1950 yaitu kemandirian gereja (pembentukan GPM) dan pemutusan
hubungannya dengan negara terutama di bidang keuangan.
Upaya-upaya
pembinaan yang dilakukan oleh gereja yang telah diprakarsai oleh Joseph Kam dan
rekan-rekan dalam rangka membarui gereja di Maluku yang sangat merosot pada
dekade-dekade pertama abad ke-19 itu kemudian dilanjutkan dan lebih
ditingkatkan.
Pembinaan
selanjutnya oleh GPI (1864-1950)
Di
bidang organisasi
Pembenahan
terhadap organisasi gereja semakin dimantap-kan lagi oleh GPI sejak
dikeluarkannya Koninklijk Besluit (Penetapan Raja) tahun 1840 yang berisi
cara pengorganisasian GPI. Terutama sesudah tahun 1867 pembenahan di bidang
organisasi ini khusus untuk Gereja Protestan di Maluku (GPI Resort Ambon) lebih
disempurnakan lagi. Hal ini nampak jelas dengan dikeluarkannya beberapa
peraturan gereja sebelum dan setelah pembentukan Gereja Protestan Maluku (GPM)
pada tahun 1935. Dapat diketengahkan di sini a.l.: “Reglement voor de Gekozen
Kerkeraden van de Inlandsche Gemeenten der Protestansche Kerk in Ned.-Indië in
het Gouvernement der Molukken – Peratoeran oentoek Kerkeraad-Kerkeraad jang
dipilih dari Djoema’at-Djoema’at Boemi Poetra dari Geredja Protestant Hindia
Belanda dalam Goebernemen Maloeka, 1928", “Peratoeran Geredja dan Peratoeran
Synode dari Geredja Protestant Maloeka, 1937” dan Peratoeran Clasis dan
Peratoeran-Peratoeran ketertiban dari Geredja Protestant Maloeka, 1938, dan
lain-lain.
Di
bidang tenaga pelayan
Pembenahan
yang sama dilakukan pula di bidang pengadaan tenaga-tenaga pelayan setempat.
Upaya yang dilakukan oleh GPI bersama-sama NZG dan kemudian oleh GPI sendiri
mempunyai dua tujuan. Pertama, untuk mengisi kekurangan tenaga pelayan yang
disebabkan a.l. oleh penerapan sikap “netral” negara terhadap gereja. Wujud
penerapan sikap netral negara itu ialah semua tenaga pelayan lulusan SPG-K dan
guru jemaat yang sebelumnya melayani baik di sekolah maupun di jemaat kini mulai
dibatasi pada bidang persekolahan semata. Selain itu, karena keadaan geografis
daerah pelayanan di mana jemaat-jemaat tersebar di banyak pulau membutuhkan
tenaga-tenaga yang cukup banyak pula. Juga perkembangan gereja yang cukup pesat
baik secara kuantitatif maupun kualitatif terutama sejak tahun 1900, menyebabkan
berdirinya jemaat-jemaat baru yang sebelumnya merupakan daerah pekabaran Injil
yang semuanya membutuhkan tenaga-tenaga yang cukup banyak. Sebagai gambaran,
kalau pada tahun 1821 terdapat ± 35.000 orang Kristen, maka pada tahun 1930
jumlah ini meningkat menjadi ± 190.000 dan pada umumnya adalah jemaat-jemaat
yang tersebar di sebagian besar pulau-pulau di Maluku. Akibatnya ialah pengadaan
tenaga pelayan menjadi kebutuhan mendesak yang harus dipenuhi segera. Kedua,
untuk menjangkau semua strata sosial yang terdapat di dalam gereja yakni warga
gereja di dalam jemaat kota yang rata-rata mempunyai latar belakang pendidikan
dan sosial menengah ke atas dan warga gereja di jemaat-jemaat pedesaan yang
berlatar belakang pendidikan dan sosial pada umumnya adalah
rendah.
Upaya-upaya
pengadaan tenaga-tenaga pelayan ternyata sangat penting bagi kelancaran
pelaksanaan tugas-tugas pelayanan dan dalam merespons pertambahan anggota yang
cukup pesat dialami oleh Gereja Protestan di Maluku pada tiga dekade pertama
abad ke-20. Kalau pada parohan
pertama abad ke-19 jemaat-jemaat di beberapa kota (Ambon, Saparua, Banda dan
Ternate) dan beberapa negeri yang jumlah anggota jemaatnya cukup besar (seperti
Haruku, Piru, dan lain-lain.) dilayani oleh pendeta-pendeta berkebangsaan
Belanda maka pada masa sesudahnya pelayanan mulai beralih ke tangan
pelayan-pelayan setempat (Maluku).
Suatu
hal yang perlu diketengahkan menyangkut kebijakan GPI khusus tentang
tenaga-tenaga Maluku adalah belum diberikannya kepercayaan penuh kepada mereka
dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di dalam jemaat. Sampai dengan
saat kemandirian GPM (6 September 1935), proses pelimpahan kewenangan di bidang
pelayanan kepada tenaga-tenaga Maluku ternyata berjalan lambat. Di satu pihak,
peranan mereka dalam pelayanan di jemaat-jemaat terutama di luar kota Ambon
sudah sangat dominan. Tetapi di pihak yang lain kepada mereka belum diberikan
kewenangan melayankan sakramen (Baptisan dan Perjamuan Kudus). Kalau kepada para
utusan Injil dan Guru Jemaat tidak diperkenankan untuk melakukan hal itu, dapat
diterima karena sejak awal telah ditetapkan oleh Pengurus GPI. Tetapi ternyata
kebijaksanaan yang sama dikenakan pula kepada tamatan STOVIL, hal yang sejak
awal tidak ditetapkan. Para lulusan lembaga ini dibagi atas dua kategori, yakni
“yang memiliki hak untuk melayankan sakramen” dan “yang tidak memiliki hak yang
demikian”. Padahal dari segi pendidikan dan kurikulum serta kompetensi lulusan,
pada dasarnya mereka mempunyai hak untuk melaksanakannya. Malahan bagi para
lulusan yang mempunyai hak untuk melayankan sakramen hal itu baru dapat
dilakukan pada tahun 1916.17 Namun masih disertai syarat: “sesudah
bekerja selama sepuluh tahun”. Persyaratan ini kemudian ditiadakan pada tahun
1930-an yang berarti tamatan STOVIL dapat langsung melayankan
sakramen.
Di
bidang kepemimpinan gerejapun proses pelimpahan wewenang kepada tenaga-tenaga
pelayan setempat berjalan lambat. Baru menjelang berdirinya GPM, hal itu mulai
diperhatikan dalam rangka persiapan yang dilakukan oleh Pdt. Oostrom Soede.
Selain pembaruan yang dilakukan di bidang Liturgi dan Tata Gereja, tenaga
pelayan setempat mulai diberikan posisi yang cukup penting di dalam gereja,
misalnya Pdt. J. Loppies sebagai pimpinan Sekolah Guru Jemaat di Ambon (tahun
1927) dan Pdt. W. Tutuarima sebagai Direktur STOVIL (tahun
1932).
Di
bidang pembinaan warga gereja
Usaha-usaha
pelayanan yang dilakukan di masa Joseph Kam terutama dalam rangka pembangunan
kembali hidup kerohanian warga gereja tetap menjadi perhatian gereja pada
masa-masa sesudahnya. Hal demikian terlihat jelas dalam bentuk penambahan
tenaga-tenaga pelayanan baik secara kuantitatif maupun kualitatif serta jenis
jabatan. Pengadaan tenaga-tenaga pelayanan demikian bertujuan untuk menjangkau
seluruh anggota jemaat dengan berbagai latar belakang pendidikan dan strata
sosial. Namun berbeda dengan pola pembinaan ala Pietisme yang diterapkan oleh
Kam, pola pembinaan yang diterapkan oleh GPI lebih disesuaikan dengan
kebijaksanaan yang digariskan oleh pemerintah yang merupakan tugas yang harus
dilakukan oleh GPI. Tugas dimaksud ialah […] “menambahkan pengetahuan religius
dan memajukan kesusilaan Kristen” dan “menegakkan ketertiban serta kerukunan dan
memupuk cinta kasih terhadap pemerintah serta tanah air”. Itu berarti dengan
pola pembinaan yang diterapkan lebih bertujuan menciptakan warga gereja yang
bersusila dan sekaligus menjadi warga negara yang baik. Jadi bertujuan
pertama-tama untuk menjadikan warga gereja orang yang benar-benar menghayati
imannya dan berdasarkan imannya itu ia secara kritis menilai semua persoalan
yang terjadi di sekitarnya. Suatu hal lain yang nampak dari pola pembinaan yang
berlandaskan kebijakan demikian ialah semua tindakan yang secara langsung atau
tidak langsung menentang adat sama sekali tidak
diperkenankan.
Perlu
diketengahkan, benar, sebagaimana dikatakan di atas, pelayanan oleh Kam dan
rekan-rekannya secara keseluruhan telah menghidupkan kembali Kekristenan di
Maluku yang terpuruk sebelumnya. Walaupun demikian secara faktual, pelayanan
demikian belum mampu menciptakan suatu nilai Kekristenan yang sama sekali baru
di kalangan anggota jemaat. Ternyata nilai-nilai “agama Ambon” yang telah tumbuh
dan berakar dalam kehidupan anggota jemaat pada abad sebelumnya (abad ke-18),
belum dapat dibarui secara tuntas melalui pola pelayanan yang diterapkan oleh
Kam beserta rekan-rekannya. Kenyataaan demikian adalah wajar. Alasannya ialah,
pertama, Kekristenan Ambon yang sangat diwarnai oleh “agama Ambon” itu telah semakin berakar kuat di
tengah-tengah anggota jemaat terutama pada saat kekurangan, bahkan ketiadaan
tenaga-tenaga pelayan di beberapa tempat pada parohan kedua abad ke-18 dan dua
dekade awal abad ke-19. Kedua, perlindungan terhadap adat oleh pemerintah –
sebagaimana dikemukakan di atas – menyebabkan bentuk Kekristenan ala “agama Ambon” ini dapat tetap
lestari di kalangan anggota jemaat. Bentuk Kekristenan seperti ini pernah
digugat oleh guru-guru tamatan SPG Kristen Roskott, tetapi mereka selalu divonis
salah oleh pemerintah. Ketiga, memang benar bahwa Kam dan rekan-rekan telah
berusaha sekuat tenaga untuk membangun kembali Kekristenan di Maluku. Tetapi
usaha demikian terasa lebih dominan hanya di lingkungan jemaat-jemaat yang
sering dikunjungi dan dilayani, misalnya kota Ambon dan beberapa jemaat besar,
seperti Saparua, Piru, Kairatu dan Banda. Jemaat-jemaat ini kemudian menonjol
dalam usaha-usaha pekabaran Injil melalui badan-badan pekabaran Injil yang
dibentuk, misalnya di Ambon, “Eltheto” dan “Biji sesawi”, di Saparua: “Ora et
Labora” dan lain-lain.18 Sedangkan di sebagian besar jemaat-jemaat
nilai-nilai Kekristenan lama yang sudah berakar di kalangan anggota jemaat
sekitar satu abad itu tidak dapat diubah dalam pelayanan beberapa tahun saja.
Apalagi jemaat-jemaat yang ada tidak dapat dikunjungi selalu karena kondisi
geografis Maluku yang sangat sulit.
Kenyataan-kenyataan
di atas nampaknya telah memperkuat corak Kekristenan yang tradisionalistis yang
telah hidup dan dipraktikkan di kalangan warga gereja di Maluku (“agama Ambon”).
Tentang agama ini, F.L. Cooley menulis:
“Sebetulnya
adat dan Injil telah saling mempengaruhi. Dapat dikatakan bahwa agama Kristen di
Ambon telah diper-adatkan. Sebutan “agama Ambon” itu memang tepat dalam
hal bahwa sifat-sifat dari adat telah melekat pada agama Kristen di Ambon. Dan
sebaliknya adat juga telah dibaptis atau dikristenkan, dalam arti
bahwa paling tidak secara lahiriah, adat telah disesuaikan dengan ajaran dan
praktik agama Kristen. terutama dalam hal-hal yang berhubungan dengan
peristiwa-peristiwa penting dalam hidup seseorang seperti kelahiran, inisiasi,
kedewasaan, perkawinan dan kematian”19
Melihat
eratnya hubungan antara “agama Ambon” ini dengan adat dan tradisi maka ada tokoh
yang mengartikan bahwa “agama Ambon” itu tidak mempunyai hubungan yang erat dan
mendasar dengan Injil. “Agama Ambon” merupakan contoh yang tepat sekali dari apa
yang disebut kultur Kekristenan, yaitu Kekristenan yang telah tunduk
kepada kebudayaannya sehingga tidak memperlihatkan lagi sifat-sifat dasar dari
Injil.20 Penilaian demikian mungkin ada benarnya. Namun apapun kritik
yang dilontarkan terhadap corak Kekristenan ini, yang jelas dengan corak
demikian Kekristenan telah berakar di kalangan warga gereja dan memperlihatkan
ciri-ciri positif lainnya, antara lain terdapat minat yang cukup besar untuk
melayani dan melibatkan diri dalam organisasi gereja, kerelaan untuk pergi ke
tempat terpencil (di Irian jaya dan NTT) dan kerelaan untuk mati karena iman
(misalnya di masa penduduk-an Jepang).
Tidak
dapat disangkal bahwa telah terdapat usaha-usaha pembaruan yang diadakan di
dalam gereja terhadap corak Kekristenan itu. Unsur-unsur adat negatif yang
terdapat di dalamnya, misalnya unsur yang diduga pemujaan kepada arwah
tete-nene moyang, peringatan “tiga malam” dari seseorang yang meninggal,
telah dipersoalkan oleh pendeta-pendeta dan guru-guru jemaat tertentu, tetapi
tidak secara rata-rata dan tidak dengan menjalankan suatu kebijaksanaan umum
oleh karena gereja belum menetapkan suatu sikap yang jelas terhadap
adat.21 Akibatnya ialah corak Kekristenan ini tetap berlangsung tanpa
mendapat gugatan yang berarti sampai dengan tahun 1970-an.
Kehadiran
gereja-gereja baru
Memasuki
parohan pertama abad ke-20, ternyata di Maluku bukan saja terdapat GPI resort
Ambon yang kemudian berdiri menjadi Gereja Protestan Maluku (GPM: tahun 1935)
tetapi juga gereja-gereja lain, seperti Gereja Katolik Roma, Gereja Advent Hari
Ketujuh, Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA), Bala Keselamatan dan Gereja Masehi
Injili Halmahera (GMIH).
Kehadiran
gereja-gereja di Maluku dan khususnya di kota Ambon (akhir abad ke-19 dan sampai
dengan parohan kedua abad ke-20 pada mulanya agak sulit diterima oleh GPI resort
Ambon. Pada awal perjumpaan gereja ini dengan Gereja Katolik (akhir abad ke-19)
hubungan yang tercipta di antara kedua belah pihak kurang harmonis.
Faktor-faktor penyebabnya antara lain ialah pengaruh warisan sejarah pada masa
reformasi yakni pertikaian antara golongan Protestan dan Katolik di Eropa (abad
ke-16 dan ke-17) masih terasa. Selain itu, kedua gereja sering mengadakan
pekabaran Injil di daerah yang sama (dubbele zending), terutama di
Kepulauan Kei dan Tanimbar.22
Hubungan
antara GPM dan Gereja Katolik ternyata kemudian berkembang menjadi semakin baik.
Salah satu faktor penyebab ialah sikap positif yang diperlihatkan oleh
pemerintah Hindia Belanda terhadap gereja yang disebut terakhir. Bagi pemerintah
ini kehadiran badan missi di Maluku selain bermanfaat memperbanyak
penganut-penganut Kristen juga dapat bermanfaat memajukan bidang pendidikan dan
kesehatan penduduk setempat.23 Sikap positif pemerintah inilah
sekurang-kurangnya telah ikut mewarnai sikap GPM, terutama sesudah tahun 1935.
Di samping itu, dari pihak GPM sendiri telah timbul kesadaran yang dilandaskan
pada realitas di lapangan bahwa pertikaian yang terjadi pasti akan sangat
merugikan kesaksian bersama terhadap pihak non-Kristen, misalnya di Kepulauan
Kei yang sebagian penduduknya beragama suku (asli) dan Islam. Sejalan dengan
itu, setiap persoalan yang kadang-kadang timbul di antara kedua belah pihak
selalu dibicarakan bersama dan di dalam pembicaraan itu diundang pula pihak
pemerintah.24
Secara
keseluruhan dapat dikatakan bahwa hubungan di antara gereja-gereja terutama
antara GPM dan gereja-gereja lain (Advent Hari Ketujuh, Bala Keselamatan, GSDA,
dan lain-lain) khususnya selama tahun 1935-1942 (menjelang kehadiran penguasa
Jepang di Maluku) adalah kurang harmonis. Situasi demikian disebabkan oleh
adanya pandangan pimpinan dan warga GPM yang melihat gereja-gereja lain (kecuali
Gereja Katolik) sebagai sekte atau bidat dan selalu dicurigai karena
gereja-gereja ini cenderung mencari anggota baru dari warga
GPM.
Gereja-gereja
non-GPM di atas – kecuali Gereja Katolik di Kei dan GMIH di Halmahera – dari
segi perkembangan jumlah anggota tidak mencolok. Salah satu faktor penyebab
utama ialah karena sifat tradisionalistis yang dimiliki oleh warga GPM yang
merupakan sasaran “penginjilan” gereja-gereja itu. Mereka cenderung bersikap
setia terhadap apa yang diwariskan oleh generasi sebelumnya. Sifat
tradisionalistis yang nampak dalam sikap setia terhadap gereja bukan saja gereja
dalam arti institusi organisatoris tetapi juga dalam arti ajaran dan nilai-nilai
yang telah diwariskan dari generasi ke generasi yakni ajaran dan bentuk ibadah
(liturgi warisan GPI), nyanyian-nyanyian gereja dan kebiasaan-kebiasaan lainnya.
Sikap demikian menyebabkan gereja lain, selain GPM (Calvinis) dilihat sebagai
sekte atau bidat dan selalu dihindari. Faktor sikap ini membuat perkembangan
Gereja Katolik dan gereja yang berlatar belakang Kebangunan Rohani di Amerika
Utara sampai pada parohan pertama abad ke-20 tidak terlampau mencolok. Jumlah
pengikut mereka, kecuali Gereja Katolik di Kei dan Tanimbar relatif kecil dan
hanya terdapat di kota-kota, terutama di Ambon, Saparua dan
Ternate.
Hubungan
yang renggang antar gereja ini memasuki suatu situasi yang sama sekali belum
pernah terjadi sebelumnya yakni bergabungnya mereka di dalam wadah Ambon-syu
Keristokyo Rengokai (AKR: Penggabungan Gereja-gereja Masehi di kota
Ambon) yang dipelopori oleh Pdt. Dr. Hachiro Shirato, seorang pendeta Jepang.
Walaupun wadah ini merupakan bentukan penguasa Jepang, namun telah berhasil
untuk pertama kali meng-himpunkan semua gereja di kota Ambon. Di dalamnya mereka
membicarakan kepentingan dan pelayanan bersama baik ke dalam (di antara mereka)
maupun ke luar (mereka dengan penguasa Jepang).25 Hubungan yang
tercipta melalui AKR sedikit banyaknya telah meletakkan dasar bagi hubungan
kerja sama yang terbuka dan dinamis pada tahun-tahun berikutnya terutama sesudah
tahun 1950.
II.
PERKEMBANGAN PADA PERIODE 1950-2000
Situasi
Umum
Sejak
tahun 1950 sampai dengan 1965, gereja-gereja di Maluku memasuki suatu era baru.
Di satu pihak era itu bermakna positif. Tetapi pada pihak yang lain, merupakan
suatu era yang penuh tantangan dari segi ekonomi-keuangan dan sosial
politik.
Periode
ini dikatakan bermakna positif sebagai bagian tak terpisahkan dari bangsa dan
negara Indonesia, gereja di Maluku telah memasuki era kemerdekaan lepas dari
penjajahan pemerintah kolonial Belanda sejak proklamasi kemerdekaan banga
Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehubungan dengan era kemerdekaan yang
tercipta, berkembang pula nilai-nilai demokrasi dan kebebasan untuk menata diri
secara penuh, dan dimulailah proses pendewasaan diri dalam berbagai bidang
sebagai wujud dari gereja yang benar-benar mandiri. Periode inipun bagi
gereja-gereja di Indonesia, terutama gereja-gereja Protestan tertentu, merupakan
periode gerakan oikumene, yang terwujud dalam pembentukan wadah oikumenis Dewan
Gereja-gereja di Indonesia (DGI) pada tahun 1950.26 Wadah ini
merupakan tempat bertemu dan bermusyawarah dari gereja-gereja dan di dalamnya
juga mereka membicarakan usaha-usaha keesaan dan pokok-pokok tugas panggilan
bersama terhadap bangsa dan masyarakat Indonesia.
Di
samping perkembangan positif yang dialami di atas, periode 1950-1965 juga
merupakan suatu periode transisi penuh kesulitan dan tantangan baik karena
faktor eksternal maupun internal. Faktor eksternal yang mencolok adalah
pergolakan politik di tingkat nasional: timbulnya DI/TII sejak awal tahun
1950-an yang ingin membentuk negara Islam, gerakan Republik Maluku Selatan (RMS:
tahun 1950) yang ingin memisahkan diri dari NKRI, gerakan PRRI/PERMESTA yang
separatis (thn. 1957/1958) dan pemberontakan Gerakan Tiga Puluh September oleh
Partai Komunis Indonesia (G-30 S/PKI: thn. 1965). Sedangkan faktor internal yang
mencolok ialah pergumulan gereja-gereja dalam menata diri antara lain di bidang
organisasi sesuai perkembangan-perkembangan baru yang terjadi sebagai pengganti
organisasi era kolonialisme yang beciri dominokrasi, sentralistis dan
“top-down policy” kebijaksanaan dari atas ke bawah). Faktor internal
lainnya yang cukup mencolok adalah keuangan. GPM yang sebelumnya seluruh
keuangannya didukung oleh pemerintah Belanda kini harus menang-gulanginya
sendiri.
Perkembangan
lain yang terjadi khusus di lingkungan GPM yang rasanya perlu dicatat ialah
perpindahan sejumlah orang Maluku (Ambon) yang adalah warga GPM ke negeri
Belanda pada awal tahun 1951. Hal ini terjadi karena orang-orang Maluku anggota
KNIL27 menolak untuk dimobilisasi di kota Ambon – yang semula
merupakan keinginan mereka – karena kota itu telah diduduki oleh Tentara
Nasional Indonesia (TNI), tahun 1950. Setelah melalui suatu proses negosiasi
yang panjang dan kompleks pihak otorita Belanda tidak mempunyai alternatif lain
kecuali meng-angkut sekitar 4000 personil KNIL dengan keluarga mereka melalui
laut ke negeri Belanda.28
Di
tempat yang baru, mula-mula mereka hidup terpisah dari komunitas Belanda dan
tetap memelihara kebudayaan dan Kekristenan tradisionalnya secara ketat.
Buku-buku nyanyian “Mazmur dan Tahlil” dan “Dua Sahabat Lama” merupakan
buku-buku nyanyian resmi dalam ibadah-ibadah jemaat29 dan “pakaian
hitam” yang dikenakan pada hari-hari raya gerejawi (terutama ibadah Jumat
Agung). “Piring Nazar” sebagai pusat tempat doa dan janji, tetap terpelihara
dengan baik. Padahal tradisi yang disebut terakhir (piring natzar) sudah mulai
ditinggalkan oleh warga GPM di Maluku.
Sejak
tiba di Belanda orang-orang Maluku ini tidak berin-tegrasi ke dalam
jemaat-jemaat GKN (Gereformeerde Kerken in Nederland) dan NHK
(Nederlandse Hervormde Kerk) melainkan mendirikan gereja-gereja sendiri.
Gereja-gereja yang didirikan antara lain ialah Gereja Injili Maluku (GIM)
memiliki anggota terbanyak, Noodgemeente Gereja Protestan Maluku di
Belanda (NGPMB), NGPMB Maret 1935, Gereja Protestan Maluku Tenggara (GPMT),
Gereja Kristen Maluku Selatan (GKMS), dan Gereja Protestan Maluku. Jumlah
anggota seluruh gereja berkisar sekitar 50.000 jiwa. Gereja-gereja ini sejak
awal telah mengadakan hubungan dengan gereja induk (GPM) di Maluku melalui
kehadiran dalam persidangan-persidangan Sinode yang diadakan oleh GPM dan sejak
tahun 1970-an selalu menjadi peninjau dalam Sidang-sidang Raya PGI.
Gereja-gereja ini juga menjadi anggota dari World Council of Churches
(WCC).
Gereja-gereja
membenahi diri
Tantangan
yang bersifat eksternal dan internal yang dialami oleh gereja-gereja itu
ternyata telah dijawab secara positif. Hal ini terlihat dari pembaruan-pembaruan
yang diadakan dan perkembangan-perkembangannya cukup signifikan yang dicapai di
berbagai bidang.
Pembaruan-pembaruan
pertama-tama nampak dalam bidang organisasi gereja. Hal ini merupakan prioritas
pertama karena keadaan geografi Maluku yang terdiri dari ratusan pulau besar dan
kecil yang tersebar dalam suatu daerah yang cukup luas (77.870,56 KM2). Dalam
hal ini sistem yang sentralistis secara mutlak agak sulit diterapkan disebabkan
oleh faktor jarak dan transportasi antara pusat (kebanyakan gereja berpusat di
kota Ambon) dan jemaat-jemaat yang terletak di pulau-pulau. Untuk mengatasi
persoalan ini gereja-gereja menetapkan pusat-pusat koordinasi untuk wilayah
tertentu. Misalnya di lingkungan GPM, ditetapkan Ternate untuk Maluku Utara,
Masohi untuk Maluku Tengah dan Tual untuk Maluku Tenggara. Di tingkat Badan
Pekerja Harian Sinode ditetapkan pula tiga visitator yang masing-masing
diberikan tanggung jawab atas ketiga wilayah itu.
Tugas
mereka ialah menyampaikan semua kegiatan dan informasi dari pusat ke klasis
(jemaat-jemaat) dan sebaliknya menyampaikan informasi dan persoalan-persoalan
dari klasis (jemaat-jemaat) yang berada di bawah tanggung jawabnya kepada
pimpinan gereja di pusat BPH Sinode.30 Sedangkan di lingkungan Gereja
Katolik ditetapkan Ternate untuk Maluku Utara, Langgur (Tual) untuk Kepulauan
Kei dan Saumlaki untuk Kepulauan Tanimbar (Maluku Tenggara). Sub-sub pusat ini
berfungsi mengkoordinasi semua kegiatan pelayanan pada klasis-klasis atau
paroki-paroki yang ada di daerahnya.
Pembaruan
juga dilakukan di bidang pendidikan tenaga-tenaga pelayan gereja. Perkembangan
umat kristiani sesudah tahun 1950 terutama secara kuantitatif cukup pesat.
Terutama sejak dicanangkan pembangunan nasional sejak tahun 1969 di semua bidang
dengan konsentrasi pada bidang ekonomi telah menciptakan peningkatan di berbagai
bidang (ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain.). Semuanya mempunyai
dampak positif bagi pertumbuhan penduduk baik secara nasional maupun lokal
(Propinsi Maluku tercatat 1.851.087 jiwa).31 Dari jumlah itu terdapat
kurang lebih 838.225 jiwa (45%) warga Kristen yang tersebar dari kota sampai ke
desa-desa terpencil di sebagian besar kepulauan Maluku.32
Konsentrasi-konsentrasi umat kristiani yang terdapat di Maluku Tengah (Ambon,
Lease dan Seram Barat dan Selatan), Maluku Tenggara (Kei, Aru, Tanimbar dan
pulau-pulau Selatan Daya). Pembaruan di bidang ini merupakan suatu kebutuhan
yang juga dirasakan cukup mendesak. Dalam hal ini terdapat antara lain dua
alasan mengapa perlu diadakan pembaruan. Pertama, bagi pimpinan gereja-gereja,
peningkatan kualitas hidup anggota jemaat tidak dapat dipisahkan dari
peningkatan kualitas calon tenaga pelayan yang dihasilkan oleh lembaga
pendidikan teologi. Kedua, sejalan dengan pembangunan nasional yang berlangsung
di semua bidang yang di dalamnya juga gereja-gereja harus ikut berperan, calon
pelayan yang dipersiapkan perlu dibekali pula (selain ilmu teologi), dengan
pengetahuan umum. Hanya dengan demikian ia memiliki kecakapan untuk memotivasi
dan mendorong warga gereja yang dipimpinnya guna mengambil bagian secara aktif
dan konstruktif di dalam pembangunan.
Seiring
dengan pembaruan di bidang ini gereja-gereja selain mempersiapkan tenaga-tenaga
pelayan tingkat menengah (D-1 dan D-2), tetapi juga tingkat Tinggi (Sarjana,
Master dan tingkat doktoral) untuk melayani warga gereja yang tersebar baik di
jemaat-jemaat terpencil maupun jemaat-jemaat kota yang dari segi pendidikan
rata-rata lebih tinggi.
Kini
beberapa gereja membuka pendidikan teologi sendiri, misalnya Fakultas Teologi
Universitas Kristen Indonesia di Maluku dari GPM, dan GMIH dengan Sekolah Tinggi
Teologi GMIH. Gereja-gereja lainnya pada umumnya mengirim calon-calonnya untuk
studi di perguruan tinggi teologi di luar Maluku, misalnya Gereja Katolik di
Seminari Tinggi Pineleng di Tomohon (Sulawesi Utara).
Pembaruan-pembaruan
yang diadakan di bidang organisasi dan pendidikan teologi serta bidang-bidang
lainnnya, telah meningkatkan pula pelayanan pada seluruh anggota jemaat. Bukan
saja terjadi pelayanan yang cukup efisien karena adanya organisasi yang lebih
baik tetapi dengan tersedianya jumlah tenaga pelayan yang memadai secara
kuantitatif dan kualitatif, sedikit banyak telah mempengaruhi peningkatan
kualitas hidup warga gereja, baik secara rohani maupun
jasmani.
Sebagai
gambaran, jumlah tenaga pelayan GPM ada sekitar 715 orang pada Oktober 2002.
Hubungan
Oikumenis di antara gereja-gereja
Terutama
di tingkat lokal, kerja sama di antara geeja-gereja yang mempunyai pusat
kegiatan di kota Ambon – bukan sesuatu yang baru. Hal demikian pernah dilakukan
(karena dipaksa) pada masa pendudukan Jepang melalui wadah Ambon-Syu
Kiristokyo Rengokai (AKR= Penggabungan Gereja-gereja Masehi di kota Ambon). Walaupun sesudah perang
wadah ini tidak berfungsi lagi, namun hubungan kerja sama di antara
gereja-gereja tidak hilang sama sekali. Hal itu terlihat dalam kesediaan warga
dari gereja-gereja ini untuk ikut serta dalam kegiatan-kegiatan yang diputuskan
dan dilakukan bersama, misalnya dalam perayaan bersama. Hubungan di antara
gereja-gereja di Maluku pada dekade tahun 1950-an telah diadakan tetapi belum
terlampau menonjol. Hal demikian disebabkan oleh pengalaman beberapa gereja (GPM
dan GMIH) yang kurang baik dalam hubungan dengan gereja-gereja yang lain (Bala
Keselamatan, Gereja Advent Hari Ketujuh, Gereja Pentakosta dan Gereja Katolik).
Anggota-anggota dari kedua gereja ini selalu menjadi incaran gereja-gereja lain
dan beberapa daerah yang dianggap daerah pelayanan mereka dimasuki oleh
tenaga-tenaga misi Katolik.33 Kerja sama oikumenis kemudian lebih
diintensifkan terutama di antara gereja-gereja anggota DGI sesuai program
kegiatan yang digariskan oleh wadah induk yakni Dewan Gereja-Gereja di Indonesia
(DGI). Gereja-gereja dimaksud ialah GMIH, dan kemudian Gereja Bethel Injil
Sepenuh (GBIS). Selain kegiatan-kegiatan yang diturunkan dari DGI juga diadakan
kegiatan-kegiatan yang digariskan bersama, misalnya pengadaan ceramah-ceramah
dan Penelahan Alkitab bersama yang diikuti oleh wadah wanita gereja-gereja
anggota, pertukaran mimbar pada hari Minggu dalam rangka peringatan Hari Ulang
Tahun DGI (tgl. 25 Mei) dan perayaan Natal bersama. Dalam membina kerja sama
oikumenis antara gereja-gereja, kerja sama GPM dengan Gereja Katolik mempunyai
nilai tersendiri. Selain bentuk-bentuk kerja sama yang telah dikemukakan,
pimpinan GPM dan pimpinan gereja ini telah mengadakan kerja sama khusus dalam
rangka penyelesaian persoalan-persoalan yang menyangkut warga kedua belah pihak,
misalnya dalam hal pemberkatan nikah (penganut Katolik dan Protestan) dan
ketegangan yang timbul terutama di daerah-daerah yang jauh dari
pusat.
Ketegangan
timbul selain disebabkan oleh sejarah masa lampau (persaingan antara para
zendeling dan misionaris dalam memperebutkan daerah pekabaran Injil) juga karena
masing-masing pihak ingin menang sendiri. Di Kei misalnya, kelompok Katolik dan
Protestan masing-masing berusaha memacu pembangunan fisik untuk kalangan
sendiri. Sikap demikian kadang-kadang menimbulkan rasa iri dari salah satu pihak
yang tidak jarang bermuara pada ketegangan dan bentrokan fisik. Di sini
ketegangan tidak bakal timbul apabila terdapat kerja sama yang baik di antara
pimpinan kedua gereja baik di pusat maupun di daerah-daerah yang jauh dari pusat
(Ambon).
Kini
gereja-gereja yang tergabung di dalam Persekutuan Gereja-gereja Wilayah Maluku
(PGIW Maluku) telah bertambah menjadi sepuluh gereja yakni GPM, GMIH, GBIS,
Gereja Bethel Indonesia (GBI), Gereja Pentakosta Pusat Surabaya (GPPS), Bala
Keselamatan (Salvation Army), Gereja Kalam Kudus, Gereja TUHAN di Indonesia dan
Gereja Perjanjian Baru.
Hubungan
gereja dengan pemerintah setempat
Pada
umumnya hubungan ini bertolak dari suatu visi bahwa gereja menghormati
pemerintah dan peraturan-peraturannya karena masing-masing mempunyai
kedaulatannya sendiri. Walaupun demikian penghormatan itu yang diperlihatkan
oleh gereja berada dalam kerangka ketaatannya kepada Firman Allah. Bahwa sikap
yang harus diperlihatkan oleh gereja dalam hubungan dengan pemerintah (negara)
adalah sikap yang dilandaskan pada isi kesaksian Alkitab. Gereja yang berada di
tengah-tengah masyarakat tidak dapat bahkan tidak boleh menjauhkan diri dari
pemerintah. Walaupun demikian hubungan dengan pemerintah itu harus dimaksudkan
untuk menyatakan bahwa Yesus Kristus adalah TUHAN dan maksud ini harus dijadikan
kriteria tertinggi. Kriteria ini harus dipegang teguh dan tidak boleh
dikorbankan hanya untuk tujuan tertentu, misalnya agar tidak menimbulkan dengan
pihak pemerintah.
Prinsip
demikian nampak jelas pada masa pendudukan bala tentara Jepang di Maluku
(1942-1945). Di satu pihak pimpinan GPM merasa terpanggil untuk mengakui dan
menghormati kekuasaan dan kewibawaan penguasa Jepang, tetapi pada pihak yang
lain ia dengan tegas memposisikan diri sebagai gereja pengemban tugas profetis
yang mandiri, sama seperti peranan para nabi Perjanjian Lama.34
Pandangan ini dipertahankan secara konsekuen walaupun harus ditebus dengan
pengorbanan jiwa puluhan pendeta dan guru jemaatnya.35 Prinsip
demikian masih tetap dipertahankan secara konsekuen pada dekade-dekade
sesudahnya.
Apabila
dalam suatu kasus atau peristiwa atau keadaan, gereja dipaksa agar mengambil
keputusan yang menentukan, maka gereja harus tanpa ragu berdiri di atas
keyakinannya dan menyatakan kritiknya dalam rangka melaksanakan panggilannya
terhadap pemerintah.
Sikap
demikian telah diperlihatkan antara lain oleh GPM dalam isi selebaran yang
disebarkan kepada jemaat pada tahun 1957. Isinya menyatakan keberatan pimpinan
GPM terhadap tindakan beberapa oknum aparat keamanan yang mewajibkan beberapa
warga GPM melakukan kegiatan membantu mereka pada hari Minggu (pada saat jam
ibadah). Tindakan demikian dinilai menyalahi kebiasaan warga GPM untuk beribadah
pada waktu itu. Ketegangan di antara GPM dan pemerintah daerah (militer) semakin
meninggi ketika selebaran itu disita oleh pihak kepolisian di beberapa tempat
(di Saparua). Persoalan ini kemudian dapat diselesaikan setelah diadakan dialog
dan timbul saling pengertian di antara kedua belah
pihak.36
Dalam
berhadapan dengan pemerintah (Daerah) di tingkat lokal boleh dikatakan
berlangsung cukup baik selama periode 1960-an sampai 1990-an. Hubungan demikian
dapat tercipta karena adanya saling pengertian dan kesadaran atas realitas
keberadaan dan fungsi masing-masing yang walaupun berbeda tetapi saling
membutuhkan satu sama lain.37 Hubungan baik yang terbina nampak bukan
saja dalam hal tidak pernah terjadi ketegangan mencolok tetapi juga dalam hal
dukungan materiil dan moriil yang diberikan oleh pihak pemerintah daerah kepada
badan-badan yang berada di lingkungan gereja-gereja (a.l. bantuan guru bagi
yayasan persekolahan Kristen dan keuangan kepada lembaga pendidikan teologi).
Sebaliknya dari pihak gereja-gereja, dukungan diberikan kepada pemerintah dalam
bentuk bantuan menyebarluaskan semua informasi yang menyangkut program
pemerintah kepada warga gereja (Pemilu 1971-1999), Program Pembinaan
Kesejahteraan Keluarga, Program Keluarga Berencana dan
lain-lain.
Adanya
hubungan yang positif ini tidak dapat dipisahkan dari beberapa faktor. Salah
satu di antaranya ialah tugas gereja yakni menggumuli permasalahan-permasalahan
yang dialami oleh bangsa dan negara sejalan dengan tugas yang diemban oleh
pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat. Dalam Keputusan Sinode GPM 1976
misalnya pada pokok “Gereja dan Masyarakat” tertulis antara lain:
“Kehadiran
Gereja dalam tugas pengutusannya ke dalam dunia, tidak dapat melepaskan diri
dari setiap permasalahan yang menyangkut seluruh aspek kehidupan bangsa dan
negara, karena Gereja diutus untuk dan di dalam kesulitan
dunia”
Hubungan
dengan umat Islam
Pada
dasarnya pihak penguasa Islam di Indonesia cenderung tidak menginginkan
perkembangan agama Kristen di daerah kekuasaannya ketika agama ini mulai
diperkenalkan oleh bangsa Eropa (Portugis dan Belanda) sejak awal abad ke-16.
Kecenderungan demikian disebabkan oleh latar belakang historis yakni perang
salib di Eropa dan Timur Tengah antara orang-orang Kristen dan Islam (sekitar
tahun 1050 s/d 1450-an). Selain itu munculnya Kekristenan merupakan penghambat
terhadap kekuasaan politis dan perkembangan agama Islam di antara penduduk yang
beragama asli di wilayah kekuasaannya. Hal demikian menyebabkan sering timbul
perlawanan dari pihak penguasa Islam, bukan saja terhadap kedua penguasa Barat
tetapi juga terhadap orang-orang Kristen Indonesia, termasuk di Maluku
(Tengah).
Ketegangan-ketegangan
yang timbul demikian semakin berkurang sejalan dengan pengukuhan kekuasaan
Belanda atas kerajaan-kerajaan Islam yang ada, termasuk di Maluku, sejak
pertengahan abad ke-17.38 Mulai saat itu komunitas Islam di Maluku
khususnya semakin menarik diri ke dalam lingkungan sendiri
(eksklusif).39 Sikap ini berlangsung sampai dengan saat pendudukan
Jepang (1942).
Sikap
penarikan diri ini menyebabkan jarang terjadi konflik dengan orang-orang
Kristen. Selain itu, di beberapa bagian daerah Maluku, terutama di Maluku
Tengah, yang merupakan basis Kekristenan, hubungan antara komunitas Kristen dan
Islam sangat erat. Hubungan demikian terwujud karena faktor “ikatan suku” dan
“ikatan kekeluargaan” masih terasa sangat kuat.
Orang
Kristen dan Islam di sini umumnya menganggap diri berasal dari UPU
(datuk) yang sama. Hal ini terlihat dalam persamaan nama kampung (misalnya
Siri-Sori Islam dan Siri-Sori Kristen) dan nama keluarga yang sama (misalnya
Hehanussa). Juga, ikatan yang erat terwujud pula dalam ikatan pela.
Ikatan genealogis dan pela ini berhasil mengatasi perbedaan agama yang terdapat
di antara keduanya.40
Benar,
pada tempat-tempat tertentu di daerah pelayanan gereja (terutama yang jauh dari
pusat): pulau-pulau Kei, Sula, dan lain-lain kadang-kadang terjadi pertikaian
antara orang-orang Kristen dan Islam. Tetapi biasanya ketegangan itu dapat
diselesaikan oleh para pemimpin kedua belah pihak atau oleh pemerintah
setempat.
Pada
dekade 1980-an – sadar atau tidak – mulai timbul batas pemisah di antara kedua
komunitas. Sebenarnya batas pemisah ini telah terasa sejak zaman pendudukan
Jepang ketika orang-orang Islam di bawah pimpinan Kabayashi Tetsuo (seorang
Jepang yang pernah belajar di Universitas Al Ashar Mesir) yang kemudian
mempergunakan nama Haji Umar Faisal mengorganisasikan diri dalam Djamijah
Islamijah Ceram dengan tujuan mengtransformasikan diri secara total demi
terciptanya suatu era baru bagi kaum Muslim Ambon di masa depan.41
Juga pada beberapa saat sebelum peristiwa RMS, beberapa kampung Islam enggan
bekerja sama dengan gerakan itu karena puluhan orang Islam dibunuh oleh
special troepen (pasukan elit KNIL). Situasi demikian ternyata
dipengaruhi oleh perkembangan yang terjadi di tingkat nasional maupun lokal. Di
tingkat nasional, di akhir dekade 1960-an, sesudah G-30/S-PKI, timbul isu
kristianisasi yang dilontarkan oleh tokoh-tokoh Islam terhadap tokoh-tokoh
Kristen. Isu ini ternyata telah menimbulkan bentrokan-bentrokan fisik dan
pembakaran gedung-gedung gereja seperti yang terjadi di Meulaboh (Juni, 1967)
dan Makassar (menjelang SR VI DGI, 1 Oktober 1967). Selain itu, sejak parohan
kedua dekade 1980-an, di tingkat elit pemerintah pusat dilontarkan gagasan
majority proporsional approach. Konsekuensi yang lahir dari
penerapan gagasan demikian antara lain ialah penempatan tenaga-tenaga pada
posisi-posisi di segala bidang dan jenjang pemerintahan dilakukan berdasarkan
pendekatan mayoritas-minoritas (secara nasional). Sebagai akibatnya ialah posisi
penting di bidang pemerintahan yang sejak lama ditempati oleh orang-orang
Kristen terutama di Maluku kini mulai diambil alih oleh orang-orang Islam. Namun
di dalam kenyataan upaya penerapan gagasan di atas tidak selalu berjalan mulus
karena pada instansi tertentu dominasi orang-orang Kristen tidak mudah
dihilangkan, misalnya pada Universitas Pattimura. Sedangkan di tingkat lokal,
masuknya para pendatang terutama dari Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara
yang tak terbendung sehingga bukan saja persaingan dibawa masuk tetapi juga
lapangan kerja di kantor-kantor pemerintah dan swasta yang sebenarnya harus
diprioritaskan kepada penduduk setempat, ditempati oleh
mereka.
Perkembangan
yang terjadi baik di tingkat nasional maupun lokal di atas menyebabkan timbul
suasana khas di dalam masyarakat. Yang dimaksud, secara formal nampak adanya
hubungan yang “harmonis” di antara komunitas Kristen dan Islam. Situasi demikian
terlihat pada upacara panas pela. Tetapi apabila diteliti lebih seksama,
ternyata di dalamnya sedang berkembang pula suatu suasana disharmonisasi. Di
satu pihak, komunitas Kristen merasa disingkirkan dari posisi-posisi yang sejak
lama ditempati dan yang seharus-nya menjadi hak mereka sebagai penduduk “asli”
dan pada pihak yang lain komunitas Islam merasa hak mereka sebagai bagian
mayoritas dari bangsa Indonesia tidak dapat dinikmati sepenuhnya, padahal selama
masa pemerintah kolonial Belanda mereka diper-lakukan secara tidak
adil.
Suasana
disharmonisasi yang mewarnai hubungan komunitas Islam Kristen yang setiap saat
dapat menjurus kepada konflik fisik, telah diantisipasi oleh gereja. Untuk itu
gereja-gereja selalu mendukung semua kegiatan dialogis antar umat beragama yang
dilakukan oleh pemerintah (Departemen Agama) dan Pemerintah Daerah demi
terciptanya kerukunan yang langgeng dan lestari di antara komunitas Kristen dan
Islam.
Sikap
gereja-gereja antara lain tampak dalam keterlibatan UKIM pada wadah Lembaga
Pengkajian Antar Umat Beragama (LPKUB).
LPKUB
dibentuk oleh Departemen Agama bersama Depar-temen Dalam Negeri dengan pusat di
Yogyakarta dan cabang-cabangnya terdapat di Medan (Sumatera) dan Ambon (Maluku). Khusus LPKUB
cabang Ambon, anggota-anggotanya terdiri dari dosen-dosen Universitas Pattimura
(UNPATTI), Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM), Universitas Darusalam
(UNIDAR), Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi “TRINITAS” (Katolik), Sekolah Tinggi
Agama Islam Negeri (STAIN) Ambon dan wakil-wakil agama Hindu dan Budha di kota
Ambon. Tujuan lembaga ialah: “diperolehnya hasil-hasil kajian dan pemikiran yang
komprehensif dan mendalam tentang berbagai masalah kerukunan umat beragama dalam
upaya mengembangkan dan meningkatkan hubungan antar umat beragama ke arah yang
lebih harmonis, dinamis, kreatif dan produktif” (A.D. psl.
4)
Selain
itu gerejapun menempuh beberapa upaya a.l. misalnya mendalami teologi
agama-agama dan agama Islam melalui seminar-seminar yang diadakan untuk
itu.
Perkembangan
terakhir: Situasi pada saat Kerusuhan
Usaha
semua umat beragama (Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu dan Budha) untuk
menciptakan kerukunan yang langgeng dan lestari ternyata tidak dapat
dipertahankan selalu. Hubungan yang tidak harmonis yang sudah sejak lama ada,
sehingga tampaknya hanya tinggal menunggu waktu untuk bermuara pada konflik
fisik. Dan hal itu terbukti dengan timbulnya bentrokan fisik pada peristiwa yang
terjadi pada tanggal 19 Januari 1999 yang dipicu oleh pertikaian pribadi di
antara 2 pemuda yang masing-masing beragama Islam dan Kristen. Pertikaian yang
semula dianggap merupakan kriminal murni, ternyata telah menimbulkan konflik
yang berkepanjangan antara komunitas Islam dan Kristen yang bernuansa SARA
(suku, agama, ras dan antar golongan). Pertikaian ini kemudian telah melahirkan
kehancuran secara fisik (rumah, gedung ibadah dan fasilitas umum) dan psikologis
dalam bentuk peng-identifikasi-an komunitas Kristen dengan “Obed” (nama Kristen)
dan muslim dengan “Acang” (dari nama Islam: Hasan) yang masing-masing melihat
pihak yang lain sebagai musuh. Selain itu juga terjadi pemisahan secara tegas
lokasi yang dihuni oleh kedua komunitas.
Sikap
gereja-gereja dalam menghadapi realitas konflik antara warga gereja dengan
orang-orang Islam ini sejak awal adalah sama. Konflik ini dilihat sebenarnya
adalah pertikaian biasa tetapi yang telah direkayasa oleh kelompok elit tertentu
baik di pusat (Jakarta) maupun lokal guna mencapai tujuan politik mereka. Oleh
sebab itu pertikaian ini harus diselesaikan secepat mungkin untuk menghindari
korban jiwa dan harta benda yang lebih besar. Pernyataan perdamaian yang
diadakan dengan MUI cabang Ambon (22 Pebruari 1999) yang disponsori oleh GPM dan
seruan kepada seluruh warga gereja untuk menahan diri dan tidak menyerang pihak
lainnya, merupakan petunjuk yang konkret.
Konflik
fisik yang terjadi bukan saja terbatas di Kota Ambon dan sekitaranya, tetapi
juga telah menyebar ke pulau-pulau lain (Haruku, Seram, Buru, pulau-pulau Sula,
Banda, Kei, Bacan dan Obi). Daerah yang paling terakhir dilanda konflik adalah
Maluku Utara (Halmahera: Jailolo, Ibu, Galela, Morotai, Tobelo, Weda, dan
Payahe).
Konflik
ini sebenarnya dapat diatasi dalam waktu singkat kalau pertikaian ini melulu
merupakan pertikaian internal antara orang Kristen dan muslim Maluku. Tetapi
fakta di lapangan telah melahirkan dugaan kuat bahwa kerusuhan/pertikaian ini
telah dirancangkan sebelumnya oleh pihak elit tertentu baik di tingkat pusat
maupun lokal. Atau setidak-tidaknya kerusuhan ini kemudian telah dilihat dan
dimanfaatkan oleh orang atau kelompok tertentu baik di tingkat pusat maupun di
daerah untuk mencapai tujuan tertentu.
Situasi
kerusuhan semakin meluas dan intens dengan kehadiran laskar jihad yang berjumlah
ribuan banyaknya dan diperlengkapi dengan senjata organik TNI memberi indikasi
yang kuat bahwa terdapat target-target tertentu yang hendak dicapai melalui
kerusuhan ini oleh kelompok muslim.42 Hal ini nampak a.l. dalam
bentuk melanggengkan kerusuhan melalui teror yang dilakukan terhadap komunitas
Kristen baik di kota Ambon maupun di desa-desa Kristen yang terpencil di
pulau-pulau sekitar (Lease, Seram dan Buru). Adanya upaya yang secara teratur
dan terencana merebut dan menguasai desa-desa Kristen – yang terletak terpencil
dan berdekatan dengan desa-desa Muslim (a.l. Waai, Hila, Larike di pulau Ambon;
Haruku-Sameth, Siri Sori Serani dan Pia di Lease; Sanana di pulau Sula; Banda
Neira, Ay, Rhum, Lonthar dan Hatta di pulau Banda; Seriholo, Loki, Buano Selatan
dan Alang Asaude di pulau Seram; Ternate dan Soa-Siu di Maluku Utara; Labuha,
Babang, Lata-lata di pulau Bacan; Geser, Bula, Solan, dan lain-lain. di Seram
Timur) sebagai perwujudan gagasan relokasi yakni menguasai daerah-daerah
tertentu yang kelak hanya didiami oleh komunitas Muslim saja, seperti kepulauan
Banda dan Seram Timur dan penerapan Syariat Islam di
sana.43
Desa-desa
Kristen yang sudah dihancurkan dan daerah-daerah sekitarnya langsung dikuasai
dan timbul dugaan yang kuat, daerah itu tidak akan dikembalikan kepada komunitas
Kristen. Yang paling mencolok adalah kepulauan Banda. Semua orang Kristen diusir
dan kini berada di kota Ambon sebagai pengungsi. Semua aset komunitas Kristen
diambil alih, bukan saja rumah, harta milik dan tanah sekitarnya, tetapi juga
gedung gereja peninggalan VOC di kota Banda Neira dan gedung gereja yang berdiri
sejak tahun 1627 di pulau Ay dihancurkan. Selain itu arsip peninggalan VOC yang
disimpan dalam konsistori gedung gereja Banda Neira dijarah. Juga gedung gereja
di Hila (pulau Ambon) peninggalan zaman Portugis ikut dibakar dan
dihancurkan.
Menurut
laporan resmi pimpinan Sinode GPM, sebagaimana disampaikan dalam Sidang Sinode
XXXIV GPM, tahun 2001, selama kerusuhan di Maluku (tanpa Maluku Utara) sejak
tanggal 19 Januari 1999 sampai dengan Pebruari 2001, kerugian yang dialami GPM
adalah sebagai berikut: 6 (enam) Klasis untuk sementara tidak berfungsi karena
pusat (kantor) klasis hancur dan jemaat-jemaat di daerah pelayanannya diusir,
dan kini berada di tempat-tempat pengungsian. Klasis-klasis dimaksud ialah:
Pulau-pulau Banda, Taluti (Seram), Ternate (Maluku Utara), Buru Utara, Bacan,
Obi (Maluku Utara, dan Seram Timur). Jumlah jemaat yang dilanda kerusuhan dan
sebagian besar atau seluruh anggota jemaatnya mengungsi sebanyak 163 jemaat.
Jumlah Kepala Keluarga yang mengungsi sebanyak 15.612 dengan jumlah jiwa
sebanyak 82.906. Jumlah rumah yang terbakar sebanyak 12.861 buah, dan gedung
gereja sebanyak 150 buah.44 Dari pihak Gereja Katolik, jumlah gedung
gereja yang terbakar sebanyak 66 buah, rusak berat 3, dan sebuah kompleks Ziarah
S.P. Maria di Ahuru hancur.45
Selama
kerusuhan ternyata bukan saja orang-orang Kristen diusir dari kampung halamannya
tetapi juga beberapa di antaranya dipaksa memeluk agama Islam, misalnya penghuni
beberapa desa di pulau Teor dan Kesui, juga penduduk desa-desa Salas, Bonfia dan
Bula (Seram Timur).46
Prospek
Gereja-gereja di Maluku ke depan
Kerusuhan
yang melanda Maluku dan Maluku Utara telah mengubah peta pelayanan gereja-gereja
yang terdapat di kawasan itu. Dengan kehilangan puluhan jemaat di lingkungannya,
menyebabkan daerah pelayanan gereja-gereja untuk sementara menjadi lebih sempit.
Dikatakan untuk sementara, karena kini tengah diusahakan oleh pimpinan-pimpinan
gereja – dan hal inipun merupakan janji pemerintah – untuk mengembalikan para
pengungsi ke daerah asalnya. Juga karena tanah yang ditinggalkan itu merupakan
warisan dari para leluhur kepada mereka yang dijamin oleh undang-undang
pemilikannya. Kini sejumlah pengungsi mulai dikembalikan ke daerah asal seperti
Teor, Kesui, Bacan Obi dan Buru Utara. Juga di Maluku Utara, jemaat-jemaat GMIH
dan GPM yang mengungsi di Minahasa (Sulawesi Utara) kini dalam proses
dikembalikan ke daerah asal (Ternate dan Halmahera) yang dilakukan oleh
pemerintah propinsi Maluku Utara bekerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM).
Walaupun
gereja-gereja mengalami keterpurukan, tetapi suatu kenyataan positif yang
terlihat ialah bahwa Kekristenan telah berakar mendalam di dalam benak
anggota-anggota jemaat berkat pembaruan dan pelayanan intensif yang dilakukan
oleh gereja-gereja sebelumnya. Hal itu terlihat jelas dalam sikap
mempertahan-kan diri dan imannya di tengah ancaman-ancaman pihak komunitas
muslim dan rela meninggalkan kampung halaman mereka demi mempertahankan iman
yang diyakini.
Dalam
menyikapi kerusuhan yang terjadi pimpinan gereja-gereja telah menggariskan
beberapa kebijakan. Dua di antaranya ialah:
Pertama,
jemaat-jemaat yang mengungsi di suatu klasis atau jemaat, tetap dipertahankan
eksistensinya, tidak terlebur di jemaat-jemaat tempat pengungsian. Sejalan
dengan itu jemaat-jemaat pengungsian tetap diakui dan diberi kelonggaran untuk
menata kepentingannya secara mandiri (pelayanan, kesaksian dan kebutuhan
finansialnya) dengan harapan pada waktunya, apabila kondisi keamanan telah
memungkinkan, mereka dapat kembali ke tempat asal (kampung halamannya)
masing-masing.
Kedua,
pembaruan di bidang teologi umat. Realitas menunjukkan bahwa gereja berada di
tengah-tengah suatu masyarakat yang pluralistik dari segi agama, kepercayaan,
sosial, suku, budaya, dan lain-lain. Dan teologi umat harus terbuka terhadap
realitas demikian. Itu berarti perlu pembaruan dan penafsiran kembali ajaran,
dogma, missi (Pekabaran Injil), soteriologi demi penggarisan suatu teologi umat
yang relevan, dinamis, dialogis dan kontekstual.
Catatan
Akhir
1
Bdg. C.W.Th. van Boetzelaer, De Protestantsche Kerk in Nederlandsch-Indië
Haar Ontwikkeling van 1620-1939, ‘s-Gravenhage, Martinus Nijhoff,
1947, hlm. 162 dyb
2
Th. Müller-Krüger, Sedjarah
Geredja di Indonesia, Jakarta, Badan Penerbit Kristen, 1959, h.
29-31
3
Ibid., h. 44
4
Bdg. G.P.H. Locher, de Kerk Orde der Protestantse Kerk in Indonesia
(Amsterdam: tanpa tempat dan tahun penerbitan), hlm. 26
5
Th. van den End, Ragi Carita, I, hlm. 75
6
Th. Müller-Krüger, op.cit., hlm. 61
7
ibid., hlm. 84
8
Tentang isi dari surat-surat Keputusan di atas lihat a.l. van Boetzelaer.,
op.cit., h. 284-293
9
Th. Müller-Krüger, op.cit., hlm. 68
10
Bd. A.E. Mc Grath, Sejarah Pemikiran Reformasi (Jakarta: BPK Gunung
Mulia, 1999), 255-256
11
Daftar anak-anak yang dibaptis dan pasangan yang akan menikah yang
ditandatangani oleh Joseph Kam kebanyakan tertanggal 1820-an hingga kini masih
tersimpan dalam kondisi yang cukup baik pada beberapa jemaat di Maluku Tengah,
a.l. di pulau Ambon, di Nusalaut (a.l. Ameth dan Sila-Leinitu) dan di negeri
Haruku.
12
I.H. Enklaar, Joseph Kam
(Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1986) hlm. 79 dyb
13
I.H. Enklaar., op.cit., hlm. 60;
bdg. Juga Th. van den End, op.cit., hlm.
155-156
14
Th. Müller-Krüger, op.cit., hlm. 76
15
I.H. Enklaar., op.cit., hlm. 47
16
Th. van den End, op.cit., 1,
hlm. 164
17
Tamatan pertama STOVIL dilakukan pada tahun 1890-an
18
Th. van den End, op.cit., 2,
hlm. 69
19
F.L. Cooley, “Injil dan Adat di Maluku” dalam Panggilan Kita di Indonesia
Saat Ini (Jakarta: BPK, 1964), hlm.229
20
H. Kraemer, From Missionfield to Independent Church (The Hague:
Boekencentrum, 1958), hlm. 20
21
Bd. F.L. Cooley, op cit., hlm. 227
22
Bd. SGKI, 3B, HLM. 535
23
ibid., hlm. 500
24
ibid., hlm. 539
25
S. Marantika, Bersama GPM Melintasi Masa Pendudukan Jepang di Maluku
1942-1945 (Jakarta: tanpa tempat dan tahun penerbitan), hlm. 4
26
Dalam SR X DGI tahun 1984 di Ambon nama DGI diubah menjadi Persekutuan
Gereja-gereja di Indonesia (PGI). Kini wadah oikumenis ini beranggotakan 74
gereja yang hampir semuanya dari denominasi Protestan (Calvinis dan
Lutheran)
27
KNIL = Koninklijk Nederlandsch-Indisch Leger (Royal Netherlands East
Indies Army)
28
R. Chauvel, Nationalists, Soldiers and Separatists – The Ambonese Islands
From Colonialism To Revolt 1880-1950, Leiden, KITLV Press, 1990, hlm 396
29
Pada tiga dekade terakhir (sejak 1980) mulai terjadi perubahan-perubahan
walaupun berlangsung sangat lambat. Pemakaian buku nyanyian Kidung Jemaat yang
merupakan buku nyanyian resmi di kalangan gereja-gereja anggota PGI di Indonesia
telah mulai dipergunakan oleh beberapa jemaat.
30
Keputusan Sidang Sinode XXIX GPM Tahun 1978
31
Kamus Bahasa Indonesia (Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan – Balai
Pustaka 1997) hlm. 1254 djb.
32
Di masa kerusuhan penduduk yang beragama Islam banyak yang telah meninggalkan
Maluku, terutama yang berasal dari Sulawesi Selatan (suku Bugis dan Makassar)
dan Sulawesi Tenggara (suku Buton) dan hal ini telah mempengaruhi komposisi
jumlah penduduk Kristen dan Islam. Komposisi ini terlihat dalam Pemilu tahun
1999 di mana partai-partai yang anggotanya terdiri dari orang-orang Kristen
memperoleh kemenangan yang cukup besar terutama di Maluku Tangah dan
Tenggara.
33
Laporan Umum Sinode GPM Tahun 1954/1955, hlm. 273
dyb
34
Hal ini nampak dalam bentuk penolakan terhadap proses niponisasi yang diterapkan
oleh penguasa baru itu di dalam gereja, antara lain penghormatan terhadap
bendera Jepang dengan membungkukkan tubuh sebelum ibadah minggu atau dalam
upacara gerejawi dimulai. Juga penolakan terhadap penerapan sensor terhadap
khotbah-khotbah yang hendak disampaikan dalam ibadah
minggu.
35
Selama masa pendudukan Jepang di lingkungan GPM saja tercatat 31 pendeta (4 di
antaranya berkebangsaan Belanda) dan 47 guru jemaat yang meninggal dan
sebahagian di antaranya dipacung
kepala mereka oleh Kempetai (polisi rahasia Jepang) karena dianggap
menentang penguasa Jepang (Marantika, op.cit., hlm. 30-32., bdg.jg.
The Protestantsche Kerk in Indonesië Tijdens Bezzeting en Terreur, N.V.
Koninklijke Drukkerij De Unie, 1946, hlm. 8)
36
Laporan Umum Sinode GPM Tahun 1957/1960, hlm. 14
37
Hubungan baik di antara pimpinan jemaat dan pimpinan negeri seperti ini kurang
terasa di antara guru jemaat tamatan Sekolah pendidikan Guru Roskott
(1836-1864). Faktor penyebabnya antara lain adalah sikap kritis guru jemaat yang
diperlihatkan terhadap tata cara adat “kristen” yang dipertahan-kan oleh para
kepala desa atau
negeri
38
Bd. van den End, op.cit., 1, hlm. 65
39
Bd. A.N. Radjawane, “Islam di Ambon dan Haruku”, dalam Panggilan kita di
Indonesia dewasa ini, (Jakarta: Badan Penerbit Kristen, 1964), hlm.
72
40
Bd. A.N. Radjawane, art.cit., hlm.78 dyb
41
R. Chauvel, op.cit., hlm. 184-186
42
Jumlah laskar jihad di Maluku sampai dengan tanggal 3 Nopember 2000 sebanyak
1300 orang. Jumlah ini dikemukakan oleh Gubernur Maluku, DR. M. S. Latukonsina
kepada Duta Besar Jepang, Takao Gawa di Ambon (Harian Pagi “Suara Maluku” edisi
Kamis, 30 November 2000, hlm. 1,7). Sedangkan sumber lain (Tim Pengacara Gereja
– GPM) menyebut angka 14.617 orang (Harian Pagi “Siwa Lima”, edisi Sabtu, 2
Desember 2000, hlm. 2)
43
Penerapan Syariat Islam ini telah diumumkan secara resmi oleh pemimpin lasykar
jihad Ahlussunah Wal Jamaah, Jafar Umar Thalib, pada tanggal 1 Desember 2000
(Brief Chronicle of the Unrest in the Moluccas 1999-2001, Ambon: Keuskupan
Amboina, 2001, hlm. 86
44
“Himpunan Data Kerusuhan 19 Januari 1999 sampai dengan Pebruari 2001” (Ambon:
BPH Sinode GPM, 2001), hlm. 1-9. Data-data ini masih bersifat sementara karena
pendataan di klasis-klasis belum terhimpun semuanya. Juga data-data ini hanya
dari pihak GPM belum termasuk data-data dari gereja lain (Gereja Katolik, dan
denominasi-denominasi lain).
45
Sumber: Keuskupan Amboina, 2001
46
Harian Pagi “Siwa Lima”, Edisi 11 Desember 2000, hlm. 1. Salah seorang warga
Kristen yang kemudian berhasil dievakuasi oleh tim investigasi, Ny. Hero
Renyaan, menuturkan, desa mereka diserang tgl. 23 November 2000 dan mereka
melarikan diri ke hutan. Tgl. 28 November mereka dijemput oleh orang-orang Islam
dari desa tetangga (Tamer Timur) dengan janji akan melindungi mereka. Setelah
tiba di desa tetangga itu ternyata mereka dibawa ke mesjid “Tanah Baru”. Di sini mereka
diberitahu oleh imam-imam Islam bahwa pimpinan jihad memerintahkan agar mereka
harus masuk Islam, kalau tidak dibunuh. Dalam menghadapi ancaman ada di antara
mereka yang bersikap tegar bergumam: Ya Yesus Kristus, Engkau telah memiliki
kami secara utuh. Engkau telah mengangkat kami sebagai anak-anakMu. Jika
sekiranya kami harus dibunuh oleh karena namaMu, KebenaranMu, biarlah kami
dengan cara ini. Biarlah kehendakMu yang jadi.” Tetapi yang bersikap pasrah
berucap: “ya, daripada mati, kita terima saja, tetapi jangan sekali-kali
membiarkan lilin Roh Kudus di hati padam, sebab saatnya akan tiba, Dia akan
menggenapi segala FirmanNya”
KEPUSTAKAAN
C.
W. Th. Boetzelaer, De Protestantsche Kerk in Nederlandsch-Indië Haar
Ontwikkeling van 1620-1939, ‘s-Gravenhage, Martinus Nijhoff,
1947
R.
Chauvel, Nationalists, Soldiers and Separatists – The Ambonese Islands From
Colonialism To Revolt 1880-1950, Leiden, KITLV Press,
1990
De
Protestansche Kerk in Indonesie Tijdens Bezetting en Terreur, Batavia,
N. V. Koninklijke Drukkerij de Unie, 1946
Th.
van den End, Ragi Carita 1, Sejarah Gereja di Indonesia th. 1500-1860,
Jakarta, BPK Gunung Mulia, 1999
——————————, Ragi Carita 2, Sejarah
Gereja di Indonesia th. 1860-an-sekarang, Jakarta, BPK Gunung Mulia,
1999
I.
H. Enklaar, Joseph Kam – Rasul Maluku, Jakarta, BPK Gunung Mulia,
1999
Keputusan
Sidang Sinode XXIX GPM Tahun 1978, BPH
Sinode GPM, 1978
H.
Kraemer, From Missionfield to the Independent Church, The Hague, Boekencentrum,
1958
Laporan
Umum Sinode GPM 1957/1960, BPH
Sinode GPM, 1960
Laporan
Umum Sinode GPM 1954/1955, BPH Sinode GPM, 1955
S.
Marantika, Bersama GPM Melintasi Masa Pendudukan Jepang di Maluku 1942-1945,
Jakarta, tanpa tempat dan tahun pener-bitan
A.E.
Mc Garth, Sejarah Pemikiran Reformasi, Jakarta, BPK Gunung Mulia,
1999
Th.
Müller-Krüger, Sedjarah Geredja di Indonesia, Jakarta, Badan Penerbit
Kristen, 1959
Sejarah
Gereja Katolik Indonesia, Jilid
1-3b,
Ende-Flores, Percetakan Arnoldus, 1974
W.B.
Sidjabat, Panggilan Kita di Indonesia Dewasa Ini, Djakarta, BPK Gunung
Mulia, 1964
J.
Verkuyl, Contemporary Missiology, an Introduction, Michigan, William B.
Eerdmans Publishing Company Grand
Rapids, 1978