TEMPO, Selasa, 08 Pebruari 2005 | 14:34 WIB
Ba'asyir Dituntut Delapan Tahun Penjara
TEMPO Interaktif, Jakarta: Terdakwa tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir
dituntut pidana penjara delapan tahun dikurangi masa tahanan oleh Jaksa Penuntut
Umum Salma Maryadi, Selasa (8/2).
Abu Bakar Ba'asyir dinyatakan terbukti secara sah memenuhi dakwaan pertama
sekunder melakukan tindak pidana terorisme terkait dengan bom di Hotel JW
Marrriot, pasal 16 perpu No.1 tahun 2002 jo, pasal 1 UU No.15 tahun 2003 jo, pasal
55 ayat 2 ke-1 KUHP. Ba'asyir juga dinyatakan terbukti memenuhi unsur-unsur
dakwaan kedua primer yaitu pasal 187 ke-3 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, terkait
dengan bom Bali.
Tapi, Ba'asyir dinyatakan bebas dari dakwaan satu primer karena tidak terbukti
memenuhi unsur-unsur pasal 14 jo pasal 6 perpu No.1 tahun 2002 jo pasal 1 UU
No.15 tahun 2003, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya Ba'asyir tidak terbukti ikut
menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.
Hal-hal yang memberatkan Ba'asyir yaitu ia pernah dihukum, menggangu
perekonomian negara karena investor takiut masuk ke Indonesia dengan isu terorisme
serta adanya penderitaan korban bom Bali dan korban bom Marriot.
Sedangkan hal-hal yang meringankan yaitu ia sopan, sudah lanjut usia, dan cukup
kooperatif selama persidangan.
Penasihat hukum Ba'asyir, M Assegaf mengaku sangat terkejut dengan tuntutan
jaksa penuntut umum. Karena menurutnya jaksa memutarbalikkan fakta-fakta di
persidangan.
Ia menegaskan Ba'asyir tidak pernah terlibat dalam Jamaah Islamiyah. "Jika cara
berpikir jaksa seperti ini, ustad akan selalu tersangkut masalah terorisme," ujarnya.
Pengacara Ba'asyir juga menyatakan tuntutan jaksa sangat dipengaruhi pesanan
pemerintah Amerika Serikat. Keterangan saksi Fred Burke, mantan penerjemah
pemerintah AS, yang diperkuat saksi Ma'arif, menyatakan AS meminta kepada
pemerintah Indonesia, Ba'asyir hasus ditahan kembali dengan cara apapun.
Assegaf akan mengajukan pembelaan atas Ba'asyir dan ia yakin Ba'asyir akan
divonis bebas seluruhnya. "Kecuali ada intervensi, tetapi saya yakin di dalam
persidangan majelis hakim Sudarto tidak ada intervensi," ujarnya.
Pembelaan akan dilakukan pada 17 Februari. Badriah
copyright TEMPO 2003
|