TEMPO, Rabu, 16 Pebruari 2005 | 14:44 WIB
Maluku
Kejati Maluku akan Panggil Bupati dan Mantan Bupati Maluku
Tengah
TEMPO Interaktif, Ambon: Bupati Maluku Tengah, Abdullah Tuasikal dan mantan
Bupati Malteng Rudolf Rukka akan diperiksa terkait dugaan korupsi pembelian kapal
cepat Pamahanu Nusa milik Pemda Maluku Tengah seharga Rp 14 miliar. Anggaran
pembelian sudah dicairkan saat Rukka masih menjabat sebagai Bupati Maluku
Tengah, sedangkan proses pembelian terjadi di masa Tuasikal.
Hal ini diutarakan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Masyudi Ridwan kepada Tempo
dan detikcom di ruang kerjanya, Rabu pagi (16/2).
Untuk Rudolf Rukka yang saat ini telah menetap di Surabaya, Masyudi Ridwan
menyatakan, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan dua kali, namun yang
bersangkutan belum memenuhi panggilan itu. "Untuk itu dua anak buah saya, saat ini
sedang ke Surabaya untuk membawa mantan Bupati itu," kata Masyudi.
Sedangkan untuk Abdullah, Kajati tegaskan dalam minggu ini pihaknya akan
menyurati Presiden minta izin pemeriksaan.
Selain itu, dua orang jaksa juga sudah dikirim ke Jakarta, Riau dan Surabaya untuk
mengecek kebenaran pembelian kapal tersebut. "Kita lakukan cek silang, baik harga
maupun hal-hal lainnya yang terkait dengan proses penyelidikan kita," bebernya.
Menurut Masyudi, dugaan kuat adanya korupsi atau penggelembungan dana
pembelian kapal cepat KM Pamahanu Nusa ini adalah harga kapal tersebut lebih
mahal ketimbang kapal Bahari Ekspres 11 yang dibeli di tahun yang sama. Padahal
Bahari Ekspres 11 lebih besar daripada Pamahanu Nusa. "Kapal Bahari mirip dengan
Pamahanu Nusa, harganya hanya Rp 9 miliar, sedangkan Pamahanu Nusa Rp 14
miliar. Makanya ada dugaan kuat penyimpangan dalam kasus ini," ujar Masyudi.
Untuk itu, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan meningkatkan status pemeriksaan
dari penyelidikan ke penyidikan. Yusnita Tiakoly
copyright TEMPO 2003
|