Kembali ke home pagePT ATM Securities
Wijaya Grand Center
Jl. Wijaya no. xxx Jakarta

 

Proses Pembukaan Rekening Nasabah

Sesuai dengan keputusan Ketua Bapepam nomor KEP-26/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996, setiap kontrak (perjanjian) antara Perantara Pedagang Efek dengan Nasabahnya sekurang-kurangnya hal-hal seperti termuat pada Formulir Pembukaan Rekening dan Perjanjian Nasabah. Untuk menjadi Nasabah dan mulai menggunakan layanan, calon Nasabah hanya perlu melakukan langkah-langkah berikut ini :

  1. Memeriksa dan mengisi data pada formulir pendaftaran nasabah, dan mengirimkannya ke PT ATM Securities secara elektronis.
  2. Melakukan transfer dana ke rekening PT ATM Securities sesuai dengan jumlah yang tercantum pada Perjanjian Nasabah.
  3. Mengirimkan (melalui surat atau datang langsung) ke alamat PT ATM Securities, foto copy dokumen-dokumen berikut ini :
    • Untuk tipe rekening Peseorangan:
      • KTP atau Passport nasabah
      • Bukti tempat tinggal, misalnya Kartu Keluarga, Bank Statements
      • Bukti transfer dana ke rekening PT ATM Securities
      • NPWP (bila ada)

Proses Persetujuan Pembukaan Rekening Nasabah

Segera setelah menerima pendaftaran secara elektronis dari anda, PT ATM Securities akan menerbitkan dan mengirimkan melalui alamat e-mail anda, Nomor identitas pengguna dan PIN sementara yang dapat anda gunakan untuk memperoleh layanan terbatas dari PT ATM Securities.

Segera setelah menerima dokumen-dokumen kelengkapan Pembukaan Rekening dari anda, PT ATM Securities akan memroses persetujuan Pembukaan Rekening anda ini. Perusahaan kami akan segera menginformasikan kepada anda mengenai persetujuan Pembukaan Rekening ini. Apabila Pembukaan Rekening anda disetujui, kami akan mengirimkan melalui surat mengenai pemberitahuan persetujuan dan paket informasi perdagangan PT ATM Securities. Kami juga akan menerbitkan dan mengirimkan melalui alamat e-mail anda, Nomor identitas pengguna dan PIN yang dapat digunakan untuk memperoleh layanan luas sebagai Nasabah kami dari PT ATM Securities.


Catatan Penting : Pembukaan Rekening dan penggunaan rekening nasabah harus tunduk kepada ketentuan perundang-undangan, hukum, dan peraturan Indonesia, khususnya mengenai Pasar Modal Indonesia. Pemilik rekening bertanggung jawab penuh atas penggunaan rekeningnya.