STRUKTUR ORGANISASI
1.
Struktur organisasi terdiri dari pengurus pusat, pengurus wilayah dan
pengurus cabang.
2.
Dalam menjalankan etika profesi, maka struktur organisasi dilengkapi
dengan Dewan Etik pada tiap tingkatan.
KEPENGURUSAN
1.
Kepengurusan Organisasi sekurang-kuranngnya terdiri dari unsur ketua,
sekretaris, bendahara dan divisi.
2.
Masa kepengurusan Organisasi ditetapkan tiap periode selama 3 (tiga)
tahun. Ketua dan anggota pengurus Organisasi dipilih dan disusun berdasarkan
hasil kongres.
ORGANISASI
1.
Struktur organisasi berbentuk vertikal dari tingkat pusat hingga ke
tingkat wilayah dan cabang.
2.
Struktur organisasi kepengurusan pada setiap tingkat sekurang-kurangnya
terdiri atas masing-masing seorang ketua, sekretaris, bendahara serta dilengkapi
dengan divisi dan dewan etik.
3.
Struktur organisasi dilengkapi dengan Dewan Etik pada tiap tingkatan.
4.
Struktur dan mekanisme kerja organisasi kepengurusan secara lengkap pada
setiap tingkat akan ditetapkan lebih lanjut dalam aturan dan ketentuan lainnya
yang tersendiri berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
Kepengurusan
1.
Kepengurusan di tingkat pusat disebut pengurus pusat, yang berkedudukan
di mana ketua umum berdomisili.
2.
Kepengurusan di tingkat propinsi disebut pengurus wilayah, yang
berkedudukan di ibukota propinsi.
3.
Kepengurusan di tingkat cabang/kabupaten/ kotamadya disebut pengurus
cabang, yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kotamadya.
4.
Pengurus wilayah dan cabang harus berdomisili sesuai wilayah kerjanya
sehari-hari.