STRUKTUR ORGANISASI

1.      Struktur organisasi terdiri dari pengurus pusat, pengurus wilayah dan pengurus cabang.

2.      Dalam menjalankan etika profesi, maka struktur organisasi dilengkapi dengan Dewan Etik pada tiap tingkatan.

KEPENGURUSAN

1.      Kepengurusan Organisasi sekurang-kuranngnya terdiri dari unsur ketua, sekretaris, bendahara dan divisi.

2.      Masa kepengurusan Organisasi ditetapkan tiap periode selama 3 (tiga) tahun. Ketua dan anggota pengurus Organisasi dipilih dan disusun berdasarkan hasil kongres.

 ORGANISASI

1.      Struktur organisasi berbentuk vertikal dari tingkat pusat hingga ke tingkat wilayah dan cabang.

2.      Struktur organisasi kepengurusan pada setiap tingkat sekurang-kurangnya terdiri atas masing-masing seorang ketua, sekretaris, bendahara serta dilengkapi dengan divisi dan dewan etik.

3.      Struktur organisasi dilengkapi dengan Dewan Etik pada tiap tingkatan.

4.      Struktur dan mekanisme kerja organisasi kepengurusan secara lengkap pada setiap tingkat akan ditetapkan lebih lanjut dalam aturan dan ketentuan lainnya yang tersendiri  berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.

Kepengurusan

1.      Kepengurusan di tingkat pusat disebut pengurus pusat, yang berkedudukan di mana ketua umum berdomisili.

2.      Kepengurusan di tingkat propinsi disebut pengurus wilayah, yang berkedudukan di ibukota propinsi.

3.      Kepengurusan di tingkat cabang/kabupaten/ kotamadya disebut pengurus cabang, yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kotamadya.

4.      Pengurus wilayah dan cabang  harus berdomisili sesuai wilayah kerjanya sehari-hari.