ABC AUSTRALIA, 03/07/2002 19:35:22
Terdakwa pengebom dalam peristiwa Ambon dihukum penjara
Seorang tamtama TNI dijatuhi hukuman penjara tiga setengah tahun bagi peranannya
dalam beberapa serangan bom yang menjadikan warga Kristen di Maluku sebagai
sasaran.
Jurubicara militer mengatakan bahwa Prajurit Kepala Hanafi dijatuhi hukuman
kurungan oleh mahkamah militer di Ambon hari Selasa kemarin.
Hanafi yang berumur 28 tahun juga dipecat dari TNI.
Maluku merupakan lokasi bentrokan berdarah antara warga Muslim dan Kristen
selama tiga tahun terakhir.
Lebih dari lima ribu orang tewas dan setengah juta orang mengungsi.
Hanafi dituduh memiliki dan berencana menggunakan bahan peledak -- pelanggaran
yang diancam hukuman mati.
Pihak jaksa penuntut mengatakan, tanggal 30 November tahun lalu ia memasang lima
kilogram bahan peledak dalam upaya meledakkan kantor gubernuran.
Majelis Hakim Militer memutuskan bahwa Hanafi berada di balik sedikitnya sembilan
serangan bom di Maluku.
03/07/2002 19:35:22 | ABC Radio Australia News
© 2001 Australian Broadcasting Corporation |