The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Terdakwa pengebom dalam peristiwa Ambon dihukum penjara


ABC AUSTRALIA, 03/07/2002 19:35:22

Terdakwa pengebom dalam peristiwa Ambon dihukum penjara

Seorang tamtama TNI dijatuhi hukuman penjara tiga setengah tahun bagi peranannya dalam beberapa serangan bom yang menjadikan warga Kristen di Maluku sebagai sasaran.

Jurubicara militer mengatakan bahwa Prajurit Kepala Hanafi dijatuhi hukuman kurungan oleh mahkamah militer di Ambon hari Selasa kemarin.

Hanafi yang berumur 28 tahun juga dipecat dari TNI.

Maluku merupakan lokasi bentrokan berdarah antara warga Muslim dan Kristen selama tiga tahun terakhir.

Lebih dari lima ribu orang tewas dan setengah juta orang mengungsi.

Hanafi dituduh memiliki dan berencana menggunakan bahan peledak -- pelanggaran yang diancam hukuman mati.

Pihak jaksa penuntut mengatakan, tanggal 30 November tahun lalu ia memasang lima kilogram bahan peledak dalam upaya meledakkan kantor gubernuran.

Majelis Hakim Militer memutuskan bahwa Hanafi berada di balik sedikitnya sembilan serangan bom di Maluku.

03/07/2002 19:35:22 | ABC Radio Australia News
© 2001 Australian Broadcasting Corporation


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/unpatti67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044